Wednesday 5 June 2013

tata cara adzan, iqomah dan sholat berjama'ah


TATA CARA ADZAN, IQOMAH DAN SHALAT BERJAMAAH

Makalah Ini Dibuat Guna Melengkapai Tugas Mata Kuliah Pembelajaran Fiqih Yang Diampu Oleh Bpk Abdul Malik.H.M.M.Ag






Oleh :


FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN (FITK)
UNIVERSITAS SAINS AL QUR’AN (UNSIQ)
JAWA TENGAH DI WONOSOBO
2012
BAB 1
PENDAHULUAN

Ilmu usul fiqh adalah ilmu  yang sangat diperlukan  bagi seorang muslim yang ingin  mengetahui dan mengistimbatkan   hukum  dari dalil dalil syar’i , terutama lagi untuk mengetahui hukum hukum dari peristiwa  atau hal baru yang tidak terjadi pada masaRasulullah saw. Karena zaman selalu berkembang sedangkan Al-Qur’an dan Alhadist sudah tidak akan ada penambahan dan perubahan karena memang segalanya sudah tercakup didalam Alqur’an. Selanjutnya bahwa ilmu fiqh merupakan ilmu yang diperlukan oleh seorang mujtahid dalam penjelasannya terhadap nash –nash dan menemukan hukun yang tidak ada nashya.
Kali ini kami akan membahas tentang adzan dan iqomah, salat berjammah, makmum masbuk ,dan cara mengingatkan imam yang lupa.  adzan dan iqomah mulai disyariatkan pada tahun hijrah. Hukum adzan dan iqomah adalah sunnat muakkad menurut kesepakatan para ulama mujtahidin, kecuali Ahmad bin Hanbal. Dari sisi lain ulama Syafiiyah menyatakan sunnah kifayah, jika dalam keadaan sendirian maka hukum adzan menjadi sunnah.adzan hanya disunahkan untuk salat fardu lima waktu. Oleh sebab itu tidak disunahkan adzan  untuk salat jenazah, salat nadzar dan salat sunnah. Kalau kita perhatikan wacana ibadah dalam Islam, khususnya shalat berjamaah, selain membentuk hubungan keatas( vertikal) , juga membentuk ring ring atau lingkaran sosial( horosontal) dengan sesamanya.

Rumusan Masalah:
1. Menjelaskan ketentuan azdan dan iqomah
2. Menjelaskan ketentuan salat berjamaah
3. Menjelaskan ketentuan makmum masbuk
4. Menjelaskan tata cara mengungatkan imam yang lupa



BAB II
PEMBAHASAN

1.        Ketentuan Adzan dan Iqomah
a.  Pengertian Adzan dan Iqomah
                        Kata adzan menurut bahasa artinya sama dengan i'lamu yang yang artinya dalam bahasa Indonesia ialah pemberitahuan. Sedangkan menurut istilah dalam syari'at islam adzan ialah pemberitahuan tentang telah masuk shalat dengan menyebut lafadz-lafadz tertentu. Pengertian Iqomah menurut bahasa yaitu menegakkan. Sedangkan menurut istilah iqomah berarti pemberitahuan untuk mendirikan shalat dengan menyebut lafadz-lafadz tertentu.
                        Adzan dan iqomah mulai disyariatkan pada tahun pertama Hijriyah. Hukum adzan dan iqomah ialah sunnah muakkad menurut kesepakatan para ulama mujtahid. Waktu melaksanakan adzan ialah ketika telah masuk waktu shalat dalam rangkamemberitahu kepada kaum muslimin bahwa waktu shalat telah tiba dan agar mereka bersia-siap untuk melaksanakan shalat dengan berjamaah. Adapun waktu iqamah adalah ketika shalat akan dilaksanakan.
            Orang yang mengumandangkan adzan disebut muadzin, dan harus orang laki-laki yang berkewajiban mengumandangkan adzan.
b.             Lafadz Adzan Dan Iqomah
Lafal Adzan
َاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ                         2x
 أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ                                       2x
 أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهُ                             2x
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ                                                       2x
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ                                                       2x
اللهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ                                                 1x
لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ                                                              1x
Lafal Iqomah

َاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ                         1x
 أَشْهَ‌دُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ                                       1x
 أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهُ                             1x
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ                                                       1x
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ                                                       1x
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةِ                                                    1x
اللهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ                                                 1x
لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ                                                              1x

c.   Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Oleh Muadzin
l  Seorang muadzin hendaknya menunaikan adzan dan iqomah dengan suka   rela bukan karena diupah atau meneriam bayaran.
l  Hendaklah seorang muadzin suaranya nyaring dan bagus agar dapat didengan oleh orang banyak dan enak didengar.
l  Seorang muadzin hendaklah orang yang benar-benar mengetahui waktu       salat.
l  Muadzin harus suci dari hadas besar maupun hadast kecil
l  Hendaklah muadzin berada di tempat yang tinggi agar suaranyalebih didengar dan menghadap kiblat.
l  Hendaklah muadzin memasukan dua anak jari kedalam dua telinga ketika    membaca adzan.



d.  Do'a Setelah Adzan
اللهم رب هذه الدعوة التامة والصلاة القائمة ان سيدنا محمدن الوسيلة والفضيلة والشرف والدرجة العالية الرافيه وابعثه المقام المحمودن الذي وعدته إنك لا تخلف الميعاد

2.  Ketentuan Shalat Berjamaah
a.  Pengertian Dan Hukum Shalat Berjamaah
                                    Shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan salah satunya menjadi imam sedangkan yang lain menjadi makmum.
Salah satu hadist yang menerangkan tentang keutamaan shalat bejamaah yaitu:
"Diriwayatkan oleh ibnu Umar ia berkata " Rasulallah SAW telah bersabda : Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian, berbanding 27 kali lipat.(H.R.Bukhari dan Muslim)"
                                    Dalam menetapkan hukum shalat berjamaah para ulama memang berbeda pendapat.ada yang berpendapat hukumnya sunnah muakkad yaitu seperti ulama-ulama malikiyah, para ulama syafi'iyah berpendapat hukumnya fardhu kifayah,dan ada yang berpendapat hukumnya fardhu ain yaitu ulama zahiriyah.

b.   Orang Yang Lebih Berhak Menjadi Imam
Ø   Orang yang lebih baik bacaannya.
Ø   Orang yang lebih paham dan lebih baik pengetahuan agamanya.
Ø   Orang yang lebih tua umurnya dan baik penampilannya.

        c.  Cara Melakukan Shalat Berjamaah
                                    Jika makmum hanya seorang, maka ia berdiri di belakang sebelah kanan imam. Jika lebih dari seorang maka makmum berada di belakang imam, sehingga imam didepan  saf tengah mereka.Saf hendaknya diluruskan dan dirapatkan dan jangan membuat saf baru ketika saf depan belum penuh. Apabila makmumnya terdiri dari laki-laki, perempuan dan anak-anak, maka laki-laki menempati saf paling depan, kemudian anak-anak dan saf wanita yang paling belakang. Wanita tidak boleh menjadi satu saf dengan laki-laki.
                                    Gerakan-gerakan salat makmum, mulai dari takbiratul ihram sampai dengan selesai (salam), selalu mengikuti gerakan-gerakan imam dan tidak boleh mendahului.
Dalam salat berjamaah ketika imam membaca ayat atau surat dengan suara keras, makmum tidak usah lagi membaca, cukup dengan mendengarkannya saja.

d.  Hal-Hal Yang Menjadi Halangan Berjamaah
u  Hujan lebat.
u  Angin topan atau cuaca dingin.
u  Ketika makan telah terhidang dan perut terasa laparatau karena ingin buang air besar atau kecul.
uKarena ada uzur yang menghalangi berjamaah, semisal takut, sakit dll
u  Kalau sehabis makan makana yang menimbulakan bau, sehinnga mancemari lingkunagn orang yang solat.

