MENGETAHUI
SIKAP DAN HUBUNGAN ANTAR MANUSIA
LATAR BELAKANG
Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa, karena Berkat limpahan Rahamt dan karunianya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
Dalam makalah ini saya membahas tentang Sikap dan Hubungan Antar Manusia.
Makalah ini di buat dengan berbagai observasi dan berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini oleh karena itu kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak
yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari karena masih banyak kekurangan mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran dan kritik dari pembaca kami harapkan penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah
yang kami buat ini bermanfaat kepada kita semua yang membacanya.
Rumusan Masalah
Di lihat dari latar belakang yang telah di buat di atas,
sehingga tersusunlah rumusan makalah seperti :
1. Apa Pengertian Sikap perawat?
2. Apa Fungsi Sikap perawat ?
3. Apa Macam-macam Prinsip etika keperawatan ?
4. Apa
sikap melindungi pasien
(Advocacy) ?
5. Apa
faktor yang mempengaruhi pembuatan keputtusan Etis ?
6. Apa Hak (Right) perawat ?
7. Apa Tanggung jawab/kewajiban perawat ?
8. Apa Hak-hak pasien
?
9. Bagaimana Kode Etik Keperawatan Indonesia
(PPNI,2000) ?
10.
Determinan
Sikap ?
Tujuan
tujuan
makalah ini adalah:
1.
Untuk
melengkapi nilai Psikologi
2.
Untuk Megetahui
tentang sikap dan hubungan antar manusia
3.
Untuk
Mengetahui fungsi sikap perawat
4.
Untuk Sikap
yang perlu dimiliki oleh perawat untuk melindungi pasien
5.
Untuk Faktor
yang memperngaruhi pembuatan keputusan etis
6.
Untuk
mengetahui Hak dari perawat
7.
Untuk
mengetahui kewajiban dari perawat
8.
Untuk
mengetahui hak-hak dari pasien
9.
Untuk
mengetahui tentang kode etik keperawatan Indonesia (PPNI;20000
10.
Untuk
mengetahui tentang Determinan Sikap
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Sikap
dan Hubungan Antar Manusia
A. Pengertian Etika Keperawatan
Menurut Kamus
Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah
yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika adalah Ilmu tentang apa yang
baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Menurut Maryani &
Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang
mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus
ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profess.”
Etik atau ethics berasal
dari bahasa Yunani, yaitu etos yang artinya adat, kebiasaan,
perilaku, atau karakter. Sedangkan menurut kamus Webster, etik
adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara
moral. Dan pengertian di atas, etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang
menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang
menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang
benar, yaitu:
a) Baik dan buruk dan
b) Kewajiban dan tanggung jawab.
Moral, istilah ini
berasal dari bahasa Latin yang berarti adat dan kebiasaan. Pengertian
moral adalah perilaku yang diharapkan oleh masyarakat yang merupakan “standar
perilaku” dan “nilai-nilai” yang harus diperhatikan bila seseorang menjadi
anggota masyarakat di mana istinggal. Etiket atau adatmerupakan
sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang, serta menjadi suatu kebiasaan di
dalam suatu masyarakat, baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang
nyata.
Ketiga istilah di atas—etika,
moral, dan etiket—sulit untuk dibedakan, hanya dapat dilihat bahwa etika lebih
menitik-beratkan pada aturan-aturan, prinsip-prinsip yang melandasi perilaku
yang mendasar dan mendekati aturan-aturan, hukum, dan undang-undang yang
membedakan benar atau salah secara moralitas. Etik merupakan prinsip yang
menyangkut benar dan salah, baik dan buruk dalam hubungan dengan orang lain.
Etik juga merupakan studi tentang
perilaku, karakter dan motif yang baik serta ditekankan pada penetapan apa yang
baik dan berharga bagi semua orang. Secara umum, terminologi etik dan moral
adalah sama. Etik memiliki terminologi yang berbeda dengan moral bila istilah
etik mengarahkan terminologinya untuk penyelidikan filosofis atau kajian
tentang masalah atau dilema tertentu.Moral mendeskripsikan perilaku aktual,
kebiasaan dan kepercayaan sekelompok orang atau kelompok tertentu.
