FUNGSI POKOK PANCASILA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pancasila merupakan
pedoman bangsa indonesia yang menyangkut berbagai aspek seperti aspek
budaya,sosial,dan agamayang menjadi pegangan dalam kehidupan sehari hari.pancasila
terbentuk karena latar belakang yang sama dan memiliki tujuan yang kukuh
sehingga konsep atau ciri dasar terbentuknya pancasila sesuai dengan perilaku
bangsa indonesia .Pancasila
dapat diperuntukkan kepada negara, masyarakat dan pribadi bangsa dengan kataan
lain pancasila itu memiliki norma hukum untukberperilaku.
Sebagai
landasan perilaku bangsa yang baik pancasila memegang teguh perana kehidupan
masyarakat. Pancasila itu sendiri tercipta karena hasil serapan perilaku agama dan adat istadat masyarakat indonesia yang menjadi nilai-nilai dasar atau
inti hakiki refleksi budaya bangsa itu
sendiri.Sekarang dengan
modernisasi dan teknologi yang semakin berkembang seolah olah ideologi
pancasila hilang dan lintur seakan akan ideologi pancasila hanya sebagai alat
perlengkap kemerdekaan bangsa indonesia saja.
Pancasila ditunjukan
kepada masyarakat dan pribadi bangsa
Indonesia.Lahirnya pancasila itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku
anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai” atau badan penyelidik usaha persiapan
kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan oleh sidangnya yang pertama pada tanggal
28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang dipimpin oleh Dr. K. R. T Radjiman
Wedyodiningrat.
Didalam
pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta. Pancasila sebagai dasar
negara asal mulanya itu dari pengambilan pancasila, panca
adalah lima dansilaadalah asas atau dasar, dan didirikannya
negara Indonesia. Presiden Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar
negara dari Negara Republik Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945, dan kemudian disusun oleh kemerdekaan Bangsa
Indonesia dalam Undang-Undang Republik
Indonesia untuk mengatur pemerintahan.
Didalam negara republik indonesia
pancasila mempunyai fungsi sebagai pandang hidup bangsa, ini berarti nilai
nilai yang ada didalam pancasila itu mewarisisetiap tindakan dan tingkah laku
seluruh bangsa indonesia.tingkah laku yang sedemikian itu sesuai dengan budaya aslinya
karena kelima nilai dasar yang ada memeng berasal dari sistem yang ada
di indonesijadi untuk negara bangsa indonesia pandangan hidupnya yaitu Pancasila.
lima dasar nilai pancasila itu lahir dari bumi indonesia tentutelah di hayati
oleh sebagian bangsa indonesia.
Dari
pemaparan diatas dapat di ketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan
anggapan pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Republic Indonesia 1945 menurut Presiden Soekarno. Sehingga
untuk lebih jelasnya tentang pancasila sebagai dasar negara akan dibahas dalam
bab selanjutnya
B. RUMUSAN MASALAH
a) Asal usul pancasila?
b) Apa pengertian dasar pancasila?
c) Mengapa kita harus berpancasila?
d) Bagaimana pancasila sebagai dasar
negara?
C. TUJUAN
a. Mengerti secara runtut pengertian
pancasila.
b. Bisa memahami fungsi pokok pancasila.
c. Dapat menghargai jasa pahlawan
dalam memperjuangkan kemerdekaan indonesia.
d. Dapat mengamalkan pancasila di
dalam kehidupan sehari hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Asal Usul Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat
serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak
serta tidak hanya diciptakan oleh seseorang melainkan terbentuknya melalaui
proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Ditinjau dari kausalitasnya, asal
mula Pancasila dibedakan menjadi dua macam yaitu: asal mula yang langsung dan
asal mula yang tidak langsung. Adapun pengertiannya adalah sebagai berikut:
1.
Asal Mula yang Langsung
Asal mula yang langsung tentang
Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar
filsafat Negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi
kemerdekaan. Adapun rincian asal mula langsung Pancasila tersebut menurut
Notonagoro (1975) adalah sebagai berikut:
a. Asal mula bahan (Kausa
Materialis)
Asal bahan Pancasila adalah
bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.
