Wednesday 18 February 2015

FUNGSI POKOK PANCASILA



FUNGSI POKOK PANCASILA
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Pancasila merupakan pedoman bangsa indonesia yang menyangkut berbagai aspek seperti aspek budaya,sosial,dan agamayang menjadi pegangan dalam kehidupan sehari hari.pancasila terbentuk karena latar belakang yang sama dan memiliki tujuan yang kukuh sehingga konsep atau ciri dasar terbentuknya pancasila sesuai dengan perilaku bangsa indonesia .Pancasila dapat diperuntukkan kepada negara, masyarakat dan pribadi bangsa dengan kataan lain pancasila itu memiliki norma hukum untukberperilaku.
Sebagai landasan perilaku bangsa yang baik pancasila memegang teguh perana kehidupan masyarakat. Pancasila itu sendiri tercipta karena hasil serapan perilaku agama dan adat istadat  masyarakat  indonesia yang menjadi nilai-nilai dasar atau inti hakiki  refleksi budaya bangsa itu sendiri.Sekarang dengan modernisasi dan teknologi yang semakin berkembang seolah olah ideologi pancasila hilang dan lintur seakan akan ideologi pancasila hanya sebagai alat perlengkap kemerdekaan bangsa indonesia saja.
Pancasila ditunjukan kepada  masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia.Lahirnya pancasila itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai” atau badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan oleh sidangnya yang pertama pada tanggal 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang dipimpin oleh Dr. K. R. T Radjiman Wedyodiningrat.

Didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta. Pancasila sebagai dasar negara asal mulanya itu dari pengambilan pancasila, panca adalah lima dansilaadalah asas atau dasar, dan didirikannya negara Indonesia. Presiden Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar negara dari Negara Republik Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan kemudian disusun oleh kemerdekaan Bangsa Indonesia  dalam Undang-Undang Republik Indonesia untuk mengatur pemerintahan.

Didalam negara republik indonesia pancasila mempunyai fungsi sebagai pandang hidup bangsa, ini berarti nilai nilai yang ada didalam pancasila itu mewarisisetiap tindakan dan tingkah laku seluruh bangsa indonesia.tingkah laku yang sedemikian itu sesuai dengan budaya  aslinya  karena kelima nilai dasar yang ada memeng berasal dari sistem yang ada di indonesijadi untuk negara bangsa indonesia pandangan hidupnya yaitu Pancasila. lima dasar nilai pancasila itu lahir dari bumi indonesia tentutelah di hayati oleh sebagian bangsa indonesia.
Dari pemaparan diatas dapat di ketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republic Indonesia 1945 menurut  Presiden Soekarno. Sehingga untuk lebih jelasnya tentang pancasila sebagai dasar negara akan dibahas dalam bab selanjutnya





B.    RUMUSAN MASALAH

a)    Asal usul pancasila?
b)    Apa pengertian dasar pancasila?
c)    Mengapa kita harus berpancasila?
d)    Bagaimana pancasila sebagai dasar negara?


C.   TUJUAN

a.    Mengerti secara runtut pengertian pancasila.
b.    Bisa memahami fungsi pokok pancasila.
c.    Dapat menghargai jasa pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan indonesia.
d.    Dapat mengamalkan pancasila di dalam kehidupan sehari hari.



















BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Asal Usul Pancasila

Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta tidak hanya diciptakan oleh seseorang melainkan terbentuknya melalaui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Ditinjau dari kausalitasnya, asal mula Pancasila dibedakan menjadi dua macam yaitu: asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung. Adapun pengertiannya adalah sebagai berikut:
1.     Asal Mula yang Langsung
Asal mula yang langsung tentang Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat Negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan. Adapun rincian asal mula langsung Pancasila tersebut menurut Notonagoro (1975) adalah sebagai berikut:
a. Asal mula bahan (Kausa Materialis)
Asal bahan Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup. Unsure-unsur Pancasila tersebut dapat berupa nilai-nilai adat istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
b. Asal mula bentuk (Kausa Formalis)
Asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama-sama dengan Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.
c. Asal mula karya (Kausa Effisien)
Asal mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Adapun asal mula Pancasila adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengasahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan baik dalam siding-sidang BPUPKI maupun oleh Panitia Sembilan.
d. Asal mula tujuan (Kausa Finalis)
Tujuan dirumuskan dan dibahasnya Pancasila adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara. Adapun asal mula tujuannya yaitu para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah.
Ketiga asas tersebut tidak dapat dipertentangkan karena merupakan unsur-unsur yang membentuk Pancasila (Notonagoro, 1975).
2.      Asal Mula yang Tidak Langsung
Asal mula tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan yang terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Adapun rincian asal mula tidak langsung Pancasila adalah sebagai erikut:
a. Nilai-nilai yang menjadi unsur-unsur Pancasila sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar negara yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara.
b. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara dan dijadikan pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
c. Dengan demikian asal mula tidak langsung Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri sebagaiKausa Materialis yaitu sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.
Berdasarknan tinjauan kausalitas tersebut, pada hakikatnya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia jauh sebelum bangsa Indonesia membentuk Negara, nila-nilai tersebut telah tercermin dan teramalkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu tinjauan tersebut memberikan bukti bahwa terbentuknya pancasila bukan merupakan hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang dan bukan hasil pengaruh dari paham-paham besar dunia, melainkan nilai-nilai Pancasila secara tidak langsung telah terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia.

B.            Pegertian dasar pancasila

      Istilah pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggotaDoktrit zu Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami penambahan anggota menjadi Panitia  Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan: Pancaadalah Lima, Sila adalah Asas atau Dasar. Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut :

 . . namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.

