MEMAHAMI HUKUM
ISLAM TENTANG MAKANAN DAN MINUMAN
Makalah ini
disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pembelajaran Fiqih yang di ampu oleh:
Bpk Abdul Malik
FAKULTAS ILMU
TARBIYAH DAN KEGURUAN (FITK)
UNIVERSITAS
SAINS AL-QUR’AN (UNSIQ)
JAWA TENGAH
WONOSOBO
2012
PENDAHULUAN
Dunia di era globalisari memang serba
memusingkan. Mau ini salah, mau itu juga salah. Karena kita telah mengenal
segala sesuatu dengan cara pintas dan tidak baik. Banyak terjadi kemungkaran di
mana-mana. Termasuk makanan dan minuman yang haram. Berikut penjelasannya
PEMBAHASAN
A) Pengertian Makanan dan Minuman Halal
Pada
prinsipnya semua makanan dan minuman yang ada di dunia ini halal semua untuk
dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam
Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW.
Tiap benda di
permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan
secara syar’i. Dalam sebuah hadist Rosulullah SAW pernah ditanyapara sahabat
tentang hukum minyak sapi (samin), keju, kulit binatangbeserta bulunya untuk
perhiasan maupun untuk tempat duduk.
Segala jenis makanan apa saja yang ada di
dunia halal untuk dimakan kecuali ada
larangan dari Allah SWT dan Nabi
Muhammad SAW untuk dimakan. Agama Islam
menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan
baik. Makanan “halal” maksudnya makanan
yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.
Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau
makanan bergizi.
Makanan yang enak dan lezat belum tentu
baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan
tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal
bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging
yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat dengan api neraka.
Makanan halal
dari segi jenis ada tiga : (1) Berupa hewan yang ada di darat maupun di laut, seperti kelinci, ayam, kambing,
sapi, burung, ikan. (2) Berupa nabati (tumbuhan) seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan
lain-lain. (3) Berupa hasil bumi yang lain
seperti garam semua.
Makanan yang
halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu :
1). Halal makanan dari hasil bekerja yang
diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh, petani, pegawai,
tukang, sopir, dll.
2). Halal makanan dari mengemis yang
diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal , tetapi dibenci Allah
seperti pengamen.
3). Halal
makanan dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan,
wasiat, dll.
4). Halal
makanan dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan
(ghoniyah).
2). Minuman Yang Dihalalkan
Segala jenis minuman apa saja yang ada di
dunia ini halal untuk diminum kecuali ada
larangan yang mengharamkan dari Allah dan Nabi Muhammad SAW.
Minuman halal menurut jenisnya ada tiga,
yaitu :
1). Halal
minuman yang dihasilkan oleh hewani seperti susu sapi, madu, minyak samin, dll.
2). Halal
minuman yang dihasilkan oleh tumbuhan seperti jice wortel, juice jeruk, juice
anggur, juice tomat, juice avokad, dll.
B). Manfaat Makanan Dan Minuman Dihalalkan
Makanan dan minuman yang halalan thoyyibah
atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk
kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila makanan dan minuman yang didapatkan dari
hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita dan keluarga kita. Hasil
dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan bererti
jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi
kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan
tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang
memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah
menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam
waktu singkat.
Diantara beberapa manfaat menggunakan
makanan dan minuman halal, yaitu :
1). Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan
sehari-hari,
2). dapat menjaga kesehatan
jasmani dan rohani,
3). Mendapat perlindungan dari Allah SWT,
4). Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada
Allah SWT,
5). Tercermin kepribadian yang jujur dalam
hidupnya dan sikap apa adanya,
6). Rezeki yang diperolehnya membawa
barokah dunia akhirat.
C). Dalil Naqli tentang Makanan dan Minuman Halal.
1).
“…
Barang yang di halalkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah halal, dan barang
yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah haram. Dan sesuatu yang tidak
dilarang-Nya, maka barang itu termasuk yang dimaafkan-Nya, sebagai kemudahan
bagi kamu.”(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi) Fiqih sunnah oleh Sulaiman Ar Rasyid).
2).
“Dan makanlah makan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah telah berikan rezekinya kepadamu bertaqwalah pada Allah yang kamu beriman pada-Nya.”(QS. Al Maidah : 88).
3).
“Dia telah menurunkan air hujan
dari langit untuk kamu, sebagian menjadi minuman dan sebagainnya
(menyuburkannya) tumbuhan-tumbuhan yang ada (tempat tumbuhnya) kamu
menggembalakan ternakmu.”(QS.An Nahl : 10)
4).
“Wahai orang beriman
sesungguhnya arak/khimar), berjudi, qurban untuk berhala, undian dengan panah
adalah dosa dan termasuk perbuatan syaitan, maka juhilah agar kamu mendapat
keberuntungan (QS.Al Maidah :90)
6).
