Iklan 1

Monday, 1 July 2013

makalah kwirausahaan " jamur Tiram "


Usaha Jamur Tiram Putih
‘Dunia Jamur’

Bagian I
Pendahuluan
1.1.            Latar Belakang
Keinginan memberi manfaat lebih bagi masyarakat menengah ke bawah, sehingga dengan beberapa pertimbangan penulis menyusun proposal usaha jamur tiram putih ini. Usaha ini dipilih dengan pertimbangan diantaranya peluang usaha jamur tiram di purbalingga masih sangat besar, selain itu modal yang diperlukan tidak terlalu besar dengan harga jual yang cukup tinggi.
Jamur tiram putih dengan nama latin Pleurotus ostreatus adalah jamur pangan yang dapat dijadikan alternatif makanan sehat yang layak konsumsi. Jamur tiram juga dapat menjadi olahan makanan seperti bakso, oseng-oseng, maupun jamur yang crispy. jamur tiram memiliki nilai gizi tinggi. Mengandung protein 19 – 35 % dari berat kering dan karbohidrat 46,6 – 81,8 %. Selain itu mengandung  tiamin atau vit. B1, riboflavin atau vit. B2, niasin, biotin juga beberapa garam mineral dari unsur-unsur Ca, P, Fe, Na, dan K dengan komposisi seimbang. Jika dibandingkan dengan daging ayam yang kandungan proteinnya 18,2 gram, lemaknya 25,0 gram, namun karbohidratnya 0,0 gram, maka kandungan gizi jamur lebih lengkap, hingga tidak berlebihan jika dikatakan jamur merupakan bahan pangan alternatif masa depan.
Jamur tiram juga bermanfaat dalam pengobatan, seperti :
  • Dapat menurunkan tingkat kolesterol dalam darah.
  • Memiliki kandungan serat mulai 7,4 % sampai 24,6% yang sangat baik bagi pencernaan.
  • Antitumor, antioksidan, dll.
Jamur tiram tumbuh pada serbuk kayu, khususnya yang memiliki serat lunak seperti jenis kayu albasiah. Suhu optimum untuk pertumbuhan tubuh buah jamur tiram adalah 20 – 28°C, dengan kelembaban 80 – 90 %. Pertumbuhan jamur tiram membutuhkan cahaya matahari tidak langsung, aliran udara yang baik, dan tempat yang bersih. (http://organikganesha.wordpress.com)
Berdasarkan hal inilah, penulis akan berusaha mewujudkan usaha ini, selain dapat meningkatkan ekonomi pribadi, usaha ini juga dapat membantu masyarakat menengah ke bawah yang menjadi pegawai usaha jamur tiram ini.
1.2.            Visi
Menjadi industri budidaya jamur tiram yang memenuhi kebutuhan jamur tiram dalam negeri khususnya daerah Purbalingga dan sekitarnya, serta Indonesia pada umumnya.
1.3.            Misi
  • Meningkatkan taraf hidup petani dengan menghasilkan jamur tiram.
  • Memperkenalkan jamur tiram secara luas kepada masyarakat melalui pendekatan kualitas (cita rasa, mutu dan kesegaran) dan pendekatan pelayanan konsumen.
  • Membuka pelatihan budidaya jamur tiram kepada masyarakat secara luas
  • Mensosialisasikan manfaat jamur tiram bagi kesehatan masyarakat sekitar purbalingga pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.







BAGIAN II
Gambaran Umum Rencana Usaha
II.1. Nama Unit Usaha
            Nama unit Usaha ini ialah “Dunia Jamur” yang bergerak dalam usaha penjualan dan pelatihan budidaya jamur tiram putih dengan kualitas baik.
II.2. Lokasi Usaha
                        Lokasi usaha ini berada di purbalingga.
II.3. Lokasi Pemasaran
                        Lokasi Pemasaran produk ini, antara lain yaitu:
·         Di tempat lokasi usaha.
·         Pasar tradisional.
·         Tempat-tempat lain yang strategis di purbalingga.
II..4. Jumlah Pengelola
                        Jumlah pengelola usaha ini adalah tiga orang, yaitu:
ANALISIS PASAR
Deskripsi produk
Produk jamur tiram yang dihasilkan berupa :
-          Jamur Tiram  Putih segar
-          Produk turunan Jamur Tiram seperti jamur goreng tepung dan jamur siap masak dalam kemasan plastik, dll.

