Iklan 1

Monday, 1 July 2013

i'tikaf



I’TIKAF
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Qro’atul Qutub
 yang di ampu oleh Bpk .Darul Muntaha


Disusun oleh :

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
 UNIVERSITAS SAINS AL – QUR’AN (UNSIQ)
JAWA TENGAH DI WONOSOBO
2013
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
I’tikaf adalah salah satu ibadah yang sering dilakukan oleh nabi Muhammad SAW. Hukum Itikaf adalah sunnah, kecuali apabila seseorang mewajibkan atas dirinya sendiri, dengan mengeluarkan nazar (nadzr).
B.     Tujuan
Adapun tujuannya adalah:
1.      Menyelesaikan salah satu tugas yang diberikan oleh dosen
2.      Sebagai bahan pokok diskusi antar kelompok
3.      Sebagai sumbangan pemikiran pembaca yang mengagap baik makalah ini.






















BAB II
PEMBAHASAN

1.      TA’RIEF  I’TIKAF
Ditinjau dari segi bahasa:  I’tikaf bermakna :berdiam di suatu tempat untuk melakukan sesuatu pekerjaan ; yang baik maupun yang buruk dan tetap dalam keadaan demikian.
Adapun pengertian i’tikaf menurut istilah adalah berdiam di masjid dalam rangka ibadah dari orang yang tertentu, dengan sifat atau cara yang tertentu dan pada waktu yang tertentu (Lihat Fathul Bari 4 : 344)