Etik juga dapat digunakan untuk
mendeskripsikan suatu pola atau cara hidup, sehingga etik merefleksikan sifat,
prinsip dan standar seseorang yang mempengaruhi perilaku profesional. Cara
hidup moral perawat telah dideskripsikan sebagai etik perawatan. Berdasarkan
uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa etik merupakan istilah yang digunakan
untuk merefleksikan bagaimana seharusnya manusia berperilaku, apa yang
seharusnya dilakukan seseorang terhadap orang lain.
B.
Fungsi
Etika antara lain :
Sarana untuk memperoleh orientasi
kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.Etika ingin
menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis.Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap
yang wajar dalam suasana pluralism.
C.
Teori dasar/prinsip-prinsip etika
Para ahli falsafah moral
telah mengemukakan beberapa teori etik, yang secara garis besar dapat
diklasifikasikan menjadi teori teleologi dan deontologi.
1. Teleologi
Teleologi berasal dari
bahasa Yunani telos yang
berarti akhir. Pendekatan ini sering disebut dengan ungkapan the end fustifies the means atau
makna dari suatu tindakan ditentukan oleh hasil akhir yang terjadi. Teori ini
menekankan pada pencapaian hasil dengan kebaikan maksimal dan ketidakbaikan
sekecil mungkin bagi manusia.Contoh penerapan teori ini misalnya bayi-bayi yang
lahir cacat lebih baik diizinkan meninggal daripada nantinya menjadi beban di
masyarakat.
2. Deontologi
Deontologi berasal dari
bahasa Yunani deon yang
berarti tugas.Teori ini berprinsip pada aksi atau tindakan. Contoh penerapan deontologi
adalah seorang perawat yang yakin bahwa pasien harus diberitahu tentang apa
yang sebenarnya terjadi, walaupun kenyataan tersebut sangat menyakitkan. Contoh
lain misalnya seorang perawat menolak membantu pelaksanaan abortus karena
keyakinan agamanya yang melarang tindakan membunuh.
Penerapan teori ini
perawat tidak menggunakan pertimbangan, misalnya seperti tindakan abortus
dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu, karena setiap tindakan yang mengakhiri
hidup (dalam hal ini calon bayi) merupakan tindakan yang secara moral
buruk.Prinsip etika keperawatan meliputi kemurahan hati (beneficence).Inti dari prinsip
kemurahan hati adalah tanggung jawab untuk melakukan kebaikan yang
menguntungkan pasien dan menghindari perbuatan yang merugikan atau membahayakan
pasien.
3. keadilan (justice)
Prinsip keadilan ini
menyatakan bahwa mereka yang sederajat harus diperlakukan sederajat, sedangkan
yang tidak sederajat harus diperlakukan tidak sederajat sesuai dengan kebutuhan
mereka.Ini berarti bahwa kebutuhan kesehatan dari mereka yang sederajat harus
menerima sumber pelayanan kesehatan dalam jumlah sebanding. Ketika seseorang
mempunyai kebutuhan kesehatan yang besar, maka menurut prinsip ini ia harus
mendapatkan sumber kesehatan yang besar pula.Keadilan berbicara tentang
kejujuran dan pendistribusian barang dan jasa secara merata. Fokus hukum adalah
perlindungan masyarakat, sedangkan fokus hukum kesehatan adalah perlindungan
konsumen.
4. otonomi
Prinsip otonomi
menyatakan bahwa setiap individu mempunyai kebebasan menentukan tindakan atau
keputusan berdasarkan rencana yang mereka pilih. Permasalaan yang muncul dari
penerapan prinsip ini adalah adanya variasi kemampuan otonomi pasien yang
dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingkat kesadaran, usia, penyakit,
lingkungan rumah sakit, ekonomi, tersedianya informasi dll.
