Monday 21 October 2013

pajak dalam implementasi otonomi daerah




PAJAK DALAM IMPLEMENTASI OTONOMI DAERAH

Makalah ini disusun guna melengkapi tugas kelompok Mata Kuliah Hukum Pajak yang diampu oleh Bpk. Herman Sujarwo, SH. M. H




PROGRAM STUDI EKONOMI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS SAINS AL-QUR’AN ( UNSIQ ) JAWA TENGAH
DI WONOSOBO
2012
BAB I

A. PENDAHULUAN

Pajak adalah iyuran kepada negara (yang dapat dipaksa )[1]. Yang terhutang oleh yang wajib membayarnya meunurut peraturan-peraturan, dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung di tunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubunagan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
 Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk dapat menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak.

Indonesia, dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.

Otonomi Daerah yang dilaksanakan saat ini adalah Otonomi Daerah yang berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut UU ini, otonomi daerah dipahami sebagai kewenangan daerah otonom untuk menatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan prinsip otonomi daerah yang digunakan adalah otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelengarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup, dan berkembang di daerah. sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung-jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang dipikul oleh Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semkain baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antara Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undangundang (UU), dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian ini mengacu pada pasal 1 UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pajak harus berdasarkan undang-undang. Retribusi harus berdasarkan peraturan daerah (perda). Tanpa itu, pajak tidak dapat dipaksakan, dan pekerjaan itu dapat disamakan dengan perampokan karena tidak sah. Istilah yang lebih halus dan sudah diketahui umum adalah pungli, kepanjangan dari pungutan liar. Disebut liar karena tidak dilandasasi dengan undang-undang atau peraturandaerah.
Kenapaharusdilandasdengan undang-undang? Ini masalah filosofi perlunya parlemen. Berkaitan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sering kita junjung. Anggota DPR adalah wakil rakyat ditempat pemilihannya. Anggota DPR adalah penyambung lidah kehendak rakyat. Jika DPR telah setuju dengan adanya suatu jenis pajak, artinya rakyat dianggap telah setuju untuk dipungut pajak. Kalau rakyat sudah setuju dipungut pajak, maka pemerintah tinggal menjalankan amanat itu.


















BAB II

KERANGKA PIKIRAN

1. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum[2].

2. UU Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

3. Prof. Dr. P. J. A. Adriani,
pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

4. Definisi Prancis
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun yang tidak dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau barang untuk menutup belanja pemerintah[3]

5. Definisi Deutsche Reichs Abgaden Ordnung
Pajak adalah bantuan uang secara insidental atau secara periodik yang di pungut oleh badan bersifat umum ( negara ). Untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu tatbestand yang karena undang-undang telah menimbulkan hutang pajak[4]




BAB III
RUMUSAN MASALAH

1.      Seberapa besar peran pajak sehingga menjadi sumber utama penerimaan negara ?

2.      Sebagai sumber utama penerimaan negara, apakah pajak berfungsi sebagai pembangunan nasional ?

3.      Apap yang menjadi dasar atau alasan utama negara dalam penggalakan program wajib pajak ?























BAB IV

PEMBAHASAN

“Peranan Pajak Dalam Implementasi Otonomi Daerah”
Dalam implementasi kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 yang dilaksanakan mulai 1 Januari 2001 terdapat beberapa permasalahan yang perlu segera dicarikan pemecahannya. Namun sebagian kalangan beranggapan timbulnya berbagai permasalahan tersebut merupakan akibat dari kesalahan dan kelemahan yang dimiliki oleh UU 22/1999, sehingga merekapun mengupayakan dilakukannya revisi terhadap UU 22/1999 tersebut.

Jika kita mengamati secara obyektif terhadap implementasi kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 yang baru berjalan memasuki bulan kesepuluh bulan ini, berbagai permasalahan yang timbul tersebut seharusnya dapat dimaklumi karena masih dalam proses transisi. Timbulnya berbagai permasalahan tersebut lebih banyak disebabkan karena terbatasnya peraturan pelaksanaan yang bisa dijadikan pedoman dan rambu-rambu bagi implementasi kebijakan Otonomi Daerah tersebut. Jadi bukan pada tempatnya jika kita langsung mengkambinghitamkan bahkan memvonis bahwa UU 22/1999 tersebut keliru.

Otonomi Daerah dan Prospeknya di Masa Mendatang
Sebagian kalangan menilai bahwa kebijakan pemungutan pajak dalam Otonomi Daerah di bawah UU 22/1999 merupakan salah satu kebijakan Otonomi Daerah yang terbaik yang pernah ada di Republik ini. Prinsip-prinsip dan dasar pemikiran yang digunakan dianggap sudah cukup memadai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat dan daerah. Kebijakan Otonomi Daerah yang pada hakekatnya adalah upaya pemberdayaan dan pendemokrasian kehidupan masyarakat diharapkan dapat mememnuhi aspirasi berbagai pihak dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan negara serta hubungan Pusat dan Daerah.

