Wednesday 5 June 2013

Analisis Hukum Islam


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Ritual dan aktifitas harian manusia merupakan bagian yang melekat dengan agama. Keduanya merupakan dua sisi ibadah yang menentukan tujuan luhur kehidupan manusia. Ibadah adalah ritual dokmatik yang menggambarkan hubungan langsung antara manusia dengan tuhan nya. Sementara aktifitas lahir adalah ibadah ketika aktififas itu merupakan jabaran kongkrit dari perintah-perintah agama. Ia secara tidak langsung adalah ibadah, meskipun dalam bentuk hubungan dengan sesama. Karena hadist nabi saw. Yang berarti, “pedagang yang jujur dan amanah akan masuk surga bersama para nabi dan orang-orang shaleh. “dua sisi ini (ritual dan perilaku) saling terkait dan saling menyempurnakan. Maka al-insan al-‘abid(ahli ibadah) adalah mereka yang mentaati allah swt. Secara ritual dan perilaku, dan setiap orang tidak dapat lepas dari orang lain yang menutupi kebutuhannya. Interaksi antar-individu manusia adalah perkara yang penting yang mendapatkan perhatian besar dalam Islam. Khususnya, yang berhubungan dengan pertukaran harta. Oleh karena itu, Allah berfirman, dalam surat An-Nisa’ ayat 29.[1]
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu.

Dalam ayat yang mulia ini, Allah menjelaskan pertukaran harta bahwa dapat dilakukan dengan perniagaan yang berasaskan saling suka di antara para transaktornya.
Dewasa ini, banyak sekali berkembang sistem perniagaan yang perlu dijelaskan hukum syariatnya. Apalagi, di masa ini kaum muslimin sudah menjauh dari agamanya, dan ditambah lagi dengan ketidak mengertian mereka terhadap syariat Islam.  Salah satu sistem perniagaan tersebut adalah jual-beli dengan panjar atau DP
Mu’amalah secara umum dapat difahami sebagai aturan -aturan (Hukum) Allah SWT yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan dan sosial masyarakat. 
Dengan demikian,  apapun aktivitas manusia di dunia ini senantiasa dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT, sebagaimana firmanNya dalam surat Q.S. Adz-Dzariyaat: 56 [2]
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur žwÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ  
Artinya : Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.

Telah menjadi sunatullah bahwa manusia hidup bermasyarakat, tolong-menolong antara satu dengan yang  lainnya. Sebagai makhluk  sosial  manusia menerima dan memberikan andilnya pada orang  lain, selain bermuamalah atau bekerja sama dengan orang lain dalam  rangka memenuhi hajat hidup dan mencapai kemajuan dalam hidup. Hal ini tidak bisa  dipungkiri, bahwa manusia menyesuaikan diri dengan peraturan atau  hukum Allah  SWT (al -Qur’an dan Sunnah) dan bagi siapa yang telah menentang  hukum Allah tersebut dengan  mengasingkan diri dari hidup bermasyarakat, maka ia akan sangat menderita dalam hidupnya. 
Untuk mencapai tujuan dan kemajuan hidup manusia, diperlukan adanya kerja sama antara sesama  manusia, dalam memenuhi hajat hidupnya manusia dilarang merugikan pihak lain dengan cara yang tidak wajar  dan diserukan agar tetap memelihara  tali persaudaraan (Ukhuwah  Islamiyah), dalam  aturan hukum  Islam manusia telah dilarang memakan harta sesama atau memakan harta yang diperoleh dengan jalan batil (tidak sah ) seperti halnya telah dijelaskan dalam Firman Allah SWT.
Salah satu usaha untuk mencapai hajat hidup dengan meningkatkan taraf hidup adalah dengan cara melakukan transaksi jual beli, pada prinsipnya jual beli (perdagangan) adalah halal selama tidak melanggar aturan -aturan syari’at  Islam, bahkan usaha perdagangan itu dianggap mulia apabila dilakukan dengan jujur dan tidak ada unsur tipu menipu antara satu dengan yang lainnya dan benar-benar harus berdasarkan prinsip syari’at  Islam.
Jual beli merupakan tindakan atau transaksi yang telah di syari’atkan dalam arti telah terdapat hukumnya yang jelas dalam Islam, yang berkenaan dengan hukum taklifi. Hukumnya adalah boleh atau kebolehanya dapat ditemukan dalam Al -Qur’an dan sunnah Nabi SAW. Sebagaimana di jelaskan dalam Al -Qur’an Surat Al -Baqarah ayat 275[3]
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$#
Artinya : Orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila
[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis ingin mengangkat masalah ini dalam bentuk skripsi yang berjudul : “ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI SYSTEM PANJAR MENURUT MADZHAB SYAFI’I”.