2.      DALIL-DALIL DISYARIATKANNYA I’TIKAF

Firman Allah swt.
  وَلاَ تُـبَاشِرُوْهُنَّ وَأَنْـتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ  البقرة : 187
“Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid”(QS. Al Baqarah : 187)
dalam hadits ‘Aisyah berkata :
“Adalah Nabi beri’tikaf sepuluh akhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah”. (HR. Bukhari dan Muslim)
3.      HUKUM I’TIKAF
Telah sepakat ulama kita bahwa hukum asal dari i’tikaf adalah sunnah, bahkan Imam Ibnu ‘Arabi Al Maliki dan Ibnu Baththal memasukkannya ke dalam sunnah muakkadah (yang dikuatkan) karena Rasulullah tidak pernah meninggalkannya selama hidupnya. Dan hukum asal ini berubah menjadi wajib jika seseorang bernazar untuk melakukannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar  bahwasanya beliau pernah bernazar untuk beri’tikaf satu malam di masjid Haram, maka Rasulullah bersabda :
  أَوْفِ بِنَذْرِكَ
“Tunaikan nazarmu itu”. HR. Bukhari dan Muslim
Hukum i’tikaf ini berlaku baik untuk muslim ataupun muslimah sebagaimana yang kabarkan oleh Shafiyyah ketika beliau menziarahi Nabi pada saat  i’tikaf :
“Adalah Nabi (beri’tikaf) di masjid dan di sisinya terdapat istri-istri beliau (sedang beri’tikaf pula)…”. HR. Bukhari dan Muslim Al Imam Ibnul Mundzir berkata: “Perempuan tidak boleh beri’tikaf hingga dia meminta izin kepada suaminya dan jika perempuan itu beri’tikaf tanpa izin maka suaminya boleh mengeluarkannya (dari i’tikaf). Dan jika seorang suami telah mengizinkan (istrinya) lalu mau mencabut izinnya maka hal itu dibolehkan baginya”.  (Lihat Fathul Bari 4 : 351)
4.      FADHILAH (KEUTAMAAN) I'TIKAF
Adapun fadhilahnya maka i’tikaf mempunyai beberapa keutamaan yang tidak terdapat pada ibadah lainnya, diantaranya:
·         I’tikaf merupakan wasilah (cara) yang digunakan oleh Nabi صل اللة عليه وسلم untuk mendapatkan malam Lailatul Qadr
·         Orang yang melakukan i’tikaf akan dengan mudah mendirikan shalat fardhu secara kontinu dan berjamaah bahkan dengan i’tikaf seseorang selalu beruntung atau paling tidak berpeluang besar mendapatkan shaf pertama pada shalat berjama’ah
·         I’tikaf juga membiasakan jiwa untuk senang berlama-lama tinggal dalam masjid, dan menjadikan hatinya terpaut pada masjid
·         I’tikaf akan menjaga puasa seseorang dari perbuatan-perbuatan dosa. Dia juga merupakan sarana untuk menjaga mata dan telinga dari hal-hal yang diharamkan
·         Dengan I'tikaf membiasakan hidup sederhana, zuhud dan tidak tamak terhadap dunia yang sering membuat kebanyakan manusia tenggelam dalam kenikmatannya.
5.      WAKTU I’TIKAF
I’tikaf boleh dikerjakan kapan saja, namun lebih ditekankan pada bulan Ramadhan, karena itulah yang sering dilakukan oleh Rasulullah.Dan lebih utama dikerjakan pada sepuluh akhir Ramadhan untuk mendapatkan Lailatul Qadr sebagaimana yang ditunjukkan hadits Abu Sa’id Al Khudri.
I’tikaf yang wajib harus dikerjakan sesuai jumlah hari yang telah dinazarkan, sedangkan i’tikaf yang sunnah tidak ada batasan maksimalnya dan hal ini disepakati oleh keempat ulama madzhab, dan jumhur ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal ketika beri’tikaf hal ini berdasarkan atsar dari Umar dimana beliau mengabarkan kepada Nabi tentang nazar beliau untuk beri’tikaf satu malam  di masjid Haram, lalu Rasulullah memerintahkan kepadanya untuk menunaikan nazarnya. Imam Nawawi mengatakan : “Boleh seseorang beri’tikaf sesaat dan dalam waktu yang singkat…”. )Al Minhaj 8 : 307)
Telah ikhtilaf ulama kita tentang kapan awal masuknya seseorang yang mau beri’tikaf ke dalam masjid. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang memulai i’tikaf hendaknya memasuki masjid sebelum matahari terbenam. Pendapat yang kedua mengatakan, bahwa i’tikaf baru dimulai sesudah shalat shubuh, berdasarkan hadits ‘Aisyah:
“Adalah Nabi jika hendak beri’tikaf, beliau shalat shubuh kemudian masuk ke (mu'takaf) tempat i’tikafnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Pendapat ini dipegangi oleh Al Auza’iy, Al Laits dan Ats Tsauri serta dipilih oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dan Al Imam Ash Shon’ani.Dari dua pendapat yang ada maka yang paling dekat dengan dalil adalah pendapat yang kedua, yaitu masuk sesudah shalat shubuh, namun pendapat yang pertama lebih berhati-hati. Wallahu A’lam.
6.      RUKUN-RUKUN I’TIKAF
·         Niat, karena tidak sah suatu amalan melainkan dengan niat.
·         Tempatnya harus di masjid. Dalilnya firman Allah yang artinya:
“Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid” (QS. Al Baqarah : 187)
Keharusan beri’tikaf di masjid ini berlaku pula untuk wanita, dalam hal ini merupakan pendapat Jumhur Ulama bahwa wanita tidak sah beri’tikaf di masjid rumahnya karena tempat itu tidaklah dikatakan masjid, lagi pula keterangan yang shahih menerangkan bahwa istri-istri Nabi melakukan i’tikaf di masjid Nabawi.
Dan berkata Al Hafizh Ibnu Hajar al-asqolani tentang i’tikafnya istri-istri nabi di masjid : “Hal ini menunjukkan disyariatkannya i’tikaf di masjid, karena seandainya tidak, tentu para istri-istri Nabi akan beri’tikaf di rumah-rumah mereka karena mereka telah diperintahkan untuk berlindung atau berdiam di rumah”. (Fathul Bari 4 : 352)
7.      MASJID YANG SAH DIPAKAI I’TIKAF
Para ulama telah berikhtilaf tentang syarat masjid yang sah untuk di gunakan i’tikaf namun diantara pendapat-pendapat yang ada maka pendapat yang pertengahan dan paling dekat dengan kebenaran adalah I'tikaf harus dilaksanakan di masjid yang dilaksanakan shalat berjama’ah padanya karena shalat berjama’ah bagi laki-laki hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan atsar ‘Aisyah yaitu:
“Tidak ada i’tikaf kecuali di masjid yang dilaksanakan shalat berjama’ah”. (HR. Ad Daraqutni dan Al Baihaqi)
Pendapat ini dipegangi pengikut madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad serta perkataan Hasan Al Bashri dan ‘Urwah bin Zubai. Ibnu Qudamah menjelaskan:“Disyaratkannya i’tikaf di masjid yang dilaksanakan shalat jama’ah, karena shalat jama’ah itu wajib, dan ketika seseorang beri'tikaf di masjid yang tidak dilaksanakan shalat jama’ah akan mengakibatkan salah satu dari dua hal : meninggalkan shalat jama’ah yang merupakan kewajiban, yang kedua keluar untuk shalat di masjid yang dilaksanakan shalat berjama’ah dan hal ini akan sering berulang padahal masih mungkin untuk menghindarinya, dan sering keluar dari tempat i’tikaf itu bertentangan dengan maksud/tujuan i’tikaf …”. (Al Mughni 4 : 461)
Jika seseorang i’tikaf di masjid jama’ah yang tidak dilaksanakan shalat Jum’at maka pada hari Jumat wajib atasnya untuk keluar shalat Jum’at dan i’tikafnya tidak batal karena dia keluar disebabkan udzur yang dibenarkan syariat dan hal tersebut hanya sekali dalam sepekan, dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Said bin Jubair, Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakhaaiy, Imam Ahmad, Ibnul Mundzir, Dawud Azh Zhohiri, Ibnu Qudamah, dan lain-lain


