BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Ritual dan aktifitas harian manusia
merupakan bagian yang melekat dengan agama. Keduanya merupakan dua sisi ibadah
yang menentukan tujuan luhur kehidupan manusia. Ibadah adalah ritual dokmatik
yang menggambarkan hubungan langsung antara manusia dengan tuhan nya. Sementara
aktifitas lahir adalah ibadah ketika aktififas itu merupakan jabaran kongkrit
dari perintah-perintah agama. Ia secara tidak langsung adalah ibadah, meskipun
dalam bentuk hubungan dengan sesama. Karena hadist nabi saw. Yang berarti,
“pedagang yang jujur dan amanah akan masuk surga bersama para nabi dan
orang-orang shaleh. “dua sisi ini (ritual dan perilaku) saling terkait dan
saling menyempurnakan. Maka al-insan al-‘abid(ahli ibadah) adalah mereka yang
mentaati allah swt. Secara ritual dan perilaku, dan setiap orang tidak dapat
lepas dari orang lain yang menutupi kebutuhannya. Interaksi antar-individu
manusia adalah perkara yang penting yang mendapatkan perhatian besar dalam
Islam. Khususnya, yang berhubungan dengan pertukaran harta. Oleh karena itu,
Allah berfirman, dalam surat An-Nisa’ ayat 29.[1]
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu.
Dalam ayat yang mulia ini, Allah
menjelaskan pertukaran harta bahwa dapat dilakukan dengan perniagaan yang
berasaskan saling suka di antara para transaktornya.
Dewasa ini, banyak sekali berkembang
sistem perniagaan yang perlu dijelaskan hukum syariatnya. Apalagi, di masa ini
kaum muslimin sudah menjauh dari agamanya, dan ditambah lagi dengan ketidak mengertian
mereka terhadap syariat Islam. Salah satu sistem perniagaan tersebut
adalah jual-beli dengan panjar atau DP
Mu’amalah secara umum dapat difahami
sebagai aturan -aturan (Hukum) Allah SWT yang ditujukan untuk mengatur
kehidupan manusia dalam urusan keduniaan dan sosial masyarakat.
Dengan demikian, apapun aktivitas manusia di dunia ini
senantiasa dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT, sebagaimana firmanNya
dalam surat Q.S. Adz-Dzariyaat: 56 [2]
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur wÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ
Artinya
: Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi
kepada-Ku.
Telah menjadi sunatullah bahwa
manusia hidup bermasyarakat, tolong-menolong antara satu dengan yang lainnya. Sebagai makhluk sosial
manusia menerima dan memberikan andilnya pada orang lain, selain bermuamalah atau bekerja sama
dengan orang lain dalam rangka memenuhi
hajat hidup dan mencapai kemajuan dalam hidup. Hal ini tidak bisa dipungkiri, bahwa manusia menyesuaikan diri
dengan peraturan atau hukum Allah SWT (al -Qur’an dan Sunnah) dan bagi siapa
yang telah menentang hukum Allah
tersebut dengan mengasingkan diri dari
hidup bermasyarakat, maka ia akan sangat menderita dalam hidupnya.
Untuk mencapai tujuan dan kemajuan
hidup manusia, diperlukan adanya kerja sama antara sesama manusia, dalam memenuhi hajat hidupnya
manusia dilarang merugikan pihak lain dengan cara yang tidak wajar dan diserukan agar tetap memelihara tali persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah), dalam aturan hukum
Islam manusia telah dilarang memakan harta sesama atau memakan harta
yang diperoleh dengan jalan batil (tidak sah ) seperti halnya telah dijelaskan
dalam Firman Allah SWT.
Salah satu usaha untuk mencapai
hajat hidup dengan meningkatkan taraf hidup adalah dengan cara melakukan
transaksi jual beli, pada prinsipnya jual beli (perdagangan) adalah halal
selama tidak melanggar aturan -aturan syari’at
Islam, bahkan usaha perdagangan itu dianggap mulia apabila dilakukan
dengan jujur dan tidak ada unsur tipu menipu antara satu dengan yang lainnya
dan benar-benar harus berdasarkan prinsip syari’at Islam.