Jika kita memperhatikan prinsip-prinsip pemungutan pajak dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah dapat diperkirakan prospek ke depan dari Otonomi Daerah tersebut. Untuk mengetahui prospek tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai pendekatan. Salah satu pendekatan yang kita gunakan disini adalah aspek ideologi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Dari aspek ideologi , sudah jelas dinyatakan bahwa Pancasila merupakan pandangan, falsafah hidup dan sekaligus dasar negara. Nilai-nilai Pancasila mengajarkan antara lain pengakuan Ketuhanan, semangat persatuan dan kesatuan nasional, pengakuan hak azasi manusia, demokrasi, dan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat. Jika kita memahami dan menghayati nilai-nilai tersebut maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan Otonomi Daerah dapat diterima dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui Otonomi Daerah nilai-nilai luhur Pancasila tersebut akan dapat diwujudkan dan dilestarikan dalam setiap aspek kehidupan bangsa Indonesia .

Dari aspek ekonomi , pajak dalam implementasinya pada otonomi daerah yang bertujuan untuk pemberdayaan kapasitas daerah akan memberikan kesempatan bagi Daerah untuk mengembangkan dan meningkatkan perekonomiannya. Peningkatan dan pertumbuhan perekonomian daerah akan membawa pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah. Melalui kewenangan yang dimilikinya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, daerah akan berupaya untuk meningkatkan perekonomian sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan. Kewenangan daerah melalui Otonomi Daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada para pelaku ekonomi di daerah, baik lokal, nasional, regional maupun global.

Dikatakannya, di masa datang negara yang kuat adalah negara yang memiliki daerah-daerah yang makmur. Karena itu, dalam sebuah negara besar yang memiliki banyak daerah, otonomi benar-benar harus diberikan. Melalui otonomi ini interaksi daerah-daerah yang berada dalam satu negara dengan dunia luar menjadi penting. Saat ini lokasi perkembangan bisnis tidak lagi tergantung pada daerah yang strategis. Lokasi yang terpencil pun bisa menjanjikan potensi pertumbuhan ekonomi yang besar. Ohmae menunjukkan bahwa daerah-daerah terpencil di AS seperti lembah Silikon dan daerah lainnya, yang meski tidak berada di daerah seperti New York, Chicago dan Los Angeles, toh mengalami pertumbuhan ekonomi yang melebihi rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional.
Di Indonesia, UU yang mengatur pokok-pokok pemerintahan di daerah sebetulnya telah ada, dengan otonomi daerah yang nyata, bertanggung jawab dan dinamis. Namun, dalam prakteknya masih ada ketergantungan keuangan Pemerintah Daerah Tingkat II terhadap Pemerintah Pusat.
Permasalahan yang kini mencuat adalah bagaimana kesiapan Pemerintah Daerah Tingkat II memasuki era globalisasi?
Lima unsur pokok dalam otonomi daerah
• Iuran / pungutan
• Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
• Pajak dapat dipaksakan
• Tidak menerima kontra prestasi
• Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah

Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.

Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

1. untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.






























BAB V

KESIMPULAN

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.
Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
Pajak, sebagai salah satu sumber penerimaan terbesar negara, telah banyak memberi manfaat. Beberapa pengeluaran pemerintah menggunakan dana pajak di antaranya belanja pegawai dan pembiayaan pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, rumah sakit, hingga kantor polisi.















DAFTAR PUSTAKA

Brotodihardjo, santoso. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. 1987. Refika aditama. Bandung




[1] . R Santoso Brotodihardjo. Pengantar ilmu Hukum Pajak. 1987. Hlm 2
[2] .Ibid. hlm 5
[3] . Ibid hlm 3
[4] .Ibid hlm 3

1 comment:

  1. SOLUSI MUDAH, CEPAT LUNASI UTANG ANDA, TANPA PERLU RITUAL, WIRIDAN, PUASA DLL. Anda tak perlu ragu harus tertipu dan dikejar hutang lagi, Kini saya berbagi pengalaman sudah saya rasakan dan buktikan, Atas bantuan pak ustad Insyaallah dengan bantuan dana hibah ghaibnya, semua masalah Ekonomi dan hutang saya terselesaikan dengan cepat. untuk konsultasi tata caranya silahkan >>>>>>>>SOLUSI MELUNASI HUTANG DISINI
    http://pesugihanbngp99.blogspot.co.id/<<<<<<<<< karna nmr hp pak ustad tdak bisa di publikasikan sembarangan. terima kasih...

    ReplyDelete