8.      ADAB-ADAB I’TIKAF
Ada beberapa adab yang hendaknya seseorang yang beri’tikaf memperhatikannya dan berusaha untuk melaksanakannya. Diantara adab-adab tersebut adalah :
1.      Memperbanyak ibadah-ibadah sunnah yang mendekatkan dirinya kepada Allah.
2.      Membuat bilik-bilik di masjid untuk digunakan berkhalwat sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi, terutama jika ada wanita yang ikut beri’tikaf, maka wajib atas wanita untuk membuat bilik-bilik tersebut agar terhindar dari ikhtilat (bercampur) dan saling pandang-memandang dengan lawan jenis.
3.      Meninggalkan perdebatan dan pertengkaran walaupun dia berada di pihak yang benar.
4.      Juga hendaknya menghindari dari mengumpat, berghibah, dan berkata-kata yang kotor, karena hal-hal tersebut terlarang di luar i’tikaf maka pelarangannya bertambah pada saat i’tikaf.
5.      Dan secara umum seluruh perbuatan dan perkataan yang tidak bermanfaat hendaknya ditinggalkan, karena semua hal itu akan mengurangi pahala beri’tikaf

9.      SYARAT-SYARAT I’TIKAF
وشرط المعتكف إسلام وعقل ونقاء عن حيض ونفاس وجنابة؛ فلا يصح اعتكاف كافر ومجنون وحائض ونفساء وجنب. ولو ارتد المعتكف أو سكر بطل اعتكافه.
(ولا يخرج) المعتكف (من الاعتكاف المنذور إلا لحاجة الإنسان) من بول وغائط وما في معناهما كغسل جنابة (أو عذر من حيض) أو نفاس، فتخرج المرأة من المسجد لأجلهما (أو) عذر من (مرض لا يمكن المقام معه) في المسجد، بأن كان يحتاج لفرش وخادم وطبيب أو يخاف تلويث المسجد كإسهال وإدرار بول. وخرج بقول المصنف لا يمكن إلخ المرضُ الخفيف كحُمَّى خفيفةٍ، فلا يجوز الخروج من المسجد بسببها.