Jual beli merupakan tindakan atau
transaksi yang telah di syari’atkan dalam arti telah terdapat hukumnya yang
jelas dalam Islam, yang berkenaan dengan hukum taklifi. Hukumnya adalah boleh
atau kebolehanya dapat ditemukan dalam Al -Qur’an dan sunnah Nabi SAW.
Sebagaimana di jelaskan dalam Al -Qur’an Surat Al -Baqarah ayat 275[3]
úïÏ%©!$# tbqè=à2ù't (#4qt/Ìh9$# w tbqãBqà)t wÎ) $yJx. ãPqà)t Ï%©!$# çmäܬ6ytFt ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$#
Artinya
: Orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit
gila
[174] Riba itu ada dua macam:
nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh
orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang
yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan
mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi,
dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat
ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
Untuk menjawab permasalahan
tersebut, penulis ingin mengangkat masalah ini dalam bentuk skripsi yang
berjudul : “ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI SYSTEM PANJAR MENURUT
MADZHAB SYAFI’I”.
B. Rumusan Masalahan
Setelah
melihat pemaparan latar belakang masalah di atas dapat dikemukakan pokok-pokok
masalah yang akan
dibahas dalam skripsi ini adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana
jual beli sistem panjar Dalam Persepektif Madzhab Syafi’i?
2.
Bagaimana analisis hukum Islam terhadap jual beli sistem panjar persepektif Imam Syafi’i ?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Berdasarkan
permasalahan di atas, tujuan penulisan skripsi ini adalah : Sejalan dengan
rumusan masalah tersebut, maka tujuan
yang dikehendaki dari penelitian ini adalah
1.
Untuk
mengetahui lebih lanjut jual beli sistem
panjar dalam Persepektif Madzhab Syafi’i
2.
Untuk
menganalisis pandangan Madzhab Syafi’i tentang jual beli sistem Panjar
Manfaat :
Kajian pemikiran dan pendapat seorang tokoh
yang sesuai dengan tujuan penelitian di atas mengkaji pendapat Iman Syafi’i
tentang jual beli sistem panjar ini dapat digunakan dua aspek yaitu:
1. Aspek keilmuan: memperkaya khazanah
keilmuan kita terkait dengan masalah jual beli dengan sistem panjar dan
sekaligus dapat dijadikan bahan lebih lanjut tentang jual beli panjar.
2. Aspek terapan ( Praktis ) : dengan nilai
praktis yang dapat terambil, semoga dapat di manfaatkan untuk menyusun program
pembinaan kehidupan beragama dan bermasyarakat khususnya yang berkenaan dengan
Mu’amalah untuk kalangan para pedagang yang melakukan aktivitas transaksi jual
beli, dan semoga juga konsep jual beli dalam Islam di harapkan menjadi cikal
bakal dari sebuah sistem perdagangan yang tepat dan sesuai dengan alam bisnis.
D. Penegasan
Istilah
Untuk
memperjelas penulisan skripsi dan menghindari terjadinya salah faham, maka akan
dijelaskan istilah-istilah dalam judul tersebut, yaitu sebagai berikut:
Analisis :Penyelidikan suatu peristiwa
untuk mengetahui apa sebabnya, bagaimana kedudukannya atau penelitian terhadap
perkara yang diteliti.[4]
Jual beli :pertukaran harta atas dasar
yang rela, atau memindahkan milik dengan ganti rugi yang dapat dibenarkan.[5]
Sistem
Panjar : Sejumlah uang yang dibayar di
muka oleh seorang pembeli barang kepada penjual
[6]
E. Kerangka Teori
Dalam menganalisis masalah-masalah yang
terdapat dalam skripsi ini, maka diperlukan adanya gambaran yang objektif
terhadap masalah pokok tersebut. Untuk itu, dibutuhkan sebuah landasan yang
bersifat teoritis mengenai hal-hal yang berkaitan dengan jual beli, khususnya tentang jual beli system panjer. Teori-teori
yang relevan tersebut diambil dari kitab-kitab Ulama Salaf, buku-buku jual
beli, dan sumber-sumber lain yang berhubungan dengan jual beli system panjar.