C.     Perumusan- Perumusan Pancasila

                    Perumusan pancasila itu menurut beberapa dokumen sejarah tidak sama sekali sama, mengalami perubahan-perubahan baik urutannya maupun kata-katanya. Berturut-turut dapat dilihat dalam :
1.      Lahirnya pancasila,1 juni 1945
2.      Piagam Jakarta, 22 juni 1945
3.      Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, 18 Agustus 1945 (berita Republik Indonesia II-7)
4.      Mukaddimah konstitusi R. I. S. 31 Januari 1950 (Kepres R. I. S. tahun 1950 No. 48
L. N. 50-3)
5.      Mukaddimah Undang-undang Dasar  sementara Republik Indonesia (Undang-undang 15 Agustus 1950 No. 7 L. N. 50-56)
6.      Dekrit presiden 5 juli 1959 “kembali kepada Undang-undang Dasar 1945”
Yang padaa linea ke lima konsideran menyatakan bahwa :
“ bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945, dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”.
                                                                              


D.         Mengapa Kita Harus Berpancasila
Diatas telah diuraikan sedikit tentang pancasila secara sederhaha yang menjadi dasar filsafat negara republik indonesia.
Dari pernyataan diatas mengapa kita berpancasila ada banyak alasan yang diantaranya sebagai berikut ;
a.    Pancasila dapat mempersatukanbanga indonesia
Hal ini dapat kita ketahui berdasarkan sejarah bawha bangsa indonesia yang dulunya atau jauh sebelum tanggal 17 Agustus 1945 masih dikuasi kolonialis belanda selama  kurang lebih tiga setengah abad lamanya dan salah satu senjata paling ampuh koloniasis belanda adalah Devide at impera atau politik adu domba. Dalam menghadapi situasi ini bangsa indonesia tak henti henti berjuang melewan penjajah
Ternyata dengan pedoman,pegangan serta landasan pancasila bangsa indonesia dapat bersatu  mereka memiliki jiwa patriotlisme semangat tinggi dan rela berkorban demi bangsa negara sehingga penjajah dapat terusir dari negara replublik indonesia. Dengan demikian jelaslah bawha pancasila yang digali oleh Bung karno dan dipersembahan kepada rakyat indonesia benar benar satu dinamis yang dapat menghimpun segenap tumpah darah bangsa indonesia.

b.  Pancasila sebagai anti kolonialisme

Sesuai denga pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu ; melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan kedilaan sosial. Hal ini memang benar karena tidak ada konolialisme dalam bentuk apa pun dan segala perwujudan yang berperikemanusian yang menghargai bangsa negara lain


E.  Pancasila sebagai dasar negara
 Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945
“  . . maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa .  . . . dan seterus nya
            Presiden soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :
“ saudara mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah saya anggap  sebagai  dasar dari pada Negara Republik Indonesia, atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung  di atas  mana  kita meletakkan Negara Republik Indonesia”
            Weltanschauung suatu abstraksi, konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar  Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
            Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan dalam pasal-pasal  UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
 Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
-          Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
-          Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
-          Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran ketempat yang bunyinya sebagai berikut :

      “ . .  Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar       kemanusiaan yang adil dan beradab”.

-          Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai  pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian negara.













BAB III
PENUTUPAN


Simpulan :

Dari pembahasan materi diatas kita dapat menyimpulkan bawha pancasila memiliki arti yang luas dan pengertian dasar pancasila dalah suatu asas atau peraturan dasar negara indonesia yang diciptakan sesuai dengan perlaku di dalam kehidupan sehari hari yang disitu tidak memandang ras, suku, agama.
Dalam pidato Ir.soekarnopada tanggal 1 Juli 1945 di Jakarta yang di pimpin oleh Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrattelah disebutkan bawha pancasila terdiri dari dua kata yaitu panca artinya lima dan sila artinya asas.
Pada bagian pidato itu disebutkan :
“ saudara-saudara, apakah  prinsip ke lima ? saya telah mengemukakan 4 prinsip ;
1.      Kebangsaan Indonesia.
2.      Internasionalisme, atau  peri-kemanusiaan.
3.      Mufakat, atau Demokrasi.
4.      Kesejahteraan social.
Prinsip yang ke lima hendaknya : menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagai warga negara yang baik, kita harus tetap menjaga pancasila dan mengamalkan ke dalam kehidupan sehari hari  siapa lagi kalau bukan kita sendiri warga negara indonesia supaya pancasila tetap terjaga keutuhannya  sebagimana yang diharapkan para pejuang bangsa indonesia.Pancasila merupakan sumber semangat  dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara, sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan di arahkan atas kerohanian negara.



                          







KRITIK


      I.        Dengan kemajuan teknologi di jaman sekarang ini, sebagian besar bangsa indonesia melupakan pancasila bahkan tidak mengetahui pancasila itu sendiri
    II.        Menyadari bawha pancasila memegang teguh dasar kehidupan bangsa indonesia
   III.        Pancasila harus tetap terjaga keutuhan nya sbagaimna yang tekandung di UUD 1945


SARAN

      i.        Sebagai bangsa indonesia yang baik harus menghargai jasa para pahlawan yang salah satu nya adalah  mengerti pengertian dasar pancasila
     ii.        Mengamalkan makna dari pancasila di dalam kehidupan sehari hari
     iii.       Sebagai inti dasar dari bentuk pilaku, kita sebagai pelajar memberi contoh yang baik trhadap masyarakat








DAFTAR PUSTAKA

      i.        Buku  catatanpancasila
     ii.        http://docs.google/document
    iii.        Wardahcheche.blogspot.com
   iv.        Kholid21.blogspot.com
    v.        Awitro.blogspot.com

No comments:

Post a Comment