• مبطلات الاعتكاف
(ويبطل) الاعتكاف (بالوطء) مختارا ذاكرا للاعتكاف عالما بالتحريم. وأما مباشرة المعتكف بشهوة فتبطل اعتكافه إن أنزل، وإلا فلالهمش
Adapun syarat-syarat bagi orang yang i’tikaf :
1.      Islam
2.      Berakal sehat
3.      Suci dari daid, nifas, dan jinabah.
Maka tidak sah i’tikaf bagi orang :
1.      Orang kafir
2.      Orang gila
3.      Orang yang sedang dalam keadaan haid, nifas, dan jinabah.
Orang yang beri’tikaf tidak boleh dari i’tikaf yang dinadzarkan, kecuali bila ada hajat manusiawi seperti kencing, berak, dan yang semakna seperti itu seperti mandi jinabat. Atau karena udzur, seperti haid atau nifas. Maka boleh bagi perempuan keluar dari masjid, karena sebab kedua perkara itu, atau karena ndzur adanya penyakit yang tidak dapat menetap didalam masjid, sekiranya dia membutuhkan alas, pelayan dan dokter, atau khawatir mengotori masjid, seperti selalu berak dan kencing.
Perkataan musannif : penyakit “yang tidak memungkinkan” itu mengecualikan penyakit ringan seperti saskit panas yang sakitnya sementara, maka tidak boleh keluar dari masjid karena sebab tersebut. Menjadi bathal i’tikaf seseorang, sebab wathi, hal ini jika memang (orang yang beri’tikaf itu berfikir) itu berfikir dan ingat bahwa dirinya dalam keadaan sedang i’tikaf jika mengerti akan haramnya jima’ (wathi). Adapun ketemunya kulit orang yang i’tikaf disertai timbul syahwat, maka batal i’tikafnya, hal ini jika sampai keluar air mani, sedang jika tidak sampai keluar air mani, maka tidak membatalkan.
Orang yang beri’tikaf memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhinya yaitu:
Seorang muslim, mumayyiz (sudah mampu membedakan yang baik dan buruk),berakal, dan suci dari janabat, haidh, serta nifas.
10.  HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN SEWAKTU I’TIKAF
1.      Keluar untuk suatu keperluan yang tidak dapat dielakkan.
Dalilnya hadits Aisyah ia berkata :
“Dan adalah Rasulullah jika sedang beri’tikaf di masjid, kadang beliau memasukkan kepalanya maka saya menyisirnya dan adalah beliau tidak masuk ke rumah kecuali karena kebutuhan yang manusiawi”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Malik berkata : “Tidaklah seseorang dikatakan beri’tikaf hingga dia meninggalkan hal-hal yang harus dia tinggalkan seperti menjenguk orang sakit, shalat jenazah, dan masuk ke rumah kecuali ada hajat insan Imam Az Zuhri menafsirkan hajat insan (kebutuhan yang manusiawi) sebagai kencing dan buang air besar, dan kedua hal ini merupakan ijma’ tentang bolehnya keluar masjid disebabkan kedua hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Mundzir
2.      Menyisir rambut, mencukurnya, memotong kuku dan membersihkan badan dari berbagai kotoran”.(Lihat :Ma’alim As Sunan 2 : 578)
3.      Membawa kasur dan perlengkapan lainnya ke masjid.
4.      Menerima tamu dan mengantarkannya hingga ke pintu masjid. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ketika beliau diziarahi oleh istri beliau Shofiyyah .
5.      Makan dan minum di dalam masjid dengan tetap memelihara dan menjaga kebersihan dan kemuliaan masjid.


BAB III
KESIMPULAN
Seseorang yang berniat untuk beri’tikaf hendaknya mempertimbangkan maslahat dan mudharat. Jika dia adalah seorang pemuda yang sangat dibutuhkan oleh orang tuanya maka hendaknya dia mendahulukan hak orang tuanya karena hal tersebut wajib, namun jika dia diizinkan untuk beri’tikaf maka itulah yang utama. Demikian pula dengan orang yang bekerja di bidang jasa dan kepentingan masyarakat umum hendaknya mendahulukan kepentingan umum dari kepentingan pribadi dan sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang diniatkan oleh hamba-hamba-Nya.
Adapun bagi mereka yang Allah muliakan dengan memberikan kesempatan untuk beri’tikaf di tahun ini hendaknya memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya, raihlah hikmah dan faidah i’tikaf, perhatikanlah adab-adabnya serta jauhkanlah dari hal-hal yang terlarang dan janganlah menjadi orang yang i’tikafnya tidak ubahnya dari sekedar berpindah tempat tidur saja. Mudah-mudahan dengan i’tikaf ini anda bisa mendapatkan malam yang lebih mulia dari seribu bulan : “Lailatul Qadr". (Al Fikrah)

Tuesday, 11 June 2013

tasawuf



A. PENDAHULUAN

1. Pengertian Tasawuf

Tasawuf adalah khasanah keagamaan Islam yang sudah ada semenjak Rasulluloh SAW, walaupun dalam perkembangan berikutnya bentuk dan corak tasawuf itu berbeda dengan yang pernah dipraktekan oleh Rasulluloh SAW. Dari segi bahasa terdapat sejumlah kata atau istilah yang dihubung-hubungkan para ahli untuk menjelaskan kata tasawuf. Harun Nasution, misalnya menyebutkan lima istilah yang berkenaan dengan tasawuf, yaitu al-suffah ( ahl al-suffah) yaitu orang yang ikut pindah dengan Nabi dari Mekkah ke Madinah, saf (barisan dalam sholat), sufi (suci), sophos (bahasa Yunani: hikmat), dan suf ( kain yang dibuat dari kain wol). Keseluruhan kata-kata ini bisa saja dihubungkan dengan tasawuf.