3.  Makmum Masbuk
Makmum adakalanya ia muwafiq dan adakalanya ia masbuk. Muwafik adalah makmum yang masih sempat membaca al-fatihah bersama rakaatnya imam, sedangkan masbuk adalah makmum yang tidak sempat lagi membaca Al-Fatihah bersama rakaatnya imam.Keadaan masbuk itu beragam ragam. Ada yang hanya sempat membaca sebagian Fatihah dan adapula yang masih sempat mengikuti ruku'nya imam. Jika waktunya tidak cukup untuk membaca Al-Fatiaha selengkapnya maka bacalah sebisanya dan jika didapatinya imam telah ruku' maka cukup baginya takbiratul ihram, kemudian ruku' mengikuti ruku'nya imam.
Akan tetapi bila didapatinya imam sedang tasyahud atau sedang sujud, maka hendaklah ia mengukuti tasyahud atau sujudnya imam setelah takbiratul ihram. Hanya saja keikutsertaannya dalam tasyahud atau sujud tersebut tidaklah diperhitungkan. Begitu juga halnya bila si masbuk mendapati imam sedang membaca tasyahud akhir, ia ikuti tasyahudnya imam dan ketika imam mengucapkan salam yang pertama maka ia pun berdiri melanjutkan shalatnya secara sempurna.

4.  Menjelaskan Tata Cara Mengingatkan Imam Yang Lupa
Jika imam keliru dalam bacaannya atau gerakannya maka hendaklah makmum mengingatkannya. Untuk mengingatkan perbuatan imam yang keliru, makmum mengucapkan tasbih (subhanallah) bagi makmum laki-laki dan bertepuk tangan bagi makmum perempuan.
                Sabda Rasulullah SAW yang artinya:
"Diriwayatkan dari Shal bin Sa'ad al-Saidi berkata : Rasulullah SAW telah bersabda : Siapa yang merasa ada apa-apa dengan shalatnya, hendaklah bertasbih, sebap bila ia bertasbih akan diperhatikan, sedangkan tepuk tangan hanya bagi kaum wanita.(H.R.Bukhari).
                Apabila kekeliruan itu adalah bacaannya, hendaklah makmum membenarkannya.
Ini didasarkan pada hadist yang artinya:
"Diriwayatkan dari musawwar bin Yazid al- Maliki, ia berkata, aku mengikuti shalatnya Rasulullah SAW, ketika ia membaca ayat Al-Qur'an ada sesuatu yang ketinggalan yang tidak beliau baca. Kemudian seseorang berkata kepada beliau, Ya Rasulallah, anda ketinggalan membaca ayat begini dan begini. Jawab Rasulullah, mengapa kamu tidak
mengingatkan aku dari ayat yang ketinggalan.(H.R.Abu Daud)"



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Keutamaan adzan dan iqomah antara lain dapat dikemukakan bahwa para muadzdzin adalah orang orang yang paling panjang lehernya sebagai kiasan bagi kegantungan tubuh muadzin  pada hari kiamat. Sebab disyariatkan adzan dan iqomah ialah ketika nabi Muhammad saw sampai di madinah belau mendapatkan kesulitan untuk memberitahu pada kaum muslimin tentang masuk waktu sholat. Shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan salah satunya menjadi imam sedangkan yang lain menjadi makmum. Makmum adakalanya ia muwafiq dan adakalanya ia masbuk.
Muwafik adalah makmum yang masih sempat membaca al-fatihah bersama rakaatnya imam, sedangkan masbuk adalah makmum yang tidak sempat lagi membaca Al-Fatihah bersama rakaatnya imam. Jika imam keliru dalam bacaannya atau gerakannya maka hendaklah makmum mengingatkannya. Untuk mengingatkan perbuatan imam yang keliru, makmum mengucapkan tasbih (subhanallah) bagi makmum laki-laki dan bertepuk tangan bagi makmum perempuan.

Saran
Demikian makalah ini kami buat kiranya dari penulis masih sangat jauh dari baik apalagi sempurna sebagai manusia pasti dalam penjelasan ini masih banyak ditemukan kesalahan dan kekurangan, oleh karena itu kami minta maaf serta mohon kritik dan saran dari semua pihak pada umumnya dan dari dosen pengampu sacara khususnya supaya kedepan dapat lebih baik.Amin.  




DAFTAR PUSTAKA


Drs . H. Mudjahit A.K; dkk., Fiqh 2, direktorar Jenderal Pembinaan kelembagaan Agama Islam dan Universitas Terbuka,1996.

Departemen Agama RI, Pedoman Guru Pendidikan Agama Islam pada SLTP kelas 1, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1997.

Prof. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Dina Utama, Semarang, 1994.

Muchotob Hamzah, Shalat Jamaah, Gema Insani, Jakarta,  2000.




2 comments: