KOMPETENSI GURU DALAM RANAH PEDAGOGIK
BAB I
PENDAHULUAN
Kompetensi Guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh
Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasanya kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru
meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi
Guru tersebut bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang satu sama
lain saling berhubungan dan saling mendukung.Kompetensi pedagogik yang dimaksud
dalam makalah ini yakni antara lain kemampuan pemahaman tentang peserta didik
secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik. Pemahaman
tentang peserta didik meliputi pemahaman tentang psikologi perkembangan anak
sedangkan Pembelajaran yang mendidik meliputi kemampuan merancang pembelajaran,
mengimplementasikan pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran, dan
melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
BAB II
PEMBAHASAN
Pendidikan
dalam arti khusus
Pedagogik merupakan kajian pendidikan. Secara etimologi berasal
dari kata Yunani “paedos”, yang berarti anak laki-laki dan “agogos” artinya
mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah berarti pembantu anak
laki-laki pada jaman Yunani kuno, yang pekerjaannya mengantarkan anak
majikannya ke sekolah. Kemudian secara kiasan, pedagogik ialah seorang ahli,
yang membimbing anak ke arah tujuan hidup tertentu. Menurut Prof. Dr. J.
Hoogveld (Belanda) pedagogik adalah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak
ke arah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak ia “mampu secara mandiri
menyelesaikan tugas hidupnya”.
Jadi
pedagogik adalah Ilmu Pendidikan Anak Langveld (1980) membedakan istilah
“pedagogik” dengan istilah “pedagogi”. Pedagogik diartikan dengan ilmu pendidikan,
lebih menitik beratkan kepada pemikiran, perenungan tentang pendidikan. Suatu
pemikiran bagaimana kita membimbing anak , mendidik anak. Sedangkan istilah
pedagogi berarti pendidikan, yang lebih menekankan kepada praktek, menyangkut
kegiatan mendidik, kegiatan membimbing anak. Pedagogik merupakan suatu teori
yang secara teliti, kritis dan objektif mengembangkan konsep-konsepnya mengenai
hakekat manusia, hakekat anak, hakekat tujuan pendidikan serta hakekat proses
pendidikan.
Peranan
Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kompetensi Guru
Agar proses pendidikan dapat berjalan efektif dan efisien, guru
dituntut memiliki kompetensi yang memadai, baik dari segi jenis maupun isinya.
Namun, jika kita selami lebih dalam lagi tentang isi yang terkandung dari setiap
jenis kompetensi, –sebagaimana disampaikan oleh para ahli maupun dalam
perspektif kebijakan pemerintah-, kiranya untuk menjadi guru yang kompeten
bukan sesuatu yang sederhana, untuk mewujudkan dan meningkatkan kompetensi guru
diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dan komprehensif. Salah satu upaya yang
dapat dilakukan adalah melalui optimalisasi peran kepala sekolah. Idochi Anwar
dan Yayat Hidayat Amir (2000) mengemukakan bahwa “ kepala sekolah sebagai
pengelola memiliki tugas mengembangkan kinerja personel, terutama meningkatkan
kompetensi profesional guru.” Perlu digaris bawahi bahwa yang dimaksud dengan
kompetensi profesional di sini, tidak hanya berkaitan dengan penguasaan materi
semata, tetapi mencakup seluruh jenis dan isi kandungan kompetensi sebagaimana
telah dipaparkan di atas. dikemukakan oleh Drijarkara (Ahmadi, Uhbiyati, 1991)
bahwa
Pendidikan
adalah hidup bersama dalam kesatuan tritunggal ayah – ibu – anak, dimana
terjadi pemanusiaan anak. Dia berproses untuk memanusiakan sendiri sebagai manusia
purnawan.
Pendidikan
adalah hidup bersama dalam kesatuan tritunggal ayah – ibu – anak, dimana
terjadi pembudayaan anak. Dia berproses untuk akhirnya membudaya sendiri
sebagai manusia purnawan
Pendidikan
adalah hidup bersama dalam kesatuan tritunggal ayah – ibu – anak, dimana
terjadi pelaksanaan nilai-nilai, dengan mana dia berproses untuk akhirnya bisa
melaksanakan sendiri sebagai manusia purnawan.
Sedangkan
menurut PP tentang Guru, bahwasanya kompetensi pedagogik Guru merupakan
kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang
sekurang-kurangnya meliputi:
pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan. Guru memiliki latar belakang pendidikan
keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk
pada sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran),
guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan
subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam
penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat
dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar)
dari lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah.
pemahaman
terhadap peserta didik. Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan
anak, sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan
pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam
usia yang dialami anak. Selain itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman
terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi
problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang
tepat.
pengembangan
kurikulum/silabus. Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan
nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
perancangan
pembelajaran. Guru memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang memamfaatkan
sumber daya yang ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah
dapat direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang
kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.
pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Guru menciptakan situasi belajar bagi
anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak
untuk dapat mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan
dikembangkan.
pemanfaatan
teknologi pembelajaran. Dalam menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan
teknologi sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan
dengan menggunakan teknologi informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan
menggunakan teknologi.
evaluasi
hasil belajar. Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang
dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan.
Untuk dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat,
melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara
akurat.
pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Guru
memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk
mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang
dimiliki.
Salah
satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kemampuan ini adalah dengan
melaksanakan penelitian tindakan kelas. Penelitian tindakan kelas, berbasis
pada perencanaan dan solusi atas masalah yang dihadapi anak dalam belajar.
Sehingga hasil belajar anak dapat meningkat dan target perencanaan guru dapat
tercapai. Pada prinsipnya, Kesemua aspek kompetensi paedagogik di atas
senantiasa dapat ditingkatkan melalui pengembangan kajian masalah dan
alternatife solusi.
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian diatas, pedagogik pembahasannya terbatas pada anak,
jadi yang menjadi objek kajian pedagogik adalah pergaulan pendidikan antara
orang dewasa dengan anak yang belum dewasa, menurut Langeveld disebut “situasi
pendidikan”. Jadi proses pendidikan menurut pedagogik berlangsung sejak anak
lahir sampai anak mencapai dewasa (pengertian dewasa akan dijelaskan pada
bagian pembahasan tujuan pendidikan). Pendidik dalam hal ini bisa orang tua
dan/atau guru yang fungsinya sebagai pengganti orang tua, membimbing anak yang
belum dewasa mengantarkannya untuk dapat hidup mandiri, agar anak dapat menjadi
dirinya sendiri.
No comments:
Post a Comment