Wednesday 1 January 2014

Antroplogi



Salah satu pendekatan tafsir modern adalah melalui pendekatan sosial. Corak ini muncul sebagai salah satu corak tafsir modern sebagaimana dikatagorikan Dr. Muhammad Hussein adz-Dzahabi. Di antara tokoh-tokohnya –tutur adz-Dzahabi- Syeikh Muhammad Abduh dan muridnya Sayyed Rasyid Ridha serta Syeikh Musthafa al-Maraghi. Corak sosial yang dimaksudkan adz-Dzahabi di sini adalah sebagai sebuah pendekatan dalam kerangka menyuguhkan solusi bagi beberapa problematika sosial, dan bukan sekedar interpretasi kering yang berpijak pada linguistik dan pemaknaan atas kata-kata serta satuan-satuan bahasa saja.
Belakangan, seiring dengan perkembangan filsafat modern pendekatan sosial dalam kajian keislaman pun mengalami berbagai pergeseran pemahaman. Memang benar obyek dan sasarannya tak mengalami pergeseran, namun ada perluasan titik studi. Menjadi bukan sekedar mempelajari manusia dan budayanya, akan tetapi meluas pada pengaruh budaya dan lingkungan terhadap perilaku keberagamaan seseorang atau sebuah komunitas sosial. Simpelnya akan ada blok-blok eksklusif dalam praktek keberagamaan bila kurang tepat dalam melakukan pendekatan sosial. Terlebih bila penekanan pendekatan metode ini dititikberatkan pada budaya dan kelekatan perilaku keberagamaan sebuah komunitas tertentu. Bisa jadi akan mengebiri universalitas al-Qur’an. Karena tidak mustahil akan ada penafsiran regional atas al-Qur’an sesuai komunitas sosialnya. Ada tafsir sosial Arab, Asia Tenggara, Asia Tengah, Asia Timur, Afrika, Eropa dan lain sebagainya.
Padahal antropologi sebagai sebuah ilmu kemanusiaan sangat berguna untuk memberikan ruang tafsir yang lebih elegan dan luas. Sehingga nila-nilai dan pesan al-Qur’an bisa disampaikan pada masyarakat yang heterogen. Oleh pengusung sekaligus penganut hermeneutika, semisal Nasr Abu Zeid dengan”produk budaya”nya sebenarnya tidaklah membidik langsung al-Qur’an. Karena beliau tidak sedang berlogika al-Qur’an adalah [hasil] karya [budaya] manusia, meskipun bisa jadi hendak menggugat sakralitasnya. Namun, sasaran tembak beliau adalah buku-buku tafsir otoritatif yang ditulis oleh para mufassir salaf. Karena mereka –para mufassir salaf- menurutnya tidak menguasai antropologi dan sosiologi modern. Dikarenakan mereka hidup di masa yang berbeda dengan kita. Maka, sebagian penafsiran mereka menjadi tidak relevan dengan kondisi sosial modern. Dan memang perbedaan itu selalu terjadi bahkan di antara para mufassir yang sezaman. Namun, naif bila mengecilkan peran mereka sama sekali. Bangunan metodologi para mufassir dan fuqahâ dengan berbagai klasifikasinya menjadi buyar –hanya- karena mereka ketinggalan ”pelajaran” yang bernama sosiologi modern dan antropologi. Muhammad al-Ghazali mengakui bahwa al-Qur’an bukan semata menjadi monopoli tempat istinbâth para fuqahâ. Karena al-Qur’an memberi ruang yang luas juga bagi para mufassirin, pakar bahasa dan mutakallimin untuk ikut menikmati al-Qur’an sebagai jalan memopulerkan kemukjizatannya.[1]
1.     Urgensi pendekatan antropologi dalam studi tafsir
 Di dalam al-Qur’an banyak kita jumpai urgensi peran sebuah tokoh. Sebagai contoh kataal-muttaqûn,al-muttaqîn  sebagai sarana menjelaskan hakikat ketakwaan. Ini menunjukkan betapa pentingnya manusia sebagai pelaku peradaban. Maka mempelajari segala sesuatu yang bersangkutan dengan manusia, terlebih dalam konteks memahami kitab Allah menjadi sebuah kebutuhan yang tidak terelakkan, hal ini bisa dikatakan sebagai pintu ilmu-ilmu modern sebagai perangkat mengikuti perkembangan zaman
Contoh lain, adalah klasifikasi surat-surat al-Qur’an menjadi makky dan madany. Yang tentunya sangat memperhatikan peristiwa dan lingkungan serta setting turunnya al-Qur’an. Dr. Jum’ah Ali Abd. Qader menyebutkan beberapa faedah klasifikasi masalah ini:
1.                  Untuk mengetahui nasakh-mansukh dalam hal beberapa ayat yang berbicara dalam satu tema tertentu. Apalagi jika terjadi perbedaan hukum antara keduanya.
2.                  Untuk mengetahui tarikh tasyri’ (sejarah dan proses suatu hukum)
3.                  Untuk semakin menguatkan argument otentisitas al-Qur’an, karena diketahui mana yang turun di Makkah dan mana yang turun di Madinah; manayang turun siang hari dan mana yang turun di malam hari [2]
