BAB I
A.
Pengertian
wali nikah dan Hak-Haknya
a.
Pengertian
wali
Seluruh mazdhab sepakat bahwa wali dalam hal perkawinan adalah “
wali perempuan yang melakukan akad nikah dengan pengantin laki-aki, sesuai
dengan perempuan itu”. Seperti yang telah diterangkan bahwa wali adalah salah
satu rukun nikah. Dan demikian wali dalam pernikahan merupakan orang laki-laki
yang menjadi ketergantungan sahnya pernikahan. Tidaklah sah akad nikah tanpa
wali, berdasarkan hadits rasulullah SAW yang artinya : bahwa jangan lah seseorang
perempuan mengawinkan perempuan lain dan jangan pula ia menikahkan dirinya
sendiri hadits (HR. Ibnu Majah dan Daru Quthni)
Dalam hadits lain rasulullah bersabda:
“ tidak sah penikahan kecuali dengan wali yang dewasa” (HR.
Asy-Syafi’i).
Diatas dikatan bahwa sahnya pernikahan hanya dengan wali yang
dewasa. Persyaratan atau keharusan adanya wali dalam penikahan bertambah jelas
dengan banyajnya ddalil yang menguatkannya. Dengan demikian jelaslah bahwa
seorang perempuan tidak mempunyai hak langsung
mengakad nikahkan dirinya tanpa wali.
Seseorang wali harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Merdeka
2.
Berakal
3.
Baligh
4.
Islam
Dengan empat
persyaratan itu jelaslah bahwa budak, oorang gila, anak kecil, dan orang
kafirtidak punya hak untuk menjadi wali dalal pernikahan umat islam.
Secara garis
besar wali nikah terbagi dua macam, yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab
adalah wali dari pihak kerabat dan wali hakim adalah pejabat yang diberi hak
oleh penguasa untuk menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu dengan sebab
tertentu pula. Sebagian ulama diantaranya ulama al-mahhab syafi’i, hambali, dan
hanafi menambahkan orang yang memerdekakan berhak menjadi wali nikah bagi budak
yang di memerdekakan, jika tidak ada wali nasab pada prinsipnya hak menikahkan
perempuan itu berada pada wali nasab atau yan memerdekakan. Hak berpindah pada
hakim, jka wali nasab atau memerdekakan tidak ada atau sebab lain, seperti yang
akan dijelaskan dalam uraian tentang wali hakim. Di bawah ini dikemukakan
tingkat wali dari yang terkuat hak mewalikannyasampai yang terendah.
1.
Ayah
2.
Kakek
dari pihak ayah terus keatas, atau orang yang mendapat kepercayaan ayah
3.
Saudara
laki-laki sekandung
4.
Saudara
laki-laki seayah
5.
Anak
laki-laki saudara laki-laki sekandung
6.
Anak
laki-laki saudara laki-laki seayah
7.
Paman
sekandung
8.
Paman
seayah
9.
Anak
laiki-laki dari paman sekandung
10.
Anak
laki-laki dari paman seayah
11.
Hakim
Wali hakim telah dijelaskan jika wali terdekat tidak ada atau
tetapi tidak memenuhi syarat maka hak menikahkan berpindah pada wali hakim
dalam tingkat berikutnya. Jika wali itu tidak
mau menikahkan atau ada perempuan yang tidak mempunyai wali, maka akad
nikah dilakuka oleh wali hakim. Selain sebab-sebab tersebut, wali nikah juga
dapat berpindah kepada wali hakim jik wali nasab yang lebih dekat :
1.
Tidak
ada di tempat
2.
Sedang
di penjara atau ada tugas
3.
Sedang
haji atau umroh
4.
Hilang
tak tentu rimbahnya
Dalam keadaan seperti itu sebagian ulama berpendapat bahwa hak
walian berpindah kepada wali yang jauh, bukan kembali kepada wali hakim.
No comments:
Post a Comment