A.
PENDAHULUAN
1.
Pengertian Tasawuf
Tasawuf
adalah khasanah keagamaan Islam yang sudah ada semenjak Rasulluloh SAW,
walaupun dalam perkembangan berikutnya bentuk dan corak tasawuf itu berbeda
dengan yang pernah dipraktekan oleh Rasulluloh SAW. Dari segi bahasa terdapat
sejumlah kata atau istilah yang dihubung-hubungkan para ahli untuk menjelaskan
kata tasawuf. Harun Nasution, misalnya menyebutkan lima istilah yang berkenaan
dengan tasawuf, yaitu al-suffah ( ahl al-suffah) yaitu orang yang ikut pindah
dengan Nabi dari Mekkah ke Madinah, saf (barisan dalam sholat), sufi (suci),
sophos (bahasa Yunani: hikmat), dan suf ( kain yang dibuat dari kain wol).
Keseluruhan kata-kata ini bisa saja dihubungkan dengan tasawuf.
Dari segi
Linguistik (kebahasaan) ini segera dapat dipahami bahwa tasawuf adalah sikap
mental yang selalu memelihara kesucian diri, beribadah, hidup sederhana, rela
berkorban untuk kebaikan dan selalu ahli amat tergantung pada sudut pandang
yang digunakannya masing- masing. Ada tiga sudut pandang yang digunakan para
ahli untuk mendefinisikan tasawuf, yaitu sudut pandang manusia sebgai makhluk
terbatas, tasawuf dapat didefinisikan sebagai upaya mensucikan diri dengan cara
menjauhkan pengaruh kehidupan dunia,dan memusatkan perhatiyan hanya kepada
Allah SWT. Sudut pandang manusia sebagai makhluk yang harus berjuang,maka
tasawuf dapat di definisikan sebagai upaya memperindah diri dengan akhlak yang
bersumber dari ajaran agama dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Terakhir terlihat dari sudut pandang manusia sebagai makhluk yang
ber-Tuhan,maka tasawuf didefinisikan sebagai kesadaran fitrah (Ke-Tuhanan) yang
dapat mengarahkan jiwa agar tertuju pada kegiatan-kegiatan yang dapat
menghubungkan manusia dengan Tuhan.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa yang di maksud dengan tasawuf ialah suatu
ketekunan dalam beribadah, persembahan yang berhubungan langsung dengan Allah
(sufi), menjauhkan diri dari hal kemewahan duniawi, berlaku zuhud terhadap yang
di buru oleh kebanyakan manusia, seperti kelezatan dan harta benda dan selalu
menghindarkan diri dari makhluk di dalam berkhalwat (mengasingkan diri) untuk
beribadah.
2. Ajaran
Tasawuf
Didalam
mempelajari ilmu tasawuf banyak sekali didalamnya mengandung berbagai macam
ajaran-ajaran, diantaranya:
a) Takhali,
tahalli dan tajalli
b) Munajat,
muraqabah dan muhasabah
c) Syari’at,
thariqat dan ma’rifat
Dari
berbagai macam ajaran-ajaran tasawuf yang disebutkan di atas dapat diambil
pengertian secara garis besar sebagai berikut:
a) Takhali,
Tahalli dan Tajalli
Takhalli
ialah membersihkan diri dari sifat-sifat tercelah, dari maksiat lahir dan
bathin. Tahalli bearti mengisi diri dengan perilaku yang baik, dengan taat
lahir, dan bathin, setelah dikosongkan dari perilaku maksiat dan tercelah.
Tajalli berarti merupakan tingkat kesempurnaan pendidikan mental yang berarti
tersingkapnya cahaya ghaib untuk hati.
b) Munajat,
Muraqabah dan Muhasabah
Munajat
ialah melaporkan segala aktivitas yang dilakukan kehadirat Allah SWT. Muraqabah
merupakan suatu sikap mental yang senantiasa melihat, dan memandang, baik dalam
keadaaan bergerak atau diam, baik dalam keadaan lapang atau susah, bahwa diri
kita senantiasa terasa berhadapan dengan Allah atau senantiasa dalam pengawasan
Allah SWT. Muhasabah berarti memperhitungkan terhadap amal perbuatan yang telah
kita lakukan. Dengan demikian, sikap muraqabah dan muhasabah adalah sikap
mental yang harus senantiasa ditanamkan dalam diri agar kualitas iman dan
ibadah semakin meningkat,demikian pula, kedalaman dan kepekaan rohani akan
terbangun,sehingga jiwa akan menuju kepada kebersihan diri untuk menuju
kehadirat Illahi.