Pengertian
jual beli menurut bahasa Indonesia yaitu berdagang, berniaga, menjual dan
membeli barang. Dalam istilah fiqh, disebut dengan al-ba’i yang berarti
menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Bentuk jual beli sistem panjar adalah seorang pembeli membeli barang kepada
seorang penjual dengan memberikan uang yang jumlahnya lebih sedikit sebagai
tanda jadi dalam melaksanakan jual beli, jika pembeli bermaksud meneruskan jual
belinya maka, uang tersebut (Panjar) akan terhitung dalam harga pembelian
barang, jika sebaliknya pembeli tidak bermaksud meneruskan jual belinya, maka
uang tersebut akan menjadi milik penjual.
Hasil
penelitian ini menyimpulkan bahwa jual beli sistem panjar dalam pandangan
Mazhab Syafi’i hukumnya tidak sah, sebab dalam jual beli tersebut ada beberapa
unsur yang tidak diperbolehkan, disamping itu larangan jual beli tersebut
karena adanya hadis yang melarangnya, dalam hal ini antara pandangan Mazhab
Syafi’i tentang jual beli sistem panjar dengan praktek yang dilakukan
masyarakat dewasa ini dirasa kurang relevan dengan adanya perubahan hukum yang
sesuai dengan perkembangan zaman maka jual beli sistem panjar dalam praktek
dewasa ini boleh, disamping itu kebolehanya jual beli tersebut karena tradisi
yang sudah melekat dalam masyarakat tidak dapat ditinggalkan, dan itu artinya
jual beli sistem panjar boleh.
Dalam
melakukan transaksi jual beli, hal yang penting
diperhatikan ialah mencari barang yang halal dan dengan jalan yang halal
pula. Artinya, carilah barang yang halal untuk diperjual belikan kepada orang lain atau diperdagangkan dengan cara yang sejujur-jujurnya, bersih dari segala sifat yang dapat merusak jual
beli seperti halnya penipuan, pencurian, perampasan, riba, dan lain- lain.[7]
Seluruh
aspek jual beli atau perdagangan terdapat aturannya, dengan demikian tatkala
pedagang atau penjual melakukan aktivitas perdagangan atau jual belinya, maka
wajib mematuhi seluruh aturan hukum.
Dalam
kaitannya dengan jual beli panjar yang
dewasa ini lebih dikenal dengan istilah
uang muka sedikit hal ini sudah sering dilakukan tanpa memandang suatu aturan hukum tentang boleh atau tidak dengan
melakukan aktivitas jual beli seperti ini, akan tetapi dewasa ini jual beli
panjar sudah menjadi suatu kebiasaan di kalangan masyarakat.
Masyarakat
sudah terbiasa melakukan aktivitas jual beli dengan sistem panjar dengan memberikan
uang yang jumlahnya lebih sedikit kepada penjual dan mengambil barang dari
penjual kemudian sisa pembayarannya
dilakukan kemudian hari. Dan jual beli seperti ini oleh masyarakat tidak dipermasalahkan
tentang akibat hukumnya, dari sinilah
Islam melihat bahwa konsep jual
beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia semakin dewasa dalam pola
pikir dan melakukan berbagai aktivitas ekonomi, pasar sebagai aktivitas jual
beli dan bahkan pusat perdagangan harus
dijadikan sebagai tempat pelatihan yang tepat bagi manusia sebagai khalifah di
muka bumi.[8]
Dari
kesimpulan diatas, maka penulis mensarankan agar dalam rangka akan memenuhi
kebutuhan hukum Islam yang responsive terhadap berbagai persoalan modern,
hendaklah para pemikir Islam senantiasa bersikap dinamis dan memberikan
fatwa-fatwa melalui berbagai tingkatan ijtihadyang dilakukan terus menerus
dengan rasa tanggung jawab.