Antropologi, sebagai sebuah ilmu yang mempelajari manusia, menjadi sangat penting untuk memahami agama. Antropologi mempelajari tentang manusia dan segala perilaku mereka untuk dapat memahami perbedaan kebudayaan manusia. Dibekali dengan pendekatan yang holistik dan komitmen antropologi akan pemahaman tentang manusia, maka sesungguhnya antropologi merupakan ilmu yang penting untuk mempelajari agama dan interaksi sosialnya dengan berbagai budaya. Nurcholish Madjid mengungkapkan bahwa pendekatan antropologis sangat penting untuk memahami agama Islam, karena konsep manusia sebagai ’khalifah’ (wakil Tuhan) di bumi, misalnya, merupakan simbol akan pentingnya posisi manusia dalam Islam.
2.     Kerangka teoritis pendekatan antropologi
Menurut jamhari ma’ruf secara garis besar kajian agama daam antropologi dapat dikategorikan ke dalam empat kerangka teoritis; intellectualist, structuralist, functionalist dan symbolist.
Tradisi kajian agama dalam antropologi diawali dengan mengkaji agama dari sudut pandang intelektualisme yang mencoba untuk melihat definisi agama dalam setiap masyarakat dan kemudian melihat perkembangan (religious development) dalam satu masyarakat. Termasuk dalam tradisi adalah misalnya E.B. Taylor yang berupaya untuk mendefinisikan agama sebagai kepercayaan terhadap adanya kekuatan supranatural. Namun , dampak dari pendekatan seperti ini bisa mengarah pada penyamaan sikap keberagamaan.
Ketiga pendekatan setelahnya; teori strukturalis, fungsionalis dan simbolis dipopulerkan Emile Durkheim, dalam magnum opusnya The Elementary Forms of the Religious Life, telah mengilhami banyak orang dalam melihat agama dari sisi yang sangat sederhana sekaligus menggabungkannya secara struktur.
Durkheim mengritik terori intelektual di atas dengan tesis masyarakat dikonseptualisasikan sebagai sebuah totalitas yang diikat oleh hubungan sosial. Dalam pengertian ini maka society (masyarakat) bagi Durkheim adalah ”struktur dari ikatan sosial yang dikuatkan dengan konsensus moral.” Pandangan ini yang mengilhami para antropolog untuk menggunakan pendekatan struktural dalam memahami agama dalam masyarakat. Claude Levi-Strauss adalah satu murid Durkheim yang terus mengembangkan pendekatan strukturalisme, utamanya untuk mencari jawaban hubungan antara individu dan masyarakat. Demikian halnya mengenai fungsi agama bagi masyarakat. Keduanya sangat berhubungan erat.
Adapun teori simbolisme yang menjadi teori dominan pada dekade 70-an sebenarnya juga mengambil akarnya dari Durkheim, walaupun tidak secara eksplisit Durkheim membangun teori simbolisme. Pandangan Durkheim mengenai makna dan fungsi ritual dalam masyarakat sebagai suatu aktifitas untuk mengembalikan kesatuan masyarakat mengilhami para antropolog untuk menerapkan pandangan ritual sebagai simbol. Salah satu yang menggunakan teori tersebut adalah Victor Turner ketika ia melakukan kajian ritual (upacara keagamaan) di masyarakat Ndembu di Afrika. Turner melihat bahwa ritual adalah simbol yang dipakai oleh masyarakat Ndembu untuk menyampaikan konsep kebersamaan. Ritual bagi masyarakat Ndembu adalah tempat mentransendensikan konflik keseharian kepada nilai-nilai spiritual agama.[3]
Dalam pandangan ilmu sosial, pertanyaan keabsahan suatu agama tidak terletak pada argumentasi-argumentasi teologisnya, melainkan terletak pada bagaimana agama dapat berperan dalam kehidupan sosial manusia. Di sini agama diposisikan dalam kerangka sosial empiris, sebagaimana realitas sosial lainnya, sebab dalam kaitannya dengan kehidupan manusia, tentu hal-hal yang empirislah, walaupun hal yang ghaib juga menjadi hal penting, yang menjadi perhatian kajian social.
3.     Relevansi antropologi dalam penafsiran al-qur’an
Syeikh Muhammad Abduh berpendapat yang dibutuhkan oleh umat ini adalah pemahaman kitab suci sebagai sebuah hidayah yang membawa kebahagiaan dunia dan akhirat. Sehingga al-Quran pasti dapat menyuguhkan berbagai solusi beragam atas berbagai polemik sosial dan problem yang sangat kompleks. Atas ajakan ini, corak sosial yang kental dalam penafsiran beliau menjadi pijakan dasar pengembangan sosiologi modern. Terutama dalam menyikapi permasalahan yang menyentuh masyarakat sosial.