B.  Rumusan Masalahan
        Setelah melihat pemaparan latar belakang masalah di atas dapat dikemukakan pokok-pokok masalah  yang  akan  dibahas  dalam skripsi  ini adalah sebagai berikut :
1.         Bagaimana jual beli sistem panjar Dalam Persepektif Madzhab Syafi’i? 
2.         Bagaimana  analisis hukum Islam terhadap jual beli  sistem panjar persepektif Imam Syafi’i ?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
        Berdasarkan permasalahan di atas, tujuan penulisan skripsi ini adalah : Sejalan dengan rumusan masalah tersebut,  maka tujuan yang dikehendaki dari penelitian ini adalah  
1.         Untuk mengetahui lebih lanjut  jual beli sistem panjar dalam Persepektif Madzhab Syafi’i
2.         Untuk menganalisis pandangan Madzhab Syafi’i tentang jual beli sistem Panjar
Manfaat :
Kajian pemikiran dan pendapat seorang tokoh yang sesuai dengan tujuan penelitian di atas mengkaji pendapat Iman Syafi’i tentang jual beli sistem panjar ini dapat digunakan dua aspek yaitu:
1. Aspek keilmuan: memperkaya khazanah keilmuan kita terkait dengan masalah jual beli dengan sistem panjar dan sekaligus dapat dijadikan bahan lebih lanjut tentang jual beli panjar.
2. Aspek terapan ( Praktis ) : dengan nilai praktis yang dapat terambil, semoga dapat di manfaatkan untuk menyusun program pembinaan kehidupan beragama dan bermasyarakat khususnya yang berkenaan dengan Mu’amalah untuk kalangan para pedagang yang melakukan aktivitas transaksi jual beli, dan semoga juga konsep jual beli dalam Islam di harapkan menjadi cikal bakal dari sebuah sistem perdagangan yang tepat dan sesuai dengan alam bisnis.
D.   Penegasan Istilah
      Untuk memperjelas penulisan skripsi dan menghindari terjadinya salah faham, maka akan dijelaskan istilah-istilah dalam judul tersebut, yaitu sebagai berikut:
Analisis                 :Penyelidikan suatu peristiwa untuk mengetahui apa sebabnya, bagaimana kedudukannya atau penelitian terhadap perkara yang diteliti.[4]
Jual beli                 :pertukaran harta atas dasar yang rela, atau memindahkan milik dengan ganti rugi yang dapat dibenarkan.[5]
Sistem Panjar   : Sejumlah uang yang dibayar di muka oleh seorang pembeli barang kepada penjual  [6]
E.  Kerangka Teori
      Dalam menganalisis masalah-masalah yang terdapat dalam skripsi ini, maka diperlukan adanya gambaran yang objektif terhadap masalah pokok tersebut. Untuk itu, dibutuhkan sebuah landasan yang bersifat teoritis mengenai hal-hal yang berkaitan dengan jual beli, khususnya tentang jual beli system panjer. Teori-teori yang relevan tersebut diambil dari kitab-kitab Ulama Salaf, buku-buku jual beli, dan sumber-sumber lain yang berhubungan dengan jual beli system panjar.
      Pengertian jual beli menurut bahasa Indonesia yaitu berdagang, berniaga, menjual dan membeli barang. Dalam istilah fiqh, disebut dengan al-ba’i yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Bentuk jual beli sistem panjar adalah seorang pembeli membeli barang kepada seorang penjual dengan memberikan uang yang jumlahnya lebih sedikit sebagai tanda jadi dalam melaksanakan jual beli, jika pembeli bermaksud meneruskan jual belinya maka, uang tersebut (Panjar) akan terhitung dalam harga pembelian barang, jika sebaliknya pembeli tidak bermaksud meneruskan jual belinya, maka uang tersebut akan menjadi milik penjual.