c) Syari’at,
Thariqat dan Ma’rifat
Syari’at
adalah undang-undang dari garis yang telah ditentukan berupa hukum-hukum halal
dan haram, yang diperintahkan dan yang dilarang. Thariqat adalah suatu jalan
yang ditempuh oleh para sufi yang berpangkal dari syari’ah. Sedangkan ma’rifat
adalah kumpulan ilmu pengetahuan, perasaan, pengalaman dan ibadah terhadap
Allah SWT (syariat) dengan kesediaannya menempu jalan (thariqat) untuk mencapai
hakikat.
Sesuai
dengan judul pada makalah ini yaitu tentang ajaran thariqat dalam ilmu tasawuf,
maka pada pembahasan pada makalah ini dibatasi pada ruang lingkup pengertian,
unsur-unsur, dan tata cara dalam thariqat, serta thariqat yang berkembang di
Indonesia.
B.
PEMBAHASAN
1)
PENGERTIAN THARIQAT
Dari segi
bahasa, thariqat atau ada yang menyebut tarekat berasal dari bahasa Arab yang
berarti jalan atau petunjuk jalan atau cara, metode, sistem (al-uslub), mazhab,
aliran, keadaan (al-halah), tiang tempat berteduh, tongkat, dan payung (‘amud
al-mizalah). Secara singkat dapat disebutkan bahwa thariqat adalah suatu jalan,
keadaan, atau petunjuk agar sampai pada suatu tujuan yaitu pada Allah SWT.
Dalam firman Allah, “Dan bahwasannya jika mereka tetap (istiqomah)menempuh
jalan (thariqat), sesungguhnya akan Kami beri minum mereka dengan air yang
berlimpah ruah (rezeki yang banyak).”(QS. 73:26)
Berbagai
definisi pun dikemukakan oleh para ahli, dalam berbagai buku diataranya
diungkapkan oleh Abuddin Nata yang menyatakan bahwa thariqat adalah jalan yang
bersifat spiritual bagi seorang sufi ynag di dalmnya berisi amalan ibadah dan
yang lainnya yang bertemakan menyebut nama Allah dan sifat-sifatnya disertai
penghayatan yang mendalam. Amalan dalam thariqat ini ditunjukan untuk
memperoleh hubungan sedekat mungkin dengan Tuhan. Thariqat dapat didefinisikan
juga sebagai sistem atau metode untuk mengenal dan merasakan adanya Tuhan,
yakani seorang dapat melihat Tuhannya dengan mata hatinya.
Dalam
bukunya, Mukhtar Hadi mendefinisikan thariqat sebagai jalan atau cara yang
ditempuh untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Jalan yang ditempuh untuk
mendekatkan diri pada Tuhan itu sendiri terdiri dari dua bagian (mujahadah)
yang berupa renungan batin dan berbagai macam latihan rohani (riyalat) yang
ditentukan dan diatur oleh para sufi sendiri. Renungan batin atau disebut juga
renungan salafi, yaitu filsafat kebatinan yang terdiri dari mawas diri,
penguasaan nafsu-nafsu, pembinaan akhlak mulia dan memuncak pada membersihkan
hati dengan keinginan hanya pada Allah saja. Sedangkan pada bagian kedua yakni
riyalat bersifat praktis yaitu sebagai sarana pemusatan fikiran dan kesadaran
hanya pada zat Allah dengan penuh emosional (rindu dendam).
Pada
perkembangan selanjutnya, thariqat lalu diartikan sebagai suatu organisasi
(kumpulan) yang memiliki syaikh yaitu guru thariqat, upacara riyual dan bentuk
zikir tertentu. Organisasi tersebut biasanya dilakukan pada suatu tempat
(asrama) yang disebut Ribath atau Zawiyah yang di dalamnya terdapat kitab-kitab
yang digunakan untuk mempelajari ajaran thariqat, tentang zikir atau
perjanjian-perjanjian tertentu antara murid dan gurunya yang disebut
baiat.