5. kejujuran (veracity)
Prinsip
kejujuran menyatakan hal yang sebenarnya dan tidak bohong.Kejujuran harus
dimiliki perawat saat berhubungan dengan pasien.Kejujuran merupakan dasar
terbinanya hubungan saling percaya antara perawat dan pasien.Perawat sering
kali tidak memberitahukan kejadian sebenarnya kepada pasien yang sakit
parah.Kejujuran berarti perawat tidak boleh membocorkan informasi yang
diperoleh dari pasien dalam kapasitasnya sebagai seorang profesional tanpa
persetujuan pasien. Kecuali jika pasien merupakan korban atau subjek dari
tindak kejahatan, maka perbuatan tersebut dapat diajukan ke depan pengadilan
dimana perawat menjadi seorang saksi.
6. ketaatan (fidelity)
Prinsip ketaatan
merupakan tanggung jawab untuk tetap setia pada suatu kesepakatan.Tanggung
jawab dalam konteks hubungan perawat-pasien meliputi tanggung jawab menjaga
janji, mempertahankan konfidensi dan memberikan perhatian/kepedulian.Peduli
pada pasien merupakan salah satu aspek dari prinsip ketaatan.Peduli kepada
pasien merupakan komponen paling penting dari praktik keperawatan, terutama
pada pasien dalam kondisi terminal.
D.
Macam-macam Prinsip etika keperawatan
Prinsip-prinsip etika
keperawatan terdiri dari:
1.
Autonomy (Otonomi )
Prinsip otonomi
didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan
memutuskan.Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat
keputusan sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang
dihargai.Prinsip otonomi ini adalah bentuk respek terhadap seseorang, juga
dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara
rasional.Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut
pembedaan diri.Praktek profesioanal merefleksikan otonomi saat perawat
menghargai hak hak pasien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
2.
Beneficience (Berbuat Baik)
Benefisiensi berarti
hanya mengerjakan sesuatu yang baik. Kebaikan juga memerlukan pencegahan dari
kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan
kebaikan oleh diri dan orang lain. Kadang-kadang dalam situasi pelayanan
kesehatan kebaikan menjadi konflik dengan otonomi.
3.
Justice (Keadilan)
Prinsip keadilan
dibutuhkan untuk terapi yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung
prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan . Nilai ini direfleksikan dalam
praktek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai
hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas
pelayanan kesehatan .
Non
Maleficience (tidak merugiakan)
Prinsip ini berarti segala tindakan
yang dilakukan pada klien tidak menimbulkan bahaya / cedera secara fisik dan
psikologik.
4.
Veracity (kejujuran)
Prinsip veracity berarti penuh dengan
kebenaran.Nilai ini diperlukan oleh pemberi layanan kesehatan untuk
menyampaikan kebenaran pada setiap pasien dan untuk meyakinkan bahwa pasien
sangat mengerti.Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk
mengatakan kebenaran.
5.
Fidelity (loyalty/ketaatan)
Prinsip fidelity
dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain.
Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia
pasien.Ketaatan, kesetiaan adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan
komitmen yang dibuatnya.
Kesetiaan itu
menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakanbahwa
tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah
penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
6.
Confidentiality (kerahasiaan)
Aturan dalam prinsip
kerahasiaan ini adalah bahwa informasi tentang klien harus dijaga
privasi-nya.Apa yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh
dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tak ada satu orangpun dapat memperoleh
informasi tersebut kecuali jika diijin kan oleh klien dengan bukti
persetujuannya. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikannya
pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus
dicegah.
7.
Akuntabilitas (accountability)
Prinsip ini berhubungan
erat dengan fidelity yang berarti bahwa tanggung jawab pasti pada setiap
tindakan dan dapat digunakan untuk menilai orang lain. Akuntabilitas merupakan
standar pasti yang mana tindakan seorang professional dapat dinilai dalam
situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.
8.
Moral Right
a.Advokasi
Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak – hak pasien. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban moral bagi perawat dalam mempraktekan keperawatanprofesional.
Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak – hak pasien. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban moral bagi perawat dalam mempraktekan keperawatanprofesional.
b.Responsibilitas(Tanggungjawab)
Eksekusi terhadap tugas –
tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat. Misalnya pada saat
memberikan obat,perawat bertanggung jawab untuk mengkaji kebutuhan klien dengan
memberikannya dengan aman dan benar.
c.Loyalitas
Suatu konsep yang
melewati simpati, peduli, dan hubungan timbal balik terhadap pihak yang secara
profesional berhubungan dengan perawat.
d.Nilai
(value)
Keyakinan (bliefs)
mengenai arti dari suatu ide, sikap, objek, prilaku, dll yag menjadi standard
an mempengaruhi prilaku seseorang.Nilai menggambarkan cita-cita dan harapan-
harapan ideal dalam praktik keperawatan.
Nilai aadalah sesuatu
yang berharga, keyakinan yang dipegang sedemikian rupa oleh seseorang. Nilai
yang sangat diperlikan bagi perawat adalah:
1.kejujuran
2.lemah lembut
3.ketepatan
4.menghargai orang lain
E.
SIKAP
MELINDUNGI PASIEN (ADVOCACY)
Sikap melindungi pasien
(advocacy) mempunyai pemahaman kemampuan seseorang (perawat) untuk memberikan
suatu pernyataan/pembelaan untuk kepentingan
pasien. Advocacy merupakan kamampuan untuk bisa melakukan suatu
kegiatan ataupun berbicara untuk kepentingan orang lain dengan tujuan
memberikan perlindungan hak pada orang tersebut .
Advocacy sering
digunakan dalam konteks hukum yang berkaitan dengan upaya melindungi hak-hak
manusia bagi mereka yang tidak mampu membela
diri.Arti advocacy menurut Ikatan Perawat Amerika/ANA (1985) adalah
melindungi klien atau masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan keselamatan
praktik tidak sah yang tidak kompeten dan melanggar etika yang dilakukan oleh
siapapun.
Perawat sebagai advokat
pasien berfungsi sebagai penghubung antara klien dengan tim kesehatan lain
dalam upaya pemenuhan kebutuhan pasien, membela kepentingan pasien dan membantu
pasien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan oleh tim
kesehatan dengan pendekatan tradisional maupun profesional.
Peran advocacy sekaligus mengharuskan perawat bertindak sebagai nara
sumber dan fasilitator dalam tahap pengambilan keputusan terhadap upaya
kesehatan yang harus dijalani oleh pasien. Perawat juga harus melindungi dan
memfasilitasi keluarga/masyarakat dalam pelayanan keperawatan.
F.
.FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI PEMBUATAN KEPUTUSAN ETIS
Kemampuan membuat keputusan
masalah etis merupakan salah satu persyaratan bagi perawat untuk menjalankan
praktik keperawatan profesional.Dalam membuat keputusan etis, ada beberapa
unsur yang mempengaruhi seperti nilai dan kepercayaan pribadi, kode etik
keperawatan, konsep moral perawatan dan prinsip- prinsip etik.
Faktor-faktor yang berpengaruh
terhadap seseorang dalam membuat keputusan etis antara lain faktor agama dan
adat istiadat, sosial, ilmu pengetahuan/teknologi, legalisasi/keputusan
juridis, dana/keuangan, pekerjaan/posisi pasien maupun perawat, kode etik
keperawatan dan hak-hak pasien.
1.
Faktor
agama dan adat istiadat
Agama serta latar belakang
adat-istiadat merupakan faktor utama dalam membuat keputusan etis.Setiap
perawat disarankan untuk memahami nilai-nilai yang diyakini maupun kaidah agama
yang dianutnya. Untuk memahami ini memang diperlukan proses. Semakin tua dan
semakin banyak pengalaman belajar, seseorang akan lebih mengenal siapa dirinya
dan nilai-nilai yang dimilikinya. Indonesia
merupakan negara kepulauan yang dihuni oleh penduduk dengan berbagai
agama/kepercayaan dan adat istiadat.Setiap penduduk yang menjadi warga negara
Indonesia harus beragama/berkeyakinan. Ini sesuai dengan sila pertama Pancasila
: Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana di Indonesia menjadikan aspek ketuhanan sebagai
dasar paling utama. Setiap warga negara diberi kebebasan untuk memilih
kepercayaan yang dianutnya.