Relevansi pedekatan antropologi dicontohkan al-Qur’an sendiri dalam kasus pelarangan meminum khamr yang turun dalam tiga tahapan: pertama, tahapan balance informasi . Kedua, tahapan peringatan . Ketiga, tahapan final pengharamannya. [4]Struktur perintah termasuk redaksi dan pola penyampaiannya sangat memperhatikan kondisi sosial masyarakat saat itu.
Demikian halnya dalam konteks penyampaian isi al-Qur’an dan penafsirannya pada skup yang sangat mikro dan lokal yang diperhatikan adalah konteks metode penafsirannya dan bukan pada pengubahan substansinya. Bila tidak problem budaya akan semakin menjadi tema polemik yang menarik antar komunitas yang berbeda. Seperti pengertian dan batasan tentang jilbab. Benarkah batasan wajibnya hanya pada aurat kubrâ? Selebihnya diserahkan pada nilai kebiasaan dan adat masyarakat setempat. Benarkah hijab atau jilbab hanya menjadi sebuah simbol keberagamaan. Atau ada maqashid syariah di sana? Jika sebagai symbol apakah mewakili symbol keberagamaan universal atau mewakili kultur tertentu saja. Atau sebaliknya dengan dalih maqashid, simbol seperti ini bisa digantikan dan tidak dipakai?
4.      Penyalahgunaan pendekatan antropologi dalam kajian al-qur’an
Pada prakteknya sosiologi maupun antropologi modern tak jarang dijadikan senjata untuk mereduksi otoritas al-Qur’an sebagai sumber hukum tertinggi dalam Islam. Karena metode yang ditonjolkan adalah fungsi akal dan nalar di atas segala-galanya.
Oleh kelompok liberal, antropologi dijadikan ilmu alat untuk mereduksi kemapanan sebagian tafsir al-Qur’an. Lihat saja bagaimana tafsir emansipatoris yang berkembang –justru- dibidikkan untuk menggugat ayat-ayat yang diopinikan misogini dan memberi peran sub-ordinat bagi perempuan. Penyuaraan penyetaraan gender yang berlebihan dengan dalih porsi ini masih minim dalam penafsiran al-Qur’an para ahli tafsir salaf. Pada tataran ekstrim ada yang menyuarakan amandemen ayat-ayat di atas. Na’udzubillah min dzalik. Dr. Muhammad Belatagy menambahkan bahwa pemikiran seperti ini lebih masuk karena disuarakan oleh orang-orang Islam yang terkontaminasi oleh pergolakan budaya internal dan serangan budaya eksternal yang hedonis. Mengingat bahwa tema-tema perempuan menjadi salah satu sasaran empuk desakralisasi teks-teks al-Qur’an. Sebagai contohnya, dengan pendekatan sosial menyuarakan penafian poligami oleh al-Qur`an sendiri, dengan dalil penasakhan hukum aslinya. Ayat yang digunakan adalah surat an-Nisa, ayat 129[5]. Tentunya pembacaan seperti ini tidak dibenarkan. Final destinasinya adalah penyetaraan gender dan penguapan supremasi laki-laki atas perempuan dalam praktek-praktek keberagaman.
A.   Penutup
Al-Qur’an sebagai ruh –seperti ungkap Muhammad Quthb- akan memengaruhi cara pandang dan pola hidup seseorang. Terlebih bila ia sangat dalam merasakannya. Siapa yang hidup dengan al-Qur’an berarti ia hidup bersama Allah. Tak kenal takut dan minder. Meski berhadapan dengan kebudayaan yang bagaimana pun atau di depan kedigdayaan seperti apapun. Apalagi dengan keyakinan bahwa kitab Allah ini dijaga-Nya sebagaimana Ia berjanji. Dan jug akarena Islam adalah sebuah agama, bukan sebuah gerakan pemikiran atau fenomena sosial yang bersifat sementara.
Karena itu semoga kajian kita tentang antropologi ini tidak –malah- menjauhkan kita dengan al-Qur’an. Karena tujuan pengajian al-Qur’an dan perintah untuk menadabburinya adalah untuk melunakkan hati dan selanjutnya mudah menerima kebenaran dan hidayah al-Qur’an dan bukan dengan mengangkuhkan diri dengan mendewa-dewakan superioritas akal yang terbatas.
Semoga yang sedikit ini bermanfaat dan bisa membantu kita –penulis khususnya- untuk lebih rajin rajin membaca dan mengkaji sehingga tidak terjebak pada stigmatisasi golongan. Karena sampai orang-orang yang menempatkan diri sebagai kaum netral dan obyektif secara tak sadar telah


[1] Syeikh Muhammad al-Ghazali,Kaifa Nataámal ma’a al-Qur’an, Mansoura: Dar al-Wafa-Virginia: IIIT, Cet. V , 1997, h. 46
[2] Dr. Jum’ah Ali Abd. Qader, Ma’âlim Suar al-Qur’ân wa Ithâfat Durarihi, t.t. ,vol. I, h. 90-91

[3] Ibid
[4] lihat QS. Al-Mâ’idah, ayat: 90
[5] Dr. Yusuf al-Qaradhawy, Kaifa Nataámal ma’a al-Qurán al-Azhim, Beirut: Dar el- Syourouq, Cet. III, 2000, h. 318.
                                                                                    

No comments:

Post a Comment