Unsure-unsur Pancasila tersebut dapat berupa nilai-nilai adat istiadat
kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari
bangsa Indonesia.
b. Asal mula bentuk (Kausa
Formalis)
Asal mula bentuk Pancasila adalah
Ir. Soekarno bersama-sama dengan Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya
merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama
Pancasila.
c. Asal mula karya (Kausa
Effisien)
Asal mula karya yaitu asal mula
yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang
sah. Adapun asal mula Pancasila adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas
kuasa pembentuk negara yang mengasahkan Pancasila menjadi dasar negara yang
sah, setelah dilakukan pembahasan baik dalam siding-sidang BPUPKI maupun oleh
Panitia Sembilan.
d. Asal mula tujuan (Kausa
Finalis)
Tujuan dirumuskan dan dibahasnya
Pancasila adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara. Adapun asal mula
tujuannya yaitu para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Ir. Soekarno
dan Drs. Moh. Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum
ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah.
Ketiga asas tersebut tidak dapat
dipertentangkan karena merupakan unsur-unsur yang membentuk Pancasila
(Notonagoro, 1975).
2.
Asal Mula
yang Tidak Langsung
Asal mula tidak langsung
Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan yang terdapat pada
kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Adapun
rincian asal mula tidak langsung Pancasila adalah sebagai erikut:
a. Nilai-nilai yang menjadi
unsur-unsur Pancasila sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar negara
yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan,
dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa
Indonesia sebelum membentuk negara.
b. Nilai-nilai tersebut
terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara
dan dijadikan pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa
Indonesia.
c. Dengan demikian asal mula
tidak langsung Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri sebagaiKausa
Materialis yaitu sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai
Pancasila.
Berdasarknan tinjauan kausalitas
tersebut, pada hakikatnya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
jauh sebelum bangsa Indonesia membentuk Negara, nila-nilai tersebut telah
tercermin dan teramalkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu tinjauan tersebut
memberikan bukti bahwa terbentuknya pancasila bukan merupakan hasil perenungan
atau pemikiran seseorang atau kelompok orang dan bukan hasil pengaruh dari paham-paham besar
dunia, melainkan nilai-nilai Pancasila secara tidak langsung telah terkandung
dalam pandangan hidup bangsa Indonesia.
B.
Pegertian dasar pancasila
Istilah pancasila pertama kali dikenal
di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggotaDoktrit zu Tyunbi Tjosakai (Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, badan
ini kemudian setelah mengalami penambahan anggota menjadi
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari uraian tersebut
dinyatakan: Pancaadalah Lima, Sila adalah Asas
atau Dasar. Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut :
“ . . namanya bukan panca Dharma,
tetapi nama ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya adalah
Pantja Sila, Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu
mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.
C. Perumusan- Perumusan Pancasila
Perumusan
pancasila itu menurut beberapa dokumen sejarah tidak sama sekali sama,
mengalami perubahan-perubahan baik urutannya maupun kata-katanya.
Berturut-turut dapat dilihat dalam :
1. Lahirnya
pancasila,1 juni 1945
2. Piagam
Jakarta, 22 juni 1945
3. Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945, 18 Agustus 1945 (berita Republik Indonesia II-7)
4. Mukaddimah
konstitusi R. I. S. 31 Januari 1950 (Kepres R. I. S. tahun 1950 No. 48
L. N. 50-3)
5. Mukaddimah
Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia (Undang-undang 15
Agustus 1950 No. 7 L. N. 50-56)
6. Dekrit
presiden 5 juli 1959 “kembali kepada Undang-undang Dasar 1945”
Yang padaa linea ke lima konsideran
menyatakan bahwa :
“ bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945
menjiwai undang-undang dasar 1945, dan adalah merupakan suatu rangkaian
kesatuan dengan konstitusi tersebut”.
D.
Mengapa Kita Harus Berpancasila
Diatas telah diuraikan sedikit
tentang pancasila secara sederhaha yang menjadi dasar filsafat negara republik
indonesia.
Dari pernyataan diatas mengapa
kita berpancasila ada banyak alasan yang diantaranya sebagai berikut ;
a.