2)
UNSUR-UNSUR THARIQAT
Dalam ajaran
thariqat terdapat beberapa unsur atau ciri yang secara umum dimiliki oleh
organisasi-organisasi thariqat. Unsur-unsur tersebut antara lain sebagai
berikut:
a) Adanya
Syekh (Mursyid, Darwish, Guru)
Dalam
organisasi thariqat, adanya Syekh atau guru sangat penting, karena tidak saja
berperan sebagai pemimpin yang mengawasi muridnya dalam kehidupan sehari-hari,
tetapi juga sebagai pemimpin kerohanian yang tinggi kedudukannya. Ia yang akan
menuntun murid-muridnya pada tujuan thariqat serta sebagai penghubung antara
murid dengan Tuhan. Untuk menjadi seorang Syekh tidaklah mudah. Selain harus
memiliki pengetahuan yang lengkap tentang thariqat, ia juga harus memiliki
kebersihan rohani dan kehidupan batin yang murni. Syekh memiliki wakil yang
disebut dengan Khalifah.
Pada
mulanya, para ulama sufi menganjurkan agar orang-orang yang menempuh jalan
tasawuf (thariqat) memerlukan seorang guru (syekh) yang berpengalaman sebagai
penasihat, terutama dalam penyucian hati dengan meniti maqom-maqom kenaikan
rohani, yakni agar tidak tersesat dan dan dapat mengendalikan hawa nafsu.
Kemudian dengan munculnya berbagai kelompok (organisasi) thariqat, fungsi guru
bukan lagi terbatas pada pengamat dan penasihat, tetapi guru juga menjadi
pengajar dan pembimbing para murid dalam mengamalkan teknik-teknik zikir dan
ajaran-ajaran yang diberikan oleh guru mereka.
b) Murid
Pengikut
thariqat disebut murid, yaitu orang yang menghendaki pengetahuan dan
petunjuk-petunjuk dalam segala amal ibadahnya. Murid-murid tersebut terdiri
dari laki-laki dan perempuan baik masih belum dewasa maupun sudah lanjut usia.
Murid-murid ini tidak hanya harus mempelajari segala macam pengetahuan tentang
ilmu thariqat, tetapi juga harus mematuhi segala adab dan akhlak yang berlaku
baik pada dirinya, pada Syekhnya atau pada murid lainnya.
Keberadaan
murid dihadapan gurunya ibarat mayit atau bangkai yang tak berdaya apa-apa. Ia
seperti seorang yang memasrahkan dirinya secara total pada guru atau Syekhnya.
Karena thariqat adalah jalan yang harus dilalui untuk mendekatkan diri pada
Allah, maka seorang murid harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1)
Mempelajari ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan syariat agama.
2) Mengamati
dan berusaha semaksimal mungkin untuk mengikuti jejak dan guru, dan
melaksanakan perintahnya dan meninggalkan larangannya.
3) Tidak mencari-cari
keringanan dalam beramal agar tercapai kesempurnaan yang hakiki.
4) Berbuat
dan mengisi waktu seefesien mungkin dengan segala wirid dan doa guna pemantapan
dan kekhusuan dalam mencapai maqomat yang lebih tinggi.
5) Mengekang
hawa nafsu agar terhindar dari kesalahan yang dapat menodai amal.
c) Silsilah
Silsilah
dalam ajaran thariqah mengacu pada garis keguruan beruap urutan-urutan nama
para guru yang mangajarkan dasar-dasar thariqat secara turun menurun. Silsilah
itu bagaikan kartu nama dan legitimasi seorang guru, yaitu menunjukkan ke
cabang thariqat mana ia termasuk dan bagaimana hubungannya dengan guru-guru
thariqat lainnya.
d) Zikir dan
Wirid
Zikir dan
wirid adalah salah satu teknik untuk bermeditasi dan berkonsentrasi dalam
rangkai mencapai ma’rifatullah. Teknik-teknik ini disusun oleh guru-guru
thariqat yang kemudian dipergunakan untuk membimbing murid-muridnya.
Masing-masing organisasi thariqat memiliki bentuk zikir dan wirid yang
berbeda-beda.
e) Baiat,
Ijazah dan Khalifah
Baiat berisi
janji dan sumpah setia kepada syekh dan hal-hal lain yang berkenaan dengan
aturan-aturan thariqat. Pembaiatan dilakukan oleh seorang murid yang akan
memasuki wilayah thariqat.