Prospek Pasar
Budidaya jamur tiram di purbalingga masih sangat terbuka lebar. Hal ini dikarenakan masyarakat yang masih jarang melakukan usaha ini
Kebutuhan dan Kecenderungan Pasar
Target ‘market’ usaha ini adalah konsumen jamur dari ‘house need’ sehingga kebutuhan akan jamur tiram masih tergolong tinggi dan pemenuhannya masih terbatas pada pasar tradisional pada umumnya dan beberapa ‘retail’ pada beberapa kota besar.
Target Pasar
Pada tahun-tahun awal, pemasaran produk  difokuskan pada pasar domestik, ‘traditional market’,  dan ‘house need’.
Produk jamur segar yang dihasilkan akan dipasarkan ke / melalui :
  1. Agen baik dalam skala besar maupun kecil’
  2. Pasar tradisional  dan sekitarnya.
  3. Pasar swalayan, restoran, dan hotel. Pemasaran direncanakan akan dilaksanakan melalui sektor tersebut apabila produksi telah stabil serta sarana dan prasarana telah memadai.
Proyeksi Pengembangan Usaha
Usaha ini diorientasikan sebagai usaha kecil padat karya. Pengembangan budidaya jamur ini akan dibagi dalam tiga tahap, yaitu: tahap industri kecil awal, tahap industri kecil lanjut, dan tahap industri menengah. Penjelasan mengenai ketiga tahap industri tersebut adalah sebagai berikut :
A. Tahap Industri Kecil Awal
  • Tahap ini merupakan langkah awal menuju terbentuknya industri padat karya yang kuat dan kokoh
  • Menerapkan standar produksi yang tepat untuk mengoptimalkan hasil budidaya jamur.
  • Penyempurnaan sistem produksi, keuangan dan distribusi.
  • Penambahan tenaga kerja.
  • Pencarian investor
Tahap industri kecil awal ini merupakan jembatan menuju berdirinya industri kecil yang kokoh. Investasi yang dibutuhkan untuk tahap industri kecil awal diperkirakan berkisar antara 10 juta hingga 30 juta rupiah.
B.   Tahap Industri Kecil Lanjut
Tahap ini merupakan pengembangan dari tahap industri kecil awal. Setelah kebutuhan dana mencukupi, dan seluruh kekurangan telah dapat diatasi, maka dimulailah industri kecil lanjut yang ditargetkan untuk memiliki perijinan dan pembentukan badan usaha. Industri ini diharapkan mampu menyerap banyak tenaga kerja, mulai dari pekerja kasar di bagian produksi hingga profesional di bidang pemasaran, R & D dan administrasi.
Tahap industri kecil lanjut ini merupakan jembatan menuju berdirinya industri menengah nasional. Investasi yang dibutuhkan untuk tahap industri kecil lanjut ini diperkirakan berkisar antara 30 hingga 100 juta rupiah.
C. Tahap Industri Menengah Nasional
Secara umum, tahap industri menengah adalah perluasan dari industri kecil, mulai dari sistem, kapasitas produksi hingga ekspansi distribusinya. Tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan ekspor. Tahap ini diharapkan mampu menyerap sedikitnya 50 tenaga kerja. Investasi yang diperlukan masih dalam analisis.
ANALISIS OPERASIONAL
Lokasi Produksi
Lokasi usaha terletak di purbalingga.

Kapasitas Produksi
Pada tahap awal produksi sekitar 6.000 baglog. Panen pertama dapat dilakukan setelah 60 – 80 hari setelah bibit ditanam di dalam media tanam. Setelah itu dapat dipanen setiap dua hari sekali secara teratur selama enam bulan.
Proses Produksi
Proses produksi dijelaskan dalam bagan sebagai berikut :
proses produksi jamur
Investasi Yang Dibutuhkan
Investasi awal yang dibutuhkan adalah Rp 17.000.000,-.
Rancangan produksi
Skema kumbung pemeliharaan
rak kumbung jamur
Gambar rak penyimpanan log.
rak jamur
 