2.
Faktor
sosial
Berbagai faktor sosial
berpengaruh terhadap pembuatan keputusan etis. Faktor ini antara lain meliputi
perilaku sosial dan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum, dan
peraturan perundang-undangan.
Perkembangan sosial dan budaya
juga berpengaruh terhadap sistem kesehatan nasional. Pelayanan kesehatan yang
tadinya berorientasi pada program medis lambat laun menjadi pelayanan
komprehensif dengan pendekatan tim kesehatan.
3.
Faktor
ilmu pengetahuan dan tekhnologi
Pada era abad 20 ini, manusia
telah berhasil mencapai tingkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
belum dicapai manusia pada abad sebelumnya. Kemajuan yang telah dicapai meliputi
berbagai bidang.Kemajuan di bidang kesehatan telah mampu meningkatkan kualitas
hidup serta memperpanjang usia manusia dengan ditemukannya berbagai mesin
mekanik kesehatan, cara prosedur baru dan bahan-bahan/obat-obatan baru.
Misalnya pasien dengan gangguan ginjal dapat diperpanjang usianya berkat adanya
mesin hemodialisa.Ibu-ibu yang mengalami kesulitan hamil dapat diganti dengan
berbagai inseminasi.Kemajuan-kemajuan ini menimbulkan pertanyaan-pertanyaan
yang berhubungan dengan etika.
4.
Faktor
legislasi dan keputusan juridis
Perubahan sosial dan legislasi
secara konstan saling berkaitan.Setiap perubahan sosial atau legislasi
menyebabkan timbulnya tindakan yang merupakan reaksi perubahan
tersebut.Legislasi merupakan jaminan tindakan menurut hukum sehingga orang yang
bertindak tidak sesuai hukum dapat menimbulkan konflik.
Saat ini aspek legislasi dan bentuk keputusan juridis
bagi permasalahan etika kesehatan sedang menjadi topik yang banyak
dibicarakan.Hukum kesehatan telah menjadi suatu bidang ilmu, dan
perundang-undangan baru banyak disusun untuk menyempurnakan perundang-undangan
lama atau untuk mengantisipasi perkembangan permasalahan hukum kesehatan.
5.
Faktor
dana/keuangan
Dana/keuangan untuk membiayai
pengobatan dan perawatan dapat menimbulkan konflik.Untuk meningkatkan status
kesehatan masyarakat, pemerintah telah banyak berupaya dengan mengadakan
berbagai program yang dibiayai pemerintah.
6.
Faktor
pekerjaan
Perawat perlu mempertimbangkan
posisi pekerjaannya dalam pembuatan suatu keputusan. Tidak semua keputusan
pribadi perawat dapat dilaksanakan, namun harus diselesaikan dengan
keputusan/aturan tempat ia bekerja. Perawat yang mengutamakan kepentingan
pribadi seringmendapat sorotan sebagai perawat pembangkang. Sebagai
konsekuensinya, ia mendapatkan sanksi administrasi atau mungkin kehilangan
pekerjaan.
7.
Kode
etik keperawatan
Kelly (1987), dikutip oleh
Robert Priharjo, menyatakan bahwa kode etik merupakan salah satu
ciri/persyaratan profesi yang memberikan arti penting dalam penentuan,
pertahanan dan peningkatan standar profesi.Kode etik menunjukkan bahwa tanggung
jawab kepercayaan dari masyarakat telah diterima oleh profesi.
Untuk dapat mengambil keputusan dan tindakan yang tepat
terhadap masalah yang menyangkut etika, perawat harus banyak berlatih mencoba
menganalisis permasalahan-permasalahan etis.
8.
Hak-hak
pasien
Hak-hak pasien pada dasarnya
merupakan bagian dari konsep hak-hak manusia.Hak merupakan suatu tuntutan
rasional yang berasal dari interpretasi konsekuensi dan kepraktisan suatu
situasi.