Apabila
seorang murid telah mempelajari dasar-dasar thariqat dan telah memperlihatkan
kemajuan yang memadai untuk melaksanakan latihan-latihan sendiri, gurunya akan
memberikan ijazah, yaitu suatu surat keterangan yang memberikan kekuasaan
kepada murid untuk melanjutkan dan mengajarkan thariqat pada orang lain.
Setelah itu,
ia lalu menyandang gelar sebagai Khalifah (wakil) gurunya dan ia sudah boleh
untuk diutus gurunya ke suatu tempat guna menyebarkan ajaran thariqat tersebut.
f) Khalwat
dan Suluk
Khalwat
adalah kegiatan menyepi untuk sementara waktu dari kesibukan duniawi. Di
Indonesia istilah suluk yang secara harfiah berarti menempuh jalan spiritual,
lebih lazim digunakan dan lamanya biasanya sepuluh atau dua puluh hari.
Selama
melakukan khalwat, seseorang makan dan minum sedikit sekali. Hampir seluruh
waktunya digunakan untuk berzikir dan tidak berbicara kecuali pada syekhnya dan
hanya terbatas pada soal-soal kerohanian saja.
3) THARIQAT
YANG BERKEMBANG DI INDONESIA
a) Thariqat
Qodariyyah
Thariqat ini
didirikan oleh seorang guru (syekh) sufi yang terkenal, yaitu Syekh Abdul Qodir
Jailani di Baghdad. Beliau dilahirkan tahun 470 H (1255 M) dan meninggal pada
tahun 562 H. Murid-murid Syekh Abdul Qadir Jailani tersebar dimana-mana dan
thariqatnya berkembang ke seluruh dunia Islam termasuk Indonesia. Pengaruh
thariqat ini cukup banyak meresap di hati masyarakat yang dituturkan lewat
bacaan manaqib pada acara-acara tertentu.
Thariqat ini
berkembang dengan pesat. Pada awalnya, murid-murid-murid Syekh Abdul Qadir
Jailani mendapatkan ijazah, lalu dengan ijazah ini, murid-murid tersebut
mengadakan cabang dari thariqat yang ada di pusat, yaitu Baghdad. Kemudian
murid lain pun mengadakan thariqat di tempat lain dimana dia berada, dan
seterusnya sampai thariqat Qodiriyyah ini berkembang ke berbagai belahan dunia
Islam, seperti Iraq, Turki, India, China, Sudan, Maroko dan Indonesia.
b) Thariqat
Rifaiyyah
Thariqat ini
didirikan oleh Syekh Ahmad bin Abi al-Hasan al-Rifai, yang meninggal di Umm
Abidah pada tanggal 22 Jumadil Awal tahun 578 H (1175 M). Thariqat Rifaiyyah
termasuk suatu thariqat besar dengan pengaruh dan pengikut yang besar pula,
pendirinya sendiri termasuk seorang yang luar biasa. Banyak pengikutnya sampai
sekarang di Mesir.
Ciri
thariqat ini adalah penggunaan tabuhan rabana dalam wiridnya, yang diikuti
dengan tarian dan permainan debus. Permainan debus ini berkembang pula di
daerah Sunda, khususnya Banten, Jawa Barat.
Salah satu
tujuan dari thariqat ini adalah melatih muridnya tahan api, tahan dilukai dan
debus (berjalan di atas pecahan kaca) dan mematukkan dirinya sendiri pada ular
berbisa. Apabila mereka tidak merasa lagi sakitnya dilukai, dipatuk ular atau
menelan kaca dan berjalan di atas api, hal itu pertanda murid itu pertanda
murid itu sudah mencapai fana.
c) Thariqat
Naqsyabandiyyah
Thariqat ini
didirikan oleh Muhammad Baha’al-Din al- Naqsyabandy (717-791 H/1318-1389 M).
Salah satu ajaran dari thariqat Naqsyabandiyyah adalah berzikir di dalam hati
atau zikir dengan cara Sirr, tidak dilahirkan. Thariqat ini berkembang di
Afghanistan, India, termasuk juga ke Indonesia, yaitu daerah Sumatra, Jawa,
maupun Sulawesi.
d) Thariqat
Samaniyyah
Thariqat ini
didirikan oleh Syekh Saman yang meninggal pada tahun 1720 M di Madinah.