“Sesungguhnya Sa’ad Ibnu
Ubayyin mohon pada Rosulullah SAW agar didoakan kepada Allah supaya doanya
diterima (mustajab), maka beliau bersabda kepadanya : “Perbaiki makanan,
niscaya diterima doa-doamu “(HR. Tabrani)
7).
“Maka makanlah rezeki yang
halal lagi suci yang telah diberikan Allah pada kamu…”(QS. An Nahl :114)
D). Pengertian Makanan dan Minuman Haram
Banyak terjadi
salah sangka dari masyarakat bahwa menjari rezeki yang haram saja sulit,
apalagi yang halal. Hal itu malah memicu banyak kesalahapahaman tentang halal
dan haram suatu rezeki. Akhirnya, banyak masyarakat menghalalkan segala cara
untuk mencari rezeki, padahal belum tentu halal. Kita sebagai orang bertaqwa
hendaknya menghindari hal itu dengan banyak mempelajari Al Qur’an dan Hadist
tentang pengertian halal dan haram.
1).
Makanan Yang Diharamkan
Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan
dan minuman yang diharamkan di dalam Al
Qur’an dan Al Hadist, bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti
halal.
Haramnya makanan secara garis besar dapat
dibagi dua macam :
a). Haram aini, ditinjau dari sifat benda
seperti daging babi, darah, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga
:
1). Berupa
hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti daging
babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu, nanah dll.
2). Berupa
nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan
seperti kecubung, ganja, buah, serta daun beracun. Minuman buah aren, candu,
morfin, air tape yang telah bertuak berasalkan ubi, anggur yang menjadi tuak
dan jenis lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.
3). Benda yang
berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau
membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan
lainnya.
b). Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha
yang tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
1). Makanan
haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi,
menipu, merampok, dll.
2). Makanan
haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel,
dll.
3). Hasil
haram karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging babi, , miras,
kemudian dibelikan makanan dan minuman.
4). Hasil
haram karena telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan uang.
5). Hasil
memakan harta anak yatim dengan boros / tidak benar.
2).
Minuman Yang Diharamkan
Pada prinsipnya segala minuman apa saja
halal untuk diminum selama tidak ada ayat
Al Qur”an dan Hadist yang mengharamkannya. Bila haram, namun masih
dikonsumsi dan dilakukan, maka niscaya
tidak barokah, malah membuat penyakit di badan.
Minuman yang haram secara garis besar,
yakni :
a). Berupa
hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi, darah
kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular, darah anjing, dan
lain-lain.
b). Berupa
nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah aren, candu, morfin, air tape
bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan lain sebagainya.
c). Berupa
berasal dari perut bumi yaitu : haram diminum sepeti solar, bensin, spiritus,
dan lainnya yang membahayakan.
E).
Mudlarat Makanan dan Minuman Haram
Makanan dan
minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih banyak mudlarat (kejelekan) daripada
kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun
tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
Dan juga makan haram merugikan orang lain
yang tidak mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat
iktu terkena getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam
hidupnya apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan
mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak familinya.
1). Doa yang
dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah
(maqbul).
2). Uangnya
banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada
kemaksiatan dengan uang itu.
3). Rezeki
yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
4). Nama baik,
kepercaan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
5). Berdosa,
karena telaha malanggar aturan Allah
6). Merusak
secara jasmani dan rohani kita.
F). Menerapkan Ketentuan Makan dan Minuman Halal dan Haram
Banyaknya makanan dan minuman, belum tentu
membawa nikmat. Namun, sedikit tapi
barokah karena halal, itu jauh lebih baik. Dan menjadi penyelamat keluarga dan
sanaksaudara dari hasil haram bila dibagikan.
Kita sebagai muslim seharusnya makan dan
minum yang halal, karena kita selalu beribadah kepda Allah. Bila kita
mengacuhkan aturannya, bukan tidak mungkin allah memutuskan pindu rahmat,
barokah, dan doanya tidak mustajabah (terkabul).
Sikap kita terhadap makanan dan minuman
haram :
1). Hendaknya tidak makan dan minum yang
hasil maksiat ataupun haram
2). Sebaiknya makan dan minum secukupnya.
3). Menghindari makanan dan minuman yang
membahayakan tubuh.
4).
Menghindari menghalalkan segala cara untuk mendapatkan makanan dan minuman.
5).
Menghindari perbuatan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan rezeki.
Melalui ulasan diatas, kita sebaiknya berhati-hati. Apalagi sekarang
sedang merebahnya virus dan penyakit yang di dapat dari hewan yang haram (misal
babi mengandung virus H5N1) dan masih banyak lagi yang lain yang mungkin tidak
kita ketahui.
Wallahu a'lam bish showab.***
KESIMPULAN
- Segala
jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali
ada larangan dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW
untuk dimakan. Agama Islam
menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan
baik. Makanan “halal” maksudnya
makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.
- Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih banyak mudlarat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
No comments:
Post a Comment