Dari
hasil penelitian yang telah penulis
lakukan sampai saat ini, penulis sedikit sekali menjumpai atau menemukan
penelitian atau tulisan yang membahas masalah jual beli sistem panjar menurut
pendapat Madzhab Syafi’i, adapun permasalahan
tentang jual beli panjar, baru kali ini penulis mengkajinya, dengan
melihat praktek jual beli seperti ini tidak lagi asing bagi masyarakat, dan
penulis hanya menjumpai dari beberapa tulisan -tulisan yang membahas masalah-masalah
jual beli sistem panjar.
F. Metode Penelitian
Agar
penulis ini tidak menyimpang dari tujuan yang diinginkan, penulis mendasarkan
pada metode dan teknik tertentu. Adapun metodenya sebagai berikut:
1.
Jenis
penelitian
Jenis penelitian ini merupakan
penelitian kepustakaan (library research ). Penelitian yang dilakukan
untuk menelaah bahan-bahan dari buku utama yang berkaitan dengan masalah, dan
buku penunjang berupa sumber lainnya yang relevan dengan topik yang dikaji.[9]
Dalam hal ini mengenai persoalan yang berkaitan dengan Pendapat Madzhab Syafi’i
tentang jual beli panjar.
2.
Sumber
data
Setelah penulis mendapat data-data
yang riil, kemudian oleh penulis menggunakan sumber data yang terbagi dalam dua
jenis, yaitu :
a.
Sumber
Data Primer
Sumber data primer yaitu sumber
literatur yang utama yang berkaitan langsung dengan obyek penelitian. Sumber
data primer dikumpulkan dengan cara penelitian kepustakaan (bibliography
research) yang berhasil dikumpulkan dan disesuaikan dengan rumusan masalah yang
digunakan pada penelitian ini antara lain:
-
Al-Nawawi,
Al-Majmu’ Syarh Muhadzhab, Beirut: Darul Fikr,
b.
Sumber
Data Sekunder
Sumber data sekunder adalah sumber
data yang tidak secara langsung memberikan keterangan yang bersifat mendukung
sumber data primer antara lain :
1. Studi kepustakaan
yaitu buku-buku:
-
Mun’im
A. Sirry, 1995 “Sejarah Fiqih
Islam”, Risalah Gusti Surabaya
-
Sayyid
Sabiq, 2004, Fiqih Sunnah, Jakarta: Darul Fath
-
M.
Ali Hasan, 1996, “Perbandingan Mazhab”, Raja Grafindo Persada Jakarta
-
Sirajuddin
Abbas, Sejarah dan Keagungan Mazhab
Syafi’i. Pustaka Tarbiyah Jakarta. 1991
-
Lahmuddin
Nasution, Pembaharuan Hukum Islam dalam
Mazhab Syafi’i, Bandung: Remaja Rosda Karya.2001
-
Huzaemah
Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab,
Logos, 1997.
-
M.
Zuhri. Hukum Islam dalam Lintas
Sejarah. Jakarta: Grafindo Persada.
1996
-
Jaih
Mubarok, Modifikasi Hukum Islam studi Qawl Qadim dan Qawl Jadid. Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2002
-
Nasr
Hamid Abu Zayd. Imam Syafi’i
Moderatisme, Eklektisisme, Arabisme.
LKiS 1997.
-
As-Syaukani,
Nailul Authar.
2.
Peraturan
Perundang-undangan :
-
Kompilasi
Hukum Islam
3.
Bahan
hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku, misalnya:
-
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (BW)
-
Hasil
penelitian sebelumnya yang berhubungan dengan Jual Beli Sistem Panjer Menurut
Hukum Islam dan Hukum Positif
4. Hasil
penelitian sebelumnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti dalam
penelitian ini.
c.