Pernyataan hak-hak pasien cenderung meliputi hak-hak
warga negara, hak-hak hukum dan hak-hak moral.
Hak-hak pasien yang secara
luas dikenal menurut Megan (1998) meliputi hak untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan yang adil dan berkualitas, hak untuk diberi informasi, hak untuk
dilibatkan dalam pembuatan keputusan tentang pengobatan dan perawatan, hak
untuk diberi informed concent,
hak untuk mengetahui nama dan status tenaga kesehatan yang menolong, hak untuk
mempunyai pendapat kedua(secand opini), hak untuk diperlakukan dengan hormat,
hak untuk konfidensialitas (termasuk privacy), hak untuk kompensasi terhadap cedera yang tidak legal
dan hak untuk mempertahankan dignitas (kemuliaan) termasuk menghadapi kematian
dengan bangga.
G.
Hak (Right)
Berprilaku sesuai dengan perjanjian hukum, peraturan-peraturan dan
moralitas, berhubungan dengan hukum legal.(Webster’s, 1998). Contoh : Klien
berhak untuk mengetahui informasi tentang penyakit dan segala sesuatu yang
perlu diketahuinya.
Hak-hak
perawat, menurut Claire dan Fagin (1975), bahwa perawat berhak:
a. Mendapatkan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
b. Mengembangkan
diri melalui kemampuan kompetensinya sesuai dengan latar pendidikannya
c. Menolak
keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta
standard an kode etik profesi
d. Mendapatkan
informasi lengkap dari pasien atau keluaregannya tentang keluhan kesehatan dan
ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan
e. Mendapatkan
ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
f. Diperlakukan
secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien
g. Mendapatkan
jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik
secara fisik maupun emosional
h. Diikutsertakan
dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
i. Privasi dan
berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dan atau
keluargannya serta tenaga kesehatan lainnya.
j. Menolak
dipindahkan ke tempat tugas lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman
tertulis karena diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan
standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan
lainnya.
k. Mendapatkan
penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya
berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang
bersangkutan
l. Memperoleh
kesempatan mengembangkan karier sesuai dengan bidang profesinya.
H.
Tanggung
jawab/kewajiban perawat
Disamping
beberapa hak perawat yang telah diuraikan diatas, dalam mencapai keseimbangan
hak perawat maka perawat juga harus mempunyai kewajibannya sebagai bentuk
tanggung jawab kepada penerima praktek keperawatan. (Claire dan Fagin,
1975l,dalam Fundamental of nursing,Kozier 1991).
Kewajiban perawat, sebagai berikut:
1. Mematuhi semua
peraturan institusi yang bersangkutan
2. Memberikan
pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas
kemanfaatannya
3. Menghormati
hak pasien
4. Merujuk
pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlihan atau
kemampuan yang lebih kompeten, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
5. Memberikan
kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak
bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
6. Memberikan
kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu pasien yang lainnya.
7. Berkolaborasi
dengan tenaga medis (dokter) atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan
pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien
8. Memberikan
informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien
dan atau keluargannya sesuai dengan batas kemampuaannya
9. Mendokumentasikan
asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
10. Mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dn tehnologi keperawatan atau kesehatan secara
terus menerus
11. Melakukan pelayanan
darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya
12. Merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, kesuali jika dimintai
keterangan oleh pihak yang berwenang.
13. Memenuhi
hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya
terhadap institusi tempat bekerja.
I.
Hak-hak
pasien
Disamping beberapa hak dan kewajiban perawat, perawat juga harus
mengenal hak-hak pasien sebagai obyek dalam praktek keperawatan.Sebagai hak
dasar sebagai manusia maka penerima asuhan keperawatan juga harus dilindungi
hak-haknya, sesuai perkembangan dan tuntutan dalam praktek keperawatan saat ini
pasien juga lebih meminta untuk menentukan sendiri dan mengontrol tubuh mereka
sendiri bila sakit; persetujuan, kerahasiaan, dan hak pasien untuk menolak
pengobatan merupakan aspek dari penentuan diri sendiri.Hal-hal inilah yang
perlu dihargai dan diperhatikan oleh profesi keperawat dalam menjalankan
kewajibannya.