                  Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa jual beli sistem panjar dalam pandangan Mazhab Syafi’i hukumnya tidak sah, sebab dalam jual beli tersebut ada beberapa unsur yang tidak diperbolehkan, disamping itu larangan jual beli tersebut karena adanya hadis yang melarangnya, dalam hal ini antara pandangan Mazhab Syafi’i tentang jual beli sistem panjar dengan praktek yang dilakukan masyarakat dewasa ini dirasa kurang relevan dengan adanya perubahan hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman maka jual beli sistem panjar dalam praktek dewasa ini boleh, disamping itu kebolehanya jual beli tersebut karena tradisi yang sudah melekat dalam masyarakat tidak dapat ditinggalkan, dan itu artinya jual beli sistem panjar boleh.
      Dalam melakukan transaksi jual beli, hal yang penting  diperhatikan ialah mencari barang yang halal dan dengan jalan yang halal pula. Artinya, carilah barang yang halal untuk diperjual belikan  kepada orang lain  atau diperdagangkan    dengan cara yang sejujur-jujurnya,  bersih dari segala sifat yang dapat merusak jual beli seperti halnya penipuan, pencurian, perampasan, riba, dan lain- lain.[7]
      Seluruh aspek jual beli atau perdagangan terdapat aturannya, dengan demikian tatkala pedagang atau penjual melakukan aktivitas perdagangan atau jual belinya, maka wajib mematuhi seluruh aturan hukum.
      Dalam kaitannya  dengan jual beli panjar yang dewasa ini lebih  dikenal dengan istilah uang muka sedikit hal ini sudah sering dilakukan tanpa memandang suatu aturan  hukum tentang boleh atau tidak dengan melakukan aktivitas jual beli seperti ini, akan tetapi dewasa ini jual beli panjar sudah menjadi suatu kebiasaan di kalangan masyarakat.
      Masyarakat sudah terbiasa melakukan aktivitas jual beli dengan sistem panjar dengan memberikan uang yang jumlahnya lebih sedikit kepada penjual dan mengambil barang dari penjual kemudian sisa  pembayarannya dilakukan kemudian hari. Dan jual beli seperti ini oleh masyarakat tidak dipermasalahkan tentang akibat hukumnya, dari sinilah  Islam melihat  bahwa konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia semakin dewasa dalam pola pikir dan melakukan berbagai aktivitas ekonomi, pasar sebagai aktivitas jual beli  dan bahkan pusat perdagangan harus dijadikan sebagai tempat pelatihan yang tepat bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi.[8]
      Dari kesimpulan diatas, maka penulis mensarankan agar dalam rangka akan memenuhi kebutuhan hukum Islam yang responsive terhadap berbagai persoalan modern, hendaklah para pemikir Islam senantiasa bersikap dinamis dan memberikan fatwa-fatwa melalui berbagai tingkatan ijtihadyang dilakukan terus menerus dengan rasa tanggung jawab.
      Dari hasil  penelitian yang telah penulis lakukan sampai saat ini, penulis sedikit sekali menjumpai atau menemukan penelitian atau tulisan yang membahas masalah jual beli sistem panjar menurut pendapat Madzhab Syafi’i, adapun permasalahan  tentang jual beli panjar, baru kali ini penulis mengkajinya, dengan melihat praktek jual beli seperti ini tidak lagi asing bagi masyarakat, dan penulis hanya menjumpai dari beberapa tulisan -tulisan yang membahas masalah-masalah jual beli sistem panjar.