Gambar skema rak penyimpanan log
Profil dan Struktur Kepengurusan
Struktur kepengurusan dibuat sesederhana mungkin sehingga selama tahap industri rumah tangga, tiap pengurus memegang jabatan rangkap. Susunan kepengurusannya adalah sebagai berikut :
  • Satu orang Manajer Utama merangkap Manager Pemasaran bertugas mengelola perusahaan secara umum. Sebagai seorang Manager Pemasaran, ia pun bertugas membuka pasar, melakukan negosiasi bisnis dan memastikan produk dipasarkan dengan baik dan sampai ke konsumen tanpa masalah.
  • Satu orang Manajer Operasional Harian merangkap Manager Produksi. Direktur Operasional dan Manajer Produksi bertanggung jawab terhadap kelancaran produksi secara keseluruhan, melakukan pengembangan bibit, memastikan produk berada dalam kondisi baik.
  • Satu orang Manajer Keuangan. Manajer Keuangan bertugas melakukan analisis keuangan. Bersama dengan manajer lainnya juga berkordinasi dalam melakukan pengembangan dan ekspansi skala produksi secara bertahap.
Dalam target jangka panjang, setelah memasuki tahap industri menengah, susunan kepengurusan akan disempurnakan dengan penambahan pengurus baru dan tidak ada lagi jabatan rangkap. Divisi produksi akan diorientasikan sebagai divisi padat karya, sehingga mampu menyerap banyak tenaga kerja. Tenaga kerja terlatih akan direkrut dari lulusan yang cakap dan ulet, dan tenaga pemasaran akan ditambah sesuai dengan kapasitas produksi berjalan.
BAGIAN III
Aspek Keuangan

1.      Analisa Biaya yang diperlukan untuk membuat 6.000 baglog jamur adalah:
a.    Modal Tetap
No.
Uraian
Harga
1
Peralatan*
 Rp  1.000.000,-
Total Modal Tetap
   Rp 1.000.000,-
*     Cangkul, ember, sekop, sprayer, alat steam, dll.
b.  Biaya Penyusutan
nilai ekonomis peralatan adalah 2 tahun
Rp 1.000.000,- : 24 Bulan = Rp 41.666,67 = Rp 41.700,-
c.    Modal Kerja
No.
Modal Kerja
Harga x Jumlah Unit
Harga
1
Polibag                                                                   

    Rp   2.000.000,-
2
Tenaga kerja             
Rp 1.000.000,- x 2 Bulan
    Rp   2.000.000,-
3
Rumah Jamur              
Rp 5.000.000,- x 2 rumah
  Rp  10.000.000,-
4
Media Tanam*  

    Rp   2.000.000,-
Total Modal
 Rp 16.000.000,-
Ket:
·         Campuran serbuk kayu, bekatul, tepung jagung dan kapur.

**    Umur ekonomis polibag & media tanam adalah enam bulan;
        Sehingga Penyusutan perbulan adalah;
        = (Rp Rp   2.000.000,- + Rp   2.000.000,-) : 6
        = Rp 666.666,67
        = Rp 666.700,- perbulan

***  Utilitas: Listrik + Transportasi + Air = Rp 250.000,-
d.   Total Modal
 = Modal Tetap + Modal Kerja + Utilitas
 = Rp 1.000.000,- + Rp 16.000.000,- + Rp 250.000,-
           = Rp 17.250.000,-
e.       Pendapatan Kotor
Setelah jamur tumbuh, pemanenan dapat dilakukan setiap hari pada log yang berbeda. Setiap kali panen dapat menghasilkan 6-8 kg/panen dengan harga Rp 20.000/kg. sehingga pendapatan rata-rata perbulan adalah:
-          6 Kg x Rp 20.000,- x 30 Hari = Rp 3.600.000,-

f.       Biaya Produksi = Biaya penyusutan + modal kerja + Utilitas + Beban Gaji
                          = Rp 41.700,- + Rp 666.700,- + Rp 250.000,- + Rp 1.000.000,-
                          = Rp 1.958.400

g.      Pendapatan Bersih = Pendapatan Kotor - Biaya Produksi
                                 = Rp 3.600.000 - Rp 1.958.400
                                 = Rp 1.641.600,- per bulan





PENUTUP
Demikian proposal usaha jamur tiram ini disusun. Dari hasil analisis penulis mengenai peluang pemasaran, operasional, dan keuangan, penulis optimis bahwa budidaya jamur tiram ini layak dan berpotensi tinggi untuk dikembangkan.