Dari segi Linguistik (kebahasaan) ini segera dapat dipahami bahwa tasawuf adalah sikap mental yang selalu memelihara kesucian diri, beribadah, hidup sederhana, rela berkorban untuk kebaikan dan selalu ahli amat tergantung pada sudut pandang yang digunakannya masing- masing. Ada tiga sudut pandang yang digunakan para ahli untuk mendefinisikan tasawuf, yaitu sudut pandang manusia sebgai makhluk terbatas, tasawuf dapat didefinisikan sebagai upaya mensucikan diri dengan cara menjauhkan pengaruh kehidupan dunia,dan memusatkan perhatiyan hanya kepada Allah SWT. Sudut pandang manusia sebagai makhluk yang harus berjuang,maka tasawuf dapat di definisikan sebagai upaya memperindah diri dengan akhlak yang bersumber dari ajaran agama dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Terakhir terlihat dari sudut pandang manusia sebagai makhluk yang ber-Tuhan,maka tasawuf didefinisikan sebagai kesadaran fitrah (Ke-Tuhanan) yang dapat mengarahkan jiwa agar tertuju pada kegiatan-kegiatan yang dapat menghubungkan manusia dengan Tuhan. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang di maksud dengan tasawuf ialah suatu ketekunan dalam beribadah, persembahan yang berhubungan langsung dengan Allah (sufi), menjauhkan diri dari hal kemewahan duniawi, berlaku zuhud terhadap yang di buru oleh kebanyakan manusia, seperti kelezatan dan harta benda dan selalu menghindarkan diri dari makhluk di dalam berkhalwat (mengasingkan diri) untuk beribadah.

2. Ajaran Tasawuf

Didalam mempelajari ilmu tasawuf banyak sekali didalamnya mengandung berbagai macam ajaran-ajaran, diantaranya:
a) Takhali, tahalli dan tajalli
b) Munajat, muraqabah dan muhasabah
c) Syari’at, thariqat dan ma’rifat 

Dari berbagai macam ajaran-ajaran tasawuf yang disebutkan di atas dapat diambil pengertian secara garis besar sebagai berikut:

a) Takhali, Tahalli dan Tajalli
Takhalli ialah membersihkan diri dari sifat-sifat tercelah, dari maksiat lahir dan bathin. Tahalli bearti mengisi diri dengan perilaku yang baik, dengan taat lahir, dan bathin, setelah dikosongkan dari perilaku maksiat dan tercelah. Tajalli berarti merupakan tingkat kesempurnaan pendidikan mental yang berarti tersingkapnya cahaya ghaib untuk hati.

b) Munajat, Muraqabah dan Muhasabah
Munajat ialah melaporkan segala aktivitas yang dilakukan kehadirat Allah SWT. Muraqabah merupakan suatu sikap mental yang senantiasa melihat, dan memandang, baik dalam keadaaan bergerak atau diam, baik dalam keadaan lapang atau susah, bahwa diri kita senantiasa terasa berhadapan dengan Allah atau senantiasa dalam pengawasan Allah SWT. Muhasabah berarti memperhitungkan terhadap amal perbuatan yang telah kita lakukan. Dengan demikian, sikap muraqabah dan muhasabah adalah sikap mental yang harus senantiasa ditanamkan dalam diri agar kualitas iman dan ibadah semakin meningkat,demikian pula, kedalaman dan kepekaan rohani akan terbangun,sehingga jiwa akan menuju kepada kebersihan diri untuk menuju kehadirat Illahi.

c) Syari’at, Thariqat dan Ma’rifat
Syari’at adalah undang-undang dari garis yang telah ditentukan berupa hukum-hukum halal dan haram, yang diperintahkan dan yang dilarang. Thariqat adalah suatu jalan yang ditempuh oleh para sufi yang berpangkal dari syari’ah. Sedangkan ma’rifat adalah kumpulan ilmu pengetahuan, perasaan, pengalaman dan ibadah terhadap Allah SWT (syariat) dengan kesediaannya menempu jalan (thariqat) untuk mencapai hakikat.
Sesuai dengan judul pada makalah ini yaitu tentang ajaran thariqat dalam ilmu tasawuf, maka pada pembahasan pada makalah ini dibatasi pada ruang lingkup pengertian, unsur-unsur, dan tata cara dalam thariqat, serta thariqat yang berkembang di Indonesia.