F.  Metode Penelitian
      Agar penulis ini tidak menyimpang dari tujuan yang diinginkan, penulis mendasarkan pada metode dan teknik tertentu. Adapun metodenya sebagai berikut:
1.      Jenis penelitian
Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research ). Penelitian yang dilakukan untuk menelaah bahan-bahan dari buku utama yang berkaitan dengan masalah, dan buku penunjang berupa sumber lainnya yang relevan dengan topik yang dikaji.[9] Dalam hal ini mengenai persoalan yang berkaitan dengan Pendapat Madzhab Syafi’i tentang jual  beli panjar.
2.      Sumber data
Setelah penulis mendapat data-data yang riil, kemudian oleh penulis menggunakan sumber data yang terbagi dalam dua jenis, yaitu :
a.       Sumber Data Primer
        Sumber data primer yaitu sumber literatur yang utama yang berkaitan langsung dengan obyek penelitian. Sumber data primer dikumpulkan dengan cara penelitian kepustakaan (bibliography research) yang berhasil dikumpulkan dan disesuaikan dengan rumusan masalah yang digunakan pada penelitian ini antara lain:
-          Al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Muhadzhab, Beirut: Darul Fikr,
b.      Sumber Data Sekunder
Sumber data sekunder adalah sumber data yang tidak secara langsung memberikan keterangan yang bersifat mendukung sumber data primer antara lain :
1. Studi kepustakaan yaitu buku-buku:
-          Mun’im A.  Sirry, 1995 “Sejarah  Fiqih  Islam”, Risalah Gusti Surabaya
-          Sayyid Sabiq, 2004, Fiqih Sunnah, Jakarta: Darul Fath 
-          M. Ali Hasan, 1996, “Perbandingan Mazhab”, Raja Grafindo Persada Jakarta
-          Sirajuddin Abbas,  Sejarah dan Keagungan Mazhab Syafi’i.  Pustaka Tarbiyah Jakarta. 1991
-          Lahmuddin Nasution,  Pembaharuan Hukum Islam dalam Mazhab Syafi’i, Bandung: Remaja Rosda Karya.2001
-          Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab,  Logos, 1997.
-          M. Zuhri.  Hukum Islam dalam Lintas Sejarah.  Jakarta: Grafindo Persada. 1996 
-          Jaih Mubarok, Modifikasi Hukum Islam studi Qawl Qadim dan Qawl Jadid. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002  
-          Nasr Hamid Abu Zayd.  Imam Syafi’i Moderatisme,  Eklektisisme, Arabisme. LKiS 1997. 
-          As-Syaukani, Nailul Authar.
2.      Peraturan Perundang-undangan :
-          Kompilasi Hukum Islam 
3.      Bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku, misalnya:
-          Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW)
-          Hasil penelitian sebelumnya yang berhubungan dengan Jual Beli Sistem Panjer Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif
4. Hasil penelitian sebelumnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti dalam penelitian ini.
c.       Sumber Data Tersier
Yaitu bahan-bahan yang memberi petunjuk maupun penjelasan terhadap sumber data primer maupun penjelasan terhadap sumber data sekunder, misalnya: kamus-kamus, ensiklopedi, indeks kumulatif , dan sebagainya. Agar diperoleh informasi yang terbaru dan berkaitan erat dengan permasalahannya.[10]
3.      Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data untuk membahas permasalahan yang ada kaitannya dengan judul skripsi ini, penulis menggunakan metode library research, maksudnya mengadakan penelitian kepustakaan guna memperoleh data yang sesuai dengan pokok pembahasan skripsi. Dan penulis ambilkan dalam kitab-kitab klasik serta buku-buku yang dapat dipertanggung jawabkan kadar keilmuannya
4.      Analisis Data
Setelah data selesai terkumpul dengan lengkap, tahap yang harus dilakukan selanjutnya adalah analisis data. Pada dasarnya analisis adalah kegiatan untuk memanfaatkan data sehingga dapat diperoleh suatu hepotesa. Dalam analisis diperlukan imajinasi dan kreativitas sehingga diuji kemampuan  peneliti dalam menalar sesuatu.
    1. Deskriptif, yaitu data tentang  jual beli  sistem panjar  dalam pandangan madzhab Syafi’i yang telah diperoleh kemudian dipaparkan dan dijelaskan sedemikian rupa sehingga menghasilkan pemahaman yang kongkrit. 
    2. Deduktif, menarik kesimpulan yang khusus atas dasar pengetahuan tentang hal -hal yang umum, data tentang  jual beli sistem panjar dalam persepektif maz|hab Syafi’i secara umum dianalisis sedemikian rupa sehingga menghasilkan kesimpulan tidak sahnya jual beli dengan sistem panjar.
      Dalam hal ini yang dianalisis adalah “Analisis Hukum Islam Terhadap Jual Beli System Panjar Menurut Imam Syafi’i”..
G. Sistematika Penulisan
Agar penulisan skripsi ini lebih mengarah pada tujuan pembahasan, maka diperlukan sistematika pembahasan yang terdiri dari lima bab, dimana satu bab yang lainnya saling mendasari dan terkait. Hal ini guna memudahkan pekerjaan dalam penulisan dan memudahkan pembaca dalam memahami dan menangkap hasil penelitian. Adapun sistematika penulisannya adalah sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan, dalam bab ini diuraikan mengenai latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, kajian kerangka teori, metode penelitian, dan sistematika pembahasan.
        BAB II Dalam bab ini penulis  mengulas tentang landasan teoritik tentang penelitian, dasar hukum, rukun dan syarat sahnya jual beli, serta bentuk dari jual beli sistem panjar.
        BAB III Merupakan  bab yang membahas  pandangan Madzhab Syafi’I tentang jual beli dengan sistem panjar 
        BAB IV Merupakan  analisa terhadap pendapat  madzhab Syafi’I  dan dasar hukum tentang jual beli dengan sistem panjar 
        BAB V Penutup hasil akhir dari penelitian ini sekaligus merupakan akhir dari rangkaian penulisan skripsi yang akan berisi kesimpulan dan saran.