Oleh karena itu sebagai
perawat professional harus menganal hak-hak pasien, menurut Annas dan Healy,
1974, hak-hak pasien adalah sebagai berikut:
1. Hak untuk
kebenaran secara menyeluruh
2. Hak untuk
mendapatkan privasi dan martabat yang mandiri
3. Hak untuk
memelihara penentuan diri dalam berpartisipasi dalam keputusan sehubungan
dengan kesehatan seseorang.
4. Hak untuk
memperoleh catatan medis, baik selama maupun sesudah dirawat di Rumah Sakit.
Sedangkan pernyataan hak pasien (Patient’s Bill of
Right) yang diterbitkan oleh “The American Hospital Association”
1973, meliputi beberapa hal, yang dimaksudkan memberikan upaya peningkatan hak
pasien yang dirawat dan dapat menjelaskan kepada pasien sebelum pasien dirawat.
Adapun
hak-hak pasien, adalah sebagai berikut, pasien mempunyai hak:
1.Mempertahankan
dan mempertimbangkan serta mendapatkan asuhan keperawatan dengan penuh
perhatian.
2.Memperoleh
informasi terbaru, lengkap mengenai diagnosa, pengobatan dan program
rehabilitasi dari tim medis, dan informasi seharusnya dibuat untuk orang yang
tepat mewakili pasien, karena pasien mempunyai hak untuk mengetahui dari yang
bertanggung jawab dan mengkoordinir asuhan keperawatannya.
3.Menerima
informasi penting untuk memberikan persetujuan sebelum memulai sesuatu prosedur
atau pengobatan kecuali dalam keadaan darurat, mencakup beberapa hal penting,
yaitu; lamanya ketidakmampuan, alternatif-alternatif tindakan lain dan siapa
yang akan melakukan tindakan.
4.Menolak
pengobatan sejauh yang diijinkan hukum dan diinformasikan tentang kosekwensi
dari tindakan tersebut.
5.Setiap melakukan
tindakan selalu mempertimbangkan privasinya termasuk asuhan
keperawatan, pengobatan, diskusi kasus, pemeriksaan dan tindakan, dan selalu
dijaga kerahasiaannya dan dilakukan dengan hati-hati, siapapun yang tidak
terlibat langsung asuhan keperawatan dan pengobatan pasien harus mendapatkan
ijin dari pasien.
6.Mengharapkan
bahwa semua komunikasi dan catatan mengenai asuhan keperawatan dan
pengobatannya harus diperlakukan secara rahasia.
7.Pasien mempunyai
hak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap
dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan
Rumah Sakit yang ditunjuk dapat menerimannya.
8.Memperoleh
informasi tentang hubungan Rumah Sakit dengan instansi lainnya, seperti
pendidikan dan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang
diterimannya, Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama perawat dan
sebaginnya.
9.Diberikan
penasehat/pendamping apabila Rumah Sakit mengajukan untuk terlibat atau
berperan dalam eksperimen manusiawi yang mempengaruhi asuhan atau
pengobatannya. Pasien mempunyai hak untuk menolak berpartisipasi dalam proyek
riset/penelitian tersebut.
10. Mengharapkan
asuhan berkelanjutan yang dapat diterima. Pasien mempunyai hak untuk mengetahui
lebih jauh waktu perjanjian dengan dokter yang ada. Pasien mempunyai hak untuk
mengharapkan Rumah Sakit menyediakan mekanisme sehingga ia mendapat informasi
dari dokter atau.staff yang didelegasikan oleh dokter tentang kesehatan pasien
selanjutnya.
11. Mengetahui
peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya sebagai pasien.
12. Mengetahui
peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya.