Sumber
Data Tersier
Yaitu bahan-bahan yang
memberi petunjuk maupun penjelasan terhadap sumber data primer maupun
penjelasan terhadap sumber data sekunder, misalnya: kamus-kamus, ensiklopedi,
indeks kumulatif , dan sebagainya. Agar diperoleh informasi yang terbaru dan berkaitan
erat dengan permasalahannya.[10]
3.
Pengumpulan
Data
Dalam pengumpulan data untuk
membahas permasalahan yang ada kaitannya dengan judul skripsi ini, penulis
menggunakan metode library research, maksudnya mengadakan
penelitian kepustakaan guna memperoleh data yang sesuai dengan pokok pembahasan
skripsi. Dan penulis ambilkan dalam kitab-kitab klasik serta buku-buku yang
dapat dipertanggung jawabkan kadar keilmuannya
4.
Analisis
Data
Setelah data selesai terkumpul
dengan lengkap, tahap yang harus dilakukan selanjutnya adalah analisis data.
Pada dasarnya analisis adalah kegiatan untuk memanfaatkan data sehingga dapat
diperoleh suatu hepotesa. Dalam analisis diperlukan imajinasi dan kreativitas
sehingga diuji kemampuan peneliti dalam
menalar sesuatu.
- Deskriptif, yaitu
data tentang jual beli sistem panjar dalam pandangan madzhab Syafi’i yang
telah diperoleh kemudian dipaparkan dan dijelaskan sedemikian rupa
sehingga menghasilkan pemahaman yang kongkrit.
- Deduktif, menarik
kesimpulan yang khusus atas dasar pengetahuan tentang hal -hal yang umum,
data tentang jual beli sistem
panjar dalam persepektif maz|hab Syafi’i secara umum dianalisis
sedemikian rupa sehingga menghasilkan kesimpulan tidak sahnya jual beli
dengan sistem panjar.
Dalam
hal ini yang dianalisis adalah “Analisis
Hukum Islam Terhadap Jual Beli System Panjar Menurut Imam Syafi’i”..
G. Sistematika Penulisan
Agar penulisan skripsi ini lebih
mengarah pada tujuan pembahasan, maka diperlukan sistematika pembahasan yang
terdiri dari lima bab, dimana satu bab yang lainnya saling mendasari dan
terkait. Hal ini guna memudahkan pekerjaan dalam penulisan dan memudahkan
pembaca dalam memahami dan menangkap hasil penelitian. Adapun sistematika penulisannya
adalah sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan, dalam bab ini
diuraikan mengenai latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat
penelitian, kajian kerangka teori, metode penelitian, dan sistematika
pembahasan.
BAB
II Dalam bab ini penulis mengulas
tentang landasan teoritik tentang penelitian, dasar hukum, rukun dan syarat
sahnya jual beli, serta bentuk dari jual beli sistem panjar.
BAB
III Merupakan bab yang membahas pandangan Madzhab Syafi’I tentang jual beli
dengan sistem panjar
BAB
IV Merupakan analisa terhadap
pendapat madzhab Syafi’I dan dasar hukum tentang jual beli dengan
sistem panjar
BAB
V Penutup hasil akhir dari penelitian ini sekaligus merupakan akhir dari
rangkaian penulisan skripsi yang akan berisi kesimpulan dan saran.
H. Rancangan
Daftar Isi Skripsi
HALAMAN JUDUL
NOTA PEMBIMBING
MOTTO
HALAMAN PERSEMBAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR TRANSLITERASI
ABSTRAKSI
BAB I :PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
B. Rumusan Masalahan
C. Tujuan dan
Manfaat Penelitian
D. Penegasan
Istilah Judul
E. Kerangka Teori
F. Metode
Penelitian
G.
Sitematika
Penulisan Skripsi
BAB II : JUAL BELI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A.
Pengertian Jual Beli
B.
Jual
Beli Sistem Panjer
BAB III : PENDAPAT IMAM ASY- SYAFI’I TENTANG JUAL
BELI SISTEM PANJAR DAN RELEVANSINYA DENGAN AKTIVITAS JUAL BELI PANJAR DI
INDONESIA
A.