Pancasila
dapat mempersatukanbanga indonesia
Hal ini dapat kita ketahui
berdasarkan sejarah bawha bangsa indonesia yang dulunya atau jauh sebelum
tanggal 17 Agustus 1945 masih dikuasi kolonialis belanda selama kurang lebih tiga setengah abad lamanya dan
salah satu senjata paling ampuh koloniasis belanda adalah Devide at impera atau
politik adu domba. Dalam menghadapi situasi ini bangsa indonesia tak henti
henti berjuang melewan penjajah
Ternyata dengan pedoman,pegangan
serta landasan pancasila bangsa indonesia dapat bersatu mereka memiliki jiwa patriotlisme semangat
tinggi dan rela berkorban demi bangsa negara sehingga penjajah dapat terusir
dari negara replublik indonesia. Dengan demikian jelaslah bawha pancasila yang
digali oleh Bung karno dan dipersembahan kepada rakyat indonesia benar benar
satu dinamis yang dapat menghimpun segenap tumpah darah bangsa indonesia.
b. Pancasila sebagai anti kolonialisme
Sesuai denga pembukaan Undang
Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu ; melaksanaan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan kedilaan sosial. Hal ini memang
benar karena tidak ada konolialisme dalam bentuk apa pun dan segala perwujudan
yang berperikemanusian yang menghargai bangsa negara lain
E. Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar Negara
Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar
Republik Indonesia 1945
“ .
. maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . . . dan seterus nya”
Presiden
soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara
itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :
“ saudara
mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah saya
anggap sebagai dasar dari pada Negara Republik Indonesia,
atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung di
atas mana kita meletakkan Negara Republik Indonesia”
Weltanschauung suatu abstraksi,
konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan
Negara, tujuan Negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping
itu Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau
masyarakat tertentu.
Pancasila dalam kedudukannya ini
sering di sebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische
Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
Dalam
pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur
pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar
untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk
proses reformasi dalam segala bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari
nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara
konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh
unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila
merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita
hukum. Sehingga merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral
maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau
Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya
sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum,
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum
Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan
UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok
pikiran. Yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya
dikongkritisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif
lainnya.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci
sebagai berikut :
- Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian
tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke
dalam empat pokok pikiran.
- Meliputi
suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar
1945.
- Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk
para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran
ketempat yang bunyinya sebagai berikut :
“
. . Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab”.
- Merupakan
sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para
pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan
fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan
dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa
tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika
masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara
sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara
akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian negara.
BAB III
PENUTUPAN
Simpulan :
Dari
pembahasan materi diatas kita dapat menyimpulkan bawha pancasila memiliki arti
yang luas dan pengertian dasar pancasila dalah suatu asas atau peraturan dasar
negara indonesia yang diciptakan sesuai dengan perlaku di dalam kehidupan
sehari hari yang disitu tidak memandang ras, suku, agama.
Dalam
pidato Ir.soekarnopada
tanggal 1 Juli 1945 di Jakarta yang di pimpin oleh Dr.
K. R. T. Radjiman
Wedyodiningrattelah
disebutkan bawha pancasila terdiri dari dua kata yaitu panca artinya
lima dan sila artinya asas.
Pada bagian pidato itu disebutkan :
“ saudara-saudara,
apakah prinsip ke lima ? saya telah mengemukakan 4 prinsip ;
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme,
atau peri-kemanusiaan.
3. Mufakat, atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan social.
Prinsip yang ke lima
hendaknya : menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
Sebagai
warga negara yang baik, kita harus tetap menjaga pancasila dan mengamalkan ke
dalam kehidupan sehari hari siapa lagi
kalau bukan kita sendiri warga negara indonesia supaya pancasila tetap terjaga
keutuhannya sebagimana yang diharapkan
para pejuang bangsa indonesia.Pancasila merupakan sumber semangat dengan perkembangan zaman dan dinamika
masyarakat dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara, sebagai
pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi
dan di arahkan atas kerohanian negara.
KRITIK
I.
Dengan
kemajuan teknologi di jaman sekarang ini, sebagian besar bangsa indonesia melupakan
pancasila bahkan tidak mengetahui pancasila itu sendiri
II.
Menyadari
bawha pancasila memegang teguh dasar kehidupan bangsa indonesia
III.
Pancasila
harus tetap terjaga keutuhan nya sbagaimna yang tekandung di UUD 1945
SARAN
i.
Sebagai
bangsa indonesia yang baik harus menghargai jasa para pahlawan yang salah satu
nya adalah mengerti pengertian dasar
pancasila
ii.
Mengamalkan
makna dari pancasila di dalam kehidupan sehari hari
iii.
Sebagai
inti dasar dari bentuk pilaku, kita sebagai pelajar memberi contoh yang baik
trhadap masyarakat
DAFTAR
PUSTAKA
i.
Buku catatanpancasila
iii.
Wardahcheche.blogspot.com
iv.
Kholid21.blogspot.com
v.
Awitro.blogspot.com
No comments:
Post a Comment