J. Kode Etik Keperawatan
Indonesia (PPNI,2000):
A.Tanggung jawab perawat
terhadap individu, keluarga dan masyarakat
Perawatan dalam melaksanakan
pengabdian senantiasa berpedoman pada tanggungjawab yang pangkal tolaknya
bersumber pada adanya kebutuhan terhadap perawatan untuk individu, keluarga dan
masyarakat,Perawatan dalam melaksanakan pengabdian dalam bidang perawatan
senantiasa memelihara situasi lingkungan yang menghormati nilai budaya, adat
istiadat dan kelangsungan hidupberagama dari individu, keluarga dan
masyarakat.Perawatan dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu dan
masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat
dan tradisi luhur keperawatan.Perawatan senantiasa menjalin hubungan
kerjasama yang baik dengan individu dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan
mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan pada
umumnya sebagai bagian dari tugas kewajiban pada kepentingan masyarakat.
B. Tanggung
jawab perawat terhadap tugas.
Perawatan
senantiasa memelihara mutu pelayanan perawatan yang tinggi disertai kejujuran
profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan perawatan sesuai
dengan kebutuhan individu dan atau klien, keluarga dan masyarakat.Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang
dipercayakan kepadanya.Perawatan tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan
perawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma perawatan.Perawatan
dalam menunaikan tugas dan kewajiban senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran
agar tidak terpengaruh dengan pertimbangan kebangsaan, kesukuan, keagamaan,
warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik serta kedudukan sosial.Perawat
senantiasa melakukan perlindungan dan keselamatan pasien dalam melaksanakan
tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima
atau mengalih tugaskan tangungjawab yang ada hubungan dengan perawatan.
C.
Tanggung jawab perawat terhadap sesama
perawat dan profesi kesehatan lainnya.
Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antar sesama
perawat dan dengan tenaga kesehatan lain, baik dalam memelihara keserasian suasana
lingkungan kerja ataupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara
keseluruhan.Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan
pengalamannya terhadap sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman
dari profesi lain dalam rangka meningkatkan pengetahuan dalam bidang perawatan.
Tanggung jawab perawat terhadap
profesi perawatan.Perawat senantiasa meningkatkan pengetahuan kemampuan
profesional secara sendiri atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu
pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan
perawatan.Perawat selalu menjungjung tinggi nama baik profesi perawatan dengan
menunjukkan tingkahlaku dan kepribadian yang luhur.Perawat senatiasa berperan
dalam penentuan pembakuan pendidikan dan pelayanan perawatan serta menerapkan
dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan perawatan.Perawatan secara bersama-sama
membina dan memelihara mutu organisasi profesi perawatan sebagai sarana
pengabdian.
D. Tanggung
jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan sebagai
kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan
perawatan.Perawatan senantiasa berperan aktif dalam menyumbangkan pikiran
kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dan perawatan
kepada masyaraka.
K.
Determinan Sikap
Determinan sikap terdiri dari :
·
Faktor
Fisiologis
Faktor
fisiologis seseorang akan ikut menentukan bagaimana sikap seseorang. Dengan
demikian masalah umur akan berpengaruh pada sikap seseorang. Orang yang sering
sakit lebih bersikap tergantung daripada orang yang tidak sakit.
·
Faktor
Pengalaman Langsung Terhadap Objek Sikap
Bagaimana sikap seseorang terhadap objek sikap akan dipengaruhi oleh
pengalaman langsung orang yang bersangkutan denga objek sikap tersebut.
·
Faktor
Kerangka Acuan
Bila
kerangka acuan tidak sesuai dengan objek sikap, maka orang akan mempunyai sikap
yang negatif terhadap objek sikap tersebut.
·
Faktor
Komunikasi Sosial
Komunikasi sosial yang berwujud informasi dari seseorang kepada orang
lain dapat menyebabkan perubahan sikap yang ada pada diri orang yang
bersangkutan.
KESIMPULAN
Dari makalah yang telah kami buat dapat ditarik
kesimpulan bahwa, setiap orang past membutuhkan oang lain terlebih perawat yang
berkewajiban melindungi pasiennya. Dari makalah di atas kita dapat mengetahui
bagaimana prinsip, kode etik dalam menangani pasien.
DAFTAR
PUSTAKA
No comments:
Post a Comment