H. Rancangan Daftar Isi Skripsi
HALAMAN JUDUL
NOTA PEMBIMBING
MOTTO
HALAMAN PERSEMBAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR TRANSLITERASI
ABSTRAKSI 
BAB I                   :PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
B.     Rumusan Masalahan
C.     Tujuan dan Manfaat Penelitian
D.    Penegasan Istilah Judul
E.     Kerangka Teori
F.      Metode Penelitian
G.    Sitematika Penulisan Skripsi
BAB II                  :  JUAL BELI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A.    Pengertian Jual Beli
B.     Jual Beli Sistem Panjer
BAB III                  : PENDAPAT IMAM ASY- SYAFI’I TENTANG JUAL BELI SISTEM PANJAR DAN RELEVANSINYA DENGAN AKTIVITAS JUAL BELI PANJAR DI INDONESIA 
A.    Pendapat Imam Asy- Syafi’I Tentang Jual Beli Sistem Panjar
B.     Metode Istimbat Hukum Imam Asy-Syafi’I Tentang Jual Beli Sistem  Panjer
C.     Aktivitas Jual Beli Panjar di Indonesia
BAB IV                  : ANALISIS TERHADAP PENDAPAT IMAM SYAFI’I TENTA’NG JUAL BELI SISTEM PANJAR
BAB V                   :PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran-saran












DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI,  Al- Qur’an dan Terjemah,  Surabaya: Surya Cipta Aksara, 1993
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jakarta: Darul Fath, 2004 
Al -Nawawi, Al- Majmu’ Syarh Muhadzhab, Beirut: Darul Fikr, t t 
P. Joko Subagyo, Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996
Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin,  Fiqih Mazhab Syafi’i, hlm.24
www. Asofwa or id











BAB II
JUAL BELI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A.    JUAL BELI
1.      Pengertian Jual Beli
Jual beli artinya menukarkan barang dengan barang atau barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak milik dari seseorang terhadap orang lainnya atas dasar kerelaan kedua belah pihak.
Allah SWT. berfirman :
2.      Dasar Hukum Jual Beli
a.       Al-Qur’an
š3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4
Artinya:Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.(Q.S. Al-Baqarah : 275)
b.      Hadits
3.      Bentuk Jual Beli
4.      Rukun dan Syarat Jual Beli
Dalam jual beli akan sah apabila rukun dan syarat terpenuhi,
Syarat sah jual-beli:
1.      Sama-sama ridha baik penjual maupun pembeli, kecuali orang yang dipaksa dengan kebenaran.
2.      Bahwa boleh melakukan transaksi, yaitu dengan syarat keduanya orang yang merdeka, mukallaf, lagi cerdas.
3.      Yang dijual adalah yang boleh diambil manfaatnya secara mutlak (absolut). Maka tidak boleh menjual yang tidak ada manfaatnya, seperti nyamuk dan jangkerik. Dan tidak boleh pula yang manfaatnya diharamkan seperti arak dan babi. Dan tidak boleh pula sesuatu yang mengandung manfaat yang tidak dibolehkan kecuali saat terpaksa, seperti anjing dan bangkai kecuali belalang dan ikan. 
4.      Bahwa yang dijual adalah milik sang penjual, atau diijinkan baginya menjualnya saat transaksi.
5.      Bahwa yang dijual sudah diketahui bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi dengan melihat atau dengan sifat.
6.      Bahwa harganya sudah diketahui.
7.      Bahwa yang dijual itu sesuatu yang bisa diserahkan, maka tidak boleh menjual ikan yang ada di laut, atau burung yang ada di udara, dan semisal keduanya, karena adanya unsur penipuan. Dan syarat-syarat ini untuk menampik kedzaliman, penipuan, dan riba dari kedua belah pihak.
B.     Jual Beli Sistem Panjer
1.      Pengertian Jual Beli Sistem Panjer
2.      Bentuk Jual Beli Sistem Panjer
BAB III
PENDAPAT IMAM ASY- SYAFI’I TENTANG JUAL BELI SISTEM PANJAR DAN RELEVANSINYA DENGAN AKTIVITAS JUAL BELI PANJAR DI INDONESIA
A.    Pendapat Imam Asy- Syafi’I Tentang Jual Beli Sistem Panjar
B.     Metode Istimbat Hukum Imam Asy-Syafi’I Tentang Jual Beli Sistem  Panjer
C.     Aktivitas Jual Beli Sistem Panjar di Indonesia

BAB IV
ANALISIS TERHADAP PENDAPAT IMAM SYAFI’I TENTA’NG JUAL BELI SISTEM PANJAR


[1] Depag RI, Al- Qur’an dan Terjemah, hlm, 65
[2] Depag RI, Al- Qur’an dan Terjemah, hlm . 417
[3] Depag RI, Al- Qur’an dan Terjemah, hlm.36
[4] Ibid, hlm. 39-40
[5] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah (12), Alih Bahasa Kamaluddi A. Marzuki, h. 47-48   
[6] Nawawi,   Majmu’ Syar Muhazhab. hlm. 334
[7] Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin,  Fiqih Mazhab Syafi’i, hlm.24
[8] www. Asofwa or id
[9]  P. Joko Subagyo, Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991, Cet 1 , hlm 109.
[10] Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996, hlm 114

No comments:

Post a Comment