            

i'tikaf



I’TIKAF
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Qro’atul Qutub
 yang di ampu oleh Bpk .Darul Muntaha


Disusun oleh :

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
 UNIVERSITAS SAINS AL – QUR’AN (UNSIQ)
JAWA TENGAH DI WONOSOBO
2013
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
I’tikaf adalah salah satu ibadah yang sering dilakukan oleh nabi Muhammad SAW. Hukum Itikaf adalah sunnah, kecuali apabila seseorang mewajibkan atas dirinya sendiri, dengan mengeluarkan nazar (nadzr).
B.     Tujuan
Adapun tujuannya adalah:
1.      Menyelesaikan salah satu tugas yang diberikan oleh dosen
2.      Sebagai bahan pokok diskusi antar kelompok
3.      Sebagai sumbangan pemikiran pembaca yang mengagap baik makalah ini.






















BAB II
PEMBAHASAN

1.      TA’RIEF  I’TIKAF
Ditinjau dari segi bahasa:  I’tikaf bermakna :berdiam di suatu tempat untuk melakukan sesuatu pekerjaan ; yang baik maupun yang buruk dan tetap dalam keadaan demikian.
Adapun pengertian i’tikaf menurut istilah adalah berdiam di masjid dalam rangka ibadah dari orang yang tertentu, dengan sifat atau cara yang tertentu dan pada waktu yang tertentu (Lihat Fathul Bari 4 : 344)