Pendapat Imam Asy- Syafi’I Tentang Jual Beli Sistem Panjar
B.
Metode Istimbat Hukum Imam Asy-Syafi’I Tentang Jual Beli Sistem Panjer
C.
Aktivitas Jual Beli Panjar di Indonesia
BAB IV :
ANALISIS TERHADAP PENDAPAT IMAM SYAFI’I TENTA’NG JUAL
BELI SISTEM PANJAR
BAB V :PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran-saran
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen
Agama RI, Al- Qur’an dan Terjemah, Surabaya: Surya Cipta Aksara, 1993
Sayyid
Sabiq, Fiqih Sunnah, Jakarta: Darul Fath, 2004
Al
-Nawawi, Al- Majmu’ Syarh Muhadzhab, Beirut: Darul Fikr, t t
P.
Joko Subagyo, Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek, Jakarta: PT
Rineka Cipta, 1991
Bambang
Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 1996
Ibnu
Mas’ud dan Zainal Abidin, Fiqih Mazhab Syafi’i, hlm.24
www.
Asofwa or id
BAB
II
JUAL BELI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A.
JUAL
BELI
1.
Pengertian Jual Beli
Jual beli artinya menukarkan barang
dengan barang atau barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak milik dari
seseorang terhadap orang lainnya atas dasar kerelaan kedua belah pihak.
Allah SWT. berfirman :
2.
Dasar
Hukum Jual Beli
a.
Al-Qur’an
3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4
Artinya:Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.(Q.S.
Al-Baqarah : 275)
b.
Hadits
3.
Bentuk
Jual Beli
4.
Rukun
dan Syarat Jual Beli
Dalam jual beli akan sah apabila
rukun dan syarat terpenuhi,
Syarat sah jual-beli:
1.
Sama-sama
ridha baik penjual maupun pembeli, kecuali orang yang dipaksa dengan kebenaran.
2.
Bahwa
boleh melakukan transaksi, yaitu dengan syarat keduanya orang yang merdeka,
mukallaf, lagi cerdas.
3.
Yang
dijual adalah yang boleh diambil manfaatnya secara mutlak (absolut). Maka tidak
boleh menjual yang tidak ada manfaatnya, seperti nyamuk dan jangkerik. Dan
tidak boleh pula yang manfaatnya diharamkan seperti arak dan babi. Dan tidak
boleh pula sesuatu yang mengandung manfaat yang tidak dibolehkan kecuali saat
terpaksa, seperti anjing dan bangkai kecuali belalang dan ikan.
4.
Bahwa
yang dijual adalah milik sang penjual, atau diijinkan baginya menjualnya saat
transaksi.
5.
Bahwa
yang dijual sudah diketahui bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi
dengan melihat atau dengan sifat.
6.
Bahwa
harganya sudah diketahui.
7.
Bahwa
yang dijual itu sesuatu yang bisa diserahkan, maka tidak boleh menjual ikan
yang ada di laut, atau burung yang ada di udara, dan semisal keduanya, karena
adanya unsur penipuan. Dan syarat-syarat ini untuk menampik kedzaliman,
penipuan, dan riba dari kedua belah pihak.
B.
Jual
Beli Sistem Panjer
1.
Pengertian
Jual Beli Sistem Panjer
2.
Bentuk
Jual Beli Sistem Panjer
BAB III
PENDAPAT IMAM ASY- SYAFI’I TENTANG JUAL BELI SISTEM PANJAR DAN RELEVANSINYA
DENGAN AKTIVITAS JUAL BELI PANJAR DI INDONESIA
A.
Pendapat Imam Asy- Syafi’I Tentang Jual Beli Sistem Panjar
B.
Metode Istimbat Hukum Imam Asy-Syafi’I Tentang Jual Beli Sistem Panjer
C.
Aktivitas Jual Beli Sistem Panjar di Indonesia
BAB
IV
ANALISIS
TERHADAP PENDAPAT IMAM SYAFI’I TENTA’NG JUAL BELI
SISTEM PANJAR
No comments:
Post a Comment