Saturday 8 June 2013

pengertian wali hakim


BAB I
A.    Pengertian wali  nikah dan Hak-Haknya
a.       Pengertian wali
Seluruh mazdhab sepakat bahwa wali dalam hal perkawinan adalah “ wali perempuan yang melakukan akad nikah dengan pengantin laki-aki, sesuai dengan perempuan itu”. Seperti yang telah diterangkan bahwa wali adalah salah satu rukun nikah. Dan demikian wali dalam pernikahan merupakan orang laki-laki yang menjadi ketergantungan sahnya pernikahan. Tidaklah sah akad nikah tanpa wali, berdasarkan hadits rasulullah SAW yang artinya : bahwa jangan lah seseorang perempuan mengawinkan perempuan lain dan jangan pula ia menikahkan dirinya sendiri hadits (HR. Ibnu Majah dan Daru Quthni)
Dalam hadits lain rasulullah bersabda:
“ tidak sah penikahan kecuali dengan wali yang dewasa” (HR. Asy-Syafi’i).
Diatas dikatan bahwa sahnya pernikahan hanya dengan wali yang dewasa. Persyaratan atau keharusan adanya wali dalam penikahan bertambah jelas dengan banyajnya ddalil yang menguatkannya. Dengan demikian jelaslah bahwa seorang perempuan tidak mempunyai hak langsung  mengakad nikahkan dirinya tanpa wali.
Seseorang wali harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Merdeka
2.      Berakal
3.      Baligh
4.      Islam
Dengan empat persyaratan itu jelaslah bahwa budak, oorang gila, anak kecil, dan orang kafirtidak punya hak untuk menjadi wali dalal pernikahan umat islam.
Secara garis besar wali nikah terbagi dua macam, yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali dari pihak kerabat dan wali hakim adalah pejabat yang diberi hak oleh penguasa untuk menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu dengan sebab tertentu pula. Sebagian ulama diantaranya ulama al-mahhab syafi’i, hambali, dan hanafi menambahkan orang yang memerdekakan berhak menjadi wali nikah bagi budak yang di memerdekakan, jika tidak ada wali nasab pada prinsipnya hak menikahkan perempuan itu berada pada wali nasab atau yan memerdekakan. Hak berpindah pada hakim, jka wali nasab atau memerdekakan tidak ada atau sebab lain, seperti yang akan dijelaskan dalam uraian tentang wali hakim. Di bawah ini dikemukakan tingkat wali dari yang terkuat hak mewalikannyasampai yang terendah.
1.      Ayah
2.      Kakek dari pihak ayah terus keatas, atau orang yang mendapat kepercayaan ayah
3.      Saudara laki-laki sekandung
4.      Saudara laki-laki seayah
5.      Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
6.      Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
7.      Paman sekandung
8.      Paman seayah
9.      Anak laiki-laki dari paman sekandung
10.  Anak laki-laki dari paman seayah
11.  Hakim
Wali hakim telah dijelaskan jika wali terdekat tidak ada atau tetapi tidak memenuhi syarat maka hak menikahkan berpindah pada wali hakim dalam tingkat berikutnya. Jika wali itu tidak  mau menikahkan atau ada perempuan yang tidak mempunyai wali, maka akad nikah dilakuka oleh wali hakim. Selain sebab-sebab tersebut, wali nikah juga dapat berpindah kepada wali hakim jik wali nasab yang lebih dekat :
1.      Tidak ada di tempat
2.      Sedang di penjara atau ada tugas
3.      Sedang haji atau umroh
4.      Hilang tak tentu rimbahnya
Dalam keadaan seperti itu sebagian ulama berpendapat bahwa hak walian berpindah kepada wali yang jauh, bukan kembali kepada wali hakim.

No comments:

Post a Comment