2.      DALIL-DALIL DISYARIATKANNYA I’TIKAF

Firman Allah swt.
  وَلاَ تُـبَاشِرُوْهُنَّ وَأَنْـتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ  البقرة : 187
“Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid”(QS. Al Baqarah : 187)
dalam hadits ‘Aisyah berkata :
“Adalah Nabi beri’tikaf sepuluh akhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah”. (HR. Bukhari dan Muslim)
3.      HUKUM I’TIKAF
Telah sepakat ulama kita bahwa hukum asal dari i’tikaf adalah sunnah, bahkan Imam Ibnu ‘Arabi Al Maliki dan Ibnu Baththal memasukkannya ke dalam sunnah muakkadah (yang dikuatkan) karena Rasulullah tidak pernah meninggalkannya selama hidupnya. Dan hukum asal ini berubah menjadi wajib jika seseorang bernazar untuk melakukannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar  bahwasanya beliau pernah bernazar untuk beri’tikaf satu malam di masjid Haram, maka Rasulullah bersabda :
  أَوْفِ بِنَذْرِكَ
“Tunaikan nazarmu itu”. HR. Bukhari dan Muslim
Hukum i’tikaf ini berlaku baik untuk muslim ataupun muslimah sebagaimana yang kabarkan oleh Shafiyyah ketika beliau menziarahi Nabi pada saat  i’tikaf :
“Adalah Nabi (beri’tikaf) di masjid dan di sisinya terdapat istri-istri beliau (sedang beri’tikaf pula)…”. HR. Bukhari dan Muslim Al Imam Ibnul Mundzir berkata: “Perempuan tidak boleh beri’tikaf hingga dia meminta izin kepada suaminya dan jika perempuan itu beri’tikaf tanpa izin maka suaminya boleh mengeluarkannya (dari i’tikaf). Dan jika seorang suami telah mengizinkan (istrinya) lalu mau mencabut izinnya maka hal itu dibolehkan baginya”.  (Lihat Fathul Bari 4 : 351)
4.      FADHILAH (KEUTAMAAN) I'TIKAF
Adapun fadhilahnya maka i’tikaf mempunyai beberapa keutamaan yang tidak terdapat pada ibadah lainnya, diantaranya:
·         I’tikaf merupakan wasilah (cara) yang digunakan oleh Nabi صل اللة عليه وسلم untuk mendapatkan malam Lailatul Qadr
·         Orang yang melakukan i’tikaf akan dengan mudah mendirikan shalat fardhu secara kontinu dan berjamaah bahkan dengan i’tikaf seseorang selalu beruntung atau paling tidak berpeluang besar mendapatkan shaf pertama pada shalat berjama’ah
·         I’tikaf juga membiasakan jiwa untuk senang berlama-lama tinggal dalam masjid, dan menjadikan hatinya terpaut pada masjid
·         I’tikaf akan menjaga puasa seseorang dari perbuatan-perbuatan dosa. Dia juga merupakan sarana untuk menjaga mata dan telinga dari hal-hal yang diharamkan
·         Dengan I'tikaf membiasakan hidup sederhana, zuhud dan tidak tamak terhadap dunia yang sering membuat kebanyakan manusia tenggelam dalam kenikmatannya.
5.      WAKTU I’TIKAF
I’tikaf boleh dikerjakan kapan saja, namun lebih ditekankan pada bulan Ramadhan, karena itulah yang sering dilakukan oleh Rasulullah.Dan lebih utama dikerjakan pada sepuluh akhir Ramadhan untuk mendapatkan Lailatul Qadr sebagaimana yang ditunjukkan hadits Abu Sa’id Al Khudri.
I’tikaf yang wajib harus dikerjakan sesuai jumlah hari yang telah dinazarkan, sedangkan i’tikaf yang sunnah tidak ada batasan maksimalnya dan hal ini disepakati oleh keempat ulama madzhab, dan jumhur ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal ketika beri’tikaf hal ini berdasarkan atsar dari Umar dimana beliau mengabarkan kepada Nabi tentang nazar beliau untuk beri’tikaf satu malam  di masjid Haram, lalu Rasulullah memerintahkan kepadanya untuk menunaikan nazarnya. Imam Nawawi mengatakan : “Boleh seseorang beri’tikaf sesaat dan dalam waktu yang singkat…”. )Al Minhaj 8 : 307)
Telah ikhtilaf ulama kita tentang kapan awal masuknya seseorang yang mau beri’tikaf ke dalam masjid. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang memulai i’tikaf hendaknya memasuki masjid sebelum matahari terbenam. Pendapat yang kedua mengatakan, bahwa i’tikaf baru dimulai sesudah shalat shubuh, berdasarkan hadits ‘Aisyah:
“Adalah Nabi jika hendak beri’tikaf, beliau shalat shubuh kemudian masuk ke (mu'takaf) tempat i’tikafnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Pendapat ini dipegangi oleh Al Auza’iy, Al Laits dan Ats Tsauri serta dipilih oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dan Al Imam Ash Shon’ani.Dari dua pendapat yang ada maka yang paling dekat dengan dalil adalah pendapat yang kedua, yaitu masuk sesudah shalat shubuh, namun pendapat yang pertama lebih berhati-hati. Wallahu A’lam.
6.      RUKUN-RUKUN I’TIKAF
·         Niat, karena tidak sah suatu amalan melainkan dengan niat.
·         Tempatnya harus di masjid. Dalilnya firman Allah yang artinya:
“Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid” (QS. Al Baqarah : 187)
Keharusan beri’tikaf di masjid ini berlaku pula untuk wanita, dalam hal ini merupakan pendapat Jumhur Ulama bahwa wanita tidak sah beri’tikaf di masjid rumahnya karena tempat itu tidaklah dikatakan masjid, lagi pula keterangan yang shahih menerangkan bahwa istri-istri Nabi melakukan i’tikaf di masjid Nabawi.
Dan berkata Al Hafizh Ibnu Hajar al-asqolani tentang i’tikafnya istri-istri nabi di masjid : “Hal ini menunjukkan disyariatkannya i’tikaf di masjid, karena seandainya tidak, tentu para istri-istri Nabi akan beri’tikaf di rumah-rumah mereka karena mereka telah diperintahkan untuk berlindung atau berdiam di rumah”. (Fathul Bari 4 : 352)
7.      MASJID YANG SAH DIPAKAI I’TIKAF
Para ulama telah berikhtilaf tentang syarat masjid yang sah untuk di gunakan i’tikaf namun diantara pendapat-pendapat yang ada maka pendapat yang pertengahan dan paling dekat dengan kebenaran adalah I'tikaf harus dilaksanakan di masjid yang dilaksanakan shalat berjama’ah padanya karena shalat berjama’ah bagi laki-laki hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan atsar ‘Aisyah yaitu:
“Tidak ada i’tikaf kecuali di masjid yang dilaksanakan shalat berjama’ah”. (HR. Ad Daraqutni dan Al Baihaqi)
Pendapat ini dipegangi pengikut madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad serta perkataan Hasan Al Bashri dan ‘Urwah bin Zubai. Ibnu Qudamah menjelaskan:“Disyaratkannya i’tikaf di masjid yang dilaksanakan shalat jama’ah, karena shalat jama’ah itu wajib, dan ketika seseorang beri'tikaf di masjid yang tidak dilaksanakan shalat jama’ah akan mengakibatkan salah satu dari dua hal : meninggalkan shalat jama’ah yang merupakan kewajiban, yang kedua keluar untuk shalat di masjid yang dilaksanakan shalat berjama’ah dan hal ini akan sering berulang padahal masih mungkin untuk menghindarinya, dan sering keluar dari tempat i’tikaf itu bertentangan dengan maksud/tujuan i’tikaf …”. (Al Mughni 4 : 461)
Jika seseorang i’tikaf di masjid jama’ah yang tidak dilaksanakan shalat Jum’at maka pada hari Jumat wajib atasnya untuk keluar shalat Jum’at dan i’tikafnya tidak batal karena dia keluar disebabkan udzur yang dibenarkan syariat dan hal tersebut hanya sekali dalam sepekan, dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Said bin Jubair, Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakhaaiy, Imam Ahmad, Ibnul Mundzir, Dawud Azh Zhohiri, Ibnu Qudamah, dan lain-lain