Thariqat ini banyak tersebar luas di Aceh, dan memiliki pengaruh yang besar
pada daerah ini, juga di Palembang serta daerah lainnya di Sumatra.
Ciri
thariqat ini adalah zikirnya dengan suara keras dan melengking, khususnya
ketika mengucapkan lafadz la ilaha illa Allah. Juga terkenal dengan nama ratib
Saman yang hanya mempergunakan perkataan “hu”, yang artinya Dia Allah. Syekh
Saman ini juga mengajarkan agar memperbanyak sholat dan zikir, kasih pada fakir
miskin, jangan mencintai dunia, menukar akal basyariyyah dengan akal
robaniyyah, beriman hanya kepada Allah dengan tulus ikhlas.
e) Thariqat
Syadziliyyah
Thariqat ini
didirikan oleh Abu al-Hasan al-Syadzili, seorang sufi aliran suni. Dia berasal
dari Sadzilah, Tunisia dan di sana ia bersama para muridnya pergi ke Mesir lalu
tinggal di kota Iskandariyyah, sekitar tahun 642 H. Thariqat ini berkembang di
Andalusia, Indonesia, Afrika Utara, Afrika Barat, Mesir, dan berbagai negara
Arab lainnya.
f) Thariqat
Khalwatiyyah
Thariqat ini
didirikan oleh Syekh Zahiruddin di Khurosan dan merupakan cabang dari thariqat
Suhrawardiyyah yang didirikan oleh Abu al- wajib al-Suhrawardi. Thariqat ini
mula-mula tersiar di Banten pada masa pemerintahan Tirtayasa.
Thariqat ini
banyak pengikutnya di Indonesia karena suluk dari thariqat ini sangat sederhana
dalam pelaksanaannya. Untuk membawa jiwa dari tingkat yang rendah ke tingkat
yang lebih tinggi melalui tujuh tingkat, yaitu peningkatan dari nafsu amarah,
lawwamah, mulhammah, muthmainah, radhiyyah, mardiyyah dan nafsu kamilah.
4) TATA CARA
PELAKSANAAN THARIQAT
Tata cara
pelaksanaan thariqat antara lain sebagai berikut:
a) Zikir,
yaitu ingat yang terus-menerus kepada Allah dalam hati serta menyebutkan
namanya dengan lisan. Zikir ini berguna sebagai alat kontrol bagi hati, ucapan
dan perbuatan agar tidak menyimpang dari garis yang sudah ditetapkan Allah.
b) Ratib,
yaitu mengucap lafal la ilaha illa Allah dengan gaya, gerak dan irama tertentu.
c) Muzik,
yaitu dalam membacakan wirid-wirid dan syair-syair tertentu diiringi dengan
bunyi-bunyian (instrumentalia) seperti memukul rebana.
d) Menari,
yaitu gerak yang dilakukan mengiringi wirid-wirid dan bacaan-bacaan tertentu
untuk menimbulkan kekhidmatan.
e) Bernafas,
yaitu mengatur cara bernafas pada waktu melakukan zikir yang tertentu.
C. PENUTUP
Dari
pembahasan yang kami uraikan diatas dapat disimpulkan bahwa thariqat adalah
jalan yang bersifat spiritual bagi seorang sufi ynag di dalmnya berisi amalan
ibadah dan yang lainnya yang bertemakan menyebut nama Allah dan sifat-sifatnya
disertai penghayatan yang mendalam.Thariqat memiliki unsur-unsur yang harus
dilaksanakan yaitu adanya syekh, murid, silsilah, dzikir, wirid, ijazah, dll.
Thariqat
pada umumnya dilaksanakan melalui cara antara lain yaitu dengan melakukan zikir
yang berguna sebagai alat pengontrol hati.
DAFTAR
PUSTAKA
Hadi,
Mukhtar.2009. Memahami Ilmu Tasawuf. Aura Media:Yogyakarta
Nata,
Abuddin.2002. Akhlak Tasawuf. RajaGrafindo Pustaka: Jakarta, cet. IV
As, Asmaran.
1996. Pengantar Study Tasawuf. RajaGrafindo Persada: Jakarta.
Simuh. 1997.
Tasawuf dan Perkembangannya Dalam Islam. RajaGrafindo Persada: Jakarta, cet.II
http://id.wikipedia.org/wiki/Tarekat