8.      ADAB-ADAB I’TIKAF
Ada beberapa adab yang hendaknya seseorang yang beri’tikaf memperhatikannya dan berusaha untuk melaksanakannya. Diantara adab-adab tersebut adalah :
1.      Memperbanyak ibadah-ibadah sunnah yang mendekatkan dirinya kepada Allah.
2.      Membuat bilik-bilik di masjid untuk digunakan berkhalwat sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi, terutama jika ada wanita yang ikut beri’tikaf, maka wajib atas wanita untuk membuat bilik-bilik tersebut agar terhindar dari ikhtilat (bercampur) dan saling pandang-memandang dengan lawan jenis.
3.      Meninggalkan perdebatan dan pertengkaran walaupun dia berada di pihak yang benar.
4.      Juga hendaknya menghindari dari mengumpat, berghibah, dan berkata-kata yang kotor, karena hal-hal tersebut terlarang di luar i’tikaf maka pelarangannya bertambah pada saat i’tikaf.
5.      Dan secara umum seluruh perbuatan dan perkataan yang tidak bermanfaat hendaknya ditinggalkan, karena semua hal itu akan mengurangi pahala beri’tikaf

9.      SYARAT-SYARAT I’TIKAF
وشرط المعتكف إسلام وعقل ونقاء عن حيض ونفاس وجنابة؛ فلا يصح اعتكاف كافر ومجنون وحائض ونفساء وجنب. ولو ارتد المعتكف أو سكر بطل اعتكافه.
(ولا يخرج) المعتكف (من الاعتكاف المنذور إلا لحاجة الإنسان) من بول وغائط وما في معناهما كغسل جنابة (أو عذر من حيض) أو نفاس، فتخرج المرأة من المسجد لأجلهما (أو) عذر من (مرض لا يمكن المقام معه) في المسجد، بأن كان يحتاج لفرش وخادم وطبيب أو يخاف تلويث المسجد كإسهال وإدرار بول. وخرج بقول المصنف لا يمكن إلخ المرضُ الخفيف كحُمَّى خفيفةٍ، فلا يجوز الخروج من المسجد بسببها.

• مبطلات الاعتكاف
(ويبطل) الاعتكاف (بالوطء) مختارا ذاكرا للاعتكاف عالما بالتحريم. وأما مباشرة المعتكف بشهوة فتبطل اعتكافه إن أنزل، وإلا فلالهمش
Adapun syarat-syarat bagi orang yang i’tikaf :
1.      Islam
2.      Berakal sehat
3.      Suci dari daid, nifas, dan jinabah.
Maka tidak sah i’tikaf bagi orang :
1.      Orang kafir
2.      Orang gila
3.      Orang yang sedang dalam keadaan haid, nifas, dan jinabah.
Orang yang beri’tikaf tidak boleh dari i’tikaf yang dinadzarkan, kecuali bila ada hajat manusiawi seperti kencing, berak, dan yang semakna seperti itu seperti mandi jinabat. Atau karena udzur, seperti haid atau nifas. Maka boleh bagi perempuan keluar dari masjid, karena sebab kedua perkara itu, atau karena ndzur adanya penyakit yang tidak dapat menetap didalam masjid, sekiranya dia membutuhkan alas, pelayan dan dokter, atau khawatir mengotori masjid, seperti selalu berak dan kencing.
Perkataan musannif : penyakit “yang tidak memungkinkan” itu mengecualikan penyakit ringan seperti saskit panas yang sakitnya sementara, maka tidak boleh keluar dari masjid karena sebab tersebut. Menjadi bathal i’tikaf seseorang, sebab wathi, hal ini jika memang (orang yang beri’tikaf itu berfikir) itu berfikir dan ingat bahwa dirinya dalam keadaan sedang i’tikaf jika mengerti akan haramnya jima’ (wathi). Adapun ketemunya kulit orang yang i’tikaf disertai timbul syahwat, maka batal i’tikafnya, hal ini jika sampai keluar air mani, sedang jika tidak sampai keluar air mani, maka tidak membatalkan.
Orang yang beri’tikaf memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhinya yaitu:
Seorang muslim, mumayyiz (sudah mampu membedakan yang baik dan buruk),berakal, dan suci dari janabat, haidh, serta nifas.
10.  HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN SEWAKTU I’TIKAF
1.      Keluar untuk suatu keperluan yang tidak dapat dielakkan.
Dalilnya hadits Aisyah ia berkata :
“Dan adalah Rasulullah jika sedang beri’tikaf di masjid, kadang beliau memasukkan kepalanya maka saya menyisirnya dan adalah beliau tidak masuk ke rumah kecuali karena kebutuhan yang manusiawi”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Malik berkata : “Tidaklah seseorang dikatakan beri’tikaf hingga dia meninggalkan hal-hal yang harus dia tinggalkan seperti menjenguk orang sakit, shalat jenazah, dan masuk ke rumah kecuali ada hajat insan Imam Az Zuhri menafsirkan hajat insan (kebutuhan yang manusiawi) sebagai kencing dan buang air besar, dan kedua hal ini merupakan ijma’ tentang bolehnya keluar masjid disebabkan kedua hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Mundzir
2.      Menyisir rambut, mencukurnya, memotong kuku dan membersihkan badan dari berbagai kotoran”.(Lihat :Ma’alim As Sunan 2 : 578)
3.      Membawa kasur dan perlengkapan lainnya ke masjid.
4.      Menerima tamu dan mengantarkannya hingga ke pintu masjid. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ketika beliau diziarahi oleh istri beliau Shofiyyah .
5.      Makan dan minum di dalam masjid dengan tetap memelihara dan menjaga kebersihan dan kemuliaan masjid.


BAB III
KESIMPULAN
Seseorang yang berniat untuk beri’tikaf hendaknya mempertimbangkan maslahat dan mudharat. Jika dia adalah seorang pemuda yang sangat dibutuhkan oleh orang tuanya maka hendaknya dia mendahulukan hak orang tuanya karena hal tersebut wajib, namun jika dia diizinkan untuk beri’tikaf maka itulah yang utama. Demikian pula dengan orang yang bekerja di bidang jasa dan kepentingan masyarakat umum hendaknya mendahulukan kepentingan umum dari kepentingan pribadi dan sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang diniatkan oleh hamba-hamba-Nya.
Adapun bagi mereka yang Allah muliakan dengan memberikan kesempatan untuk beri’tikaf di tahun ini hendaknya memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya, raihlah hikmah dan faidah i’tikaf, perhatikanlah adab-adabnya serta jauhkanlah dari hal-hal yang terlarang dan janganlah menjadi orang yang i’tikafnya tidak ubahnya dari sekedar berpindah tempat tidur saja. Mudah-mudahan dengan i’tikaf ini anda bisa mendapatkan malam yang lebih mulia dari seribu bulan : “Lailatul Qadr". (Al Fikrah)