B. PEMBAHASAN

1) PENGERTIAN THARIQAT

Dari segi bahasa, thariqat atau ada yang menyebut tarekat berasal dari bahasa Arab yang berarti jalan atau petunjuk jalan atau cara, metode, sistem (al-uslub), mazhab, aliran, keadaan (al-halah), tiang tempat berteduh, tongkat, dan payung (‘amud al-mizalah). Secara singkat dapat disebutkan bahwa thariqat adalah suatu jalan, keadaan, atau petunjuk agar sampai pada suatu tujuan yaitu pada Allah SWT. Dalam firman Allah, “Dan bahwasannya jika mereka tetap (istiqomah)menempuh jalan (thariqat), sesungguhnya akan Kami beri minum mereka dengan air yang berlimpah ruah (rezeki yang banyak).”(QS. 73:26) 

Berbagai definisi pun dikemukakan oleh para ahli, dalam berbagai buku diataranya diungkapkan oleh Abuddin Nata yang menyatakan bahwa thariqat adalah jalan yang bersifat spiritual bagi seorang sufi ynag di dalmnya berisi amalan ibadah dan yang lainnya yang bertemakan menyebut nama Allah dan sifat-sifatnya disertai penghayatan yang mendalam. Amalan dalam thariqat ini ditunjukan untuk memperoleh hubungan sedekat mungkin dengan Tuhan. Thariqat dapat didefinisikan juga sebagai sistem atau metode untuk mengenal dan merasakan adanya Tuhan, yakani seorang dapat melihat Tuhannya dengan mata hatinya. 

Dalam bukunya, Mukhtar Hadi mendefinisikan thariqat sebagai jalan atau cara yang ditempuh untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Jalan yang ditempuh untuk mendekatkan diri pada Tuhan itu sendiri terdiri dari dua bagian (mujahadah) yang berupa renungan batin dan berbagai macam latihan rohani (riyalat) yang ditentukan dan diatur oleh para sufi sendiri. Renungan batin atau disebut juga renungan salafi, yaitu filsafat kebatinan yang terdiri dari mawas diri, penguasaan nafsu-nafsu, pembinaan akhlak mulia dan memuncak pada membersihkan hati dengan keinginan hanya pada Allah saja. Sedangkan pada bagian kedua yakni riyalat bersifat praktis yaitu sebagai sarana pemusatan fikiran dan kesadaran hanya pada zat Allah dengan penuh emosional (rindu dendam). 

Pada perkembangan selanjutnya, thariqat lalu diartikan sebagai suatu organisasi (kumpulan) yang memiliki syaikh yaitu guru thariqat, upacara riyual dan bentuk zikir tertentu. Organisasi tersebut biasanya dilakukan pada suatu tempat (asrama) yang disebut Ribath atau Zawiyah yang di dalamnya terdapat kitab-kitab yang digunakan untuk mempelajari ajaran thariqat, tentang zikir atau perjanjian-perjanjian tertentu antara murid dan gurunya yang disebut baiat. 

2) UNSUR-UNSUR THARIQAT

Dalam ajaran thariqat terdapat beberapa unsur atau ciri yang secara umum dimiliki oleh organisasi-organisasi thariqat. Unsur-unsur tersebut antara lain sebagai berikut:

a) Adanya Syekh (Mursyid, Darwish, Guru)
Dalam organisasi thariqat, adanya Syekh atau guru sangat penting, karena tidak saja berperan sebagai pemimpin yang mengawasi muridnya dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga sebagai pemimpin kerohanian yang tinggi kedudukannya. Ia yang akan menuntun murid-muridnya pada tujuan thariqat serta sebagai penghubung antara murid dengan Tuhan. Untuk menjadi seorang Syekh tidaklah mudah. Selain harus memiliki pengetahuan yang lengkap tentang thariqat, ia juga harus memiliki kebersihan rohani dan kehidupan batin yang murni. Syekh memiliki wakil yang disebut dengan Khalifah.

Pada mulanya, para ulama sufi menganjurkan agar orang-orang yang menempuh jalan tasawuf (thariqat) memerlukan seorang guru (syekh) yang berpengalaman sebagai penasihat, terutama dalam penyucian hati dengan meniti maqom-maqom kenaikan rohani, yakni agar tidak tersesat dan dan dapat mengendalikan hawa nafsu. Kemudian dengan munculnya berbagai kelompok (organisasi) thariqat, fungsi guru bukan lagi terbatas pada pengamat dan penasihat, tetapi guru juga menjadi pengajar dan pembimbing para murid dalam mengamalkan teknik-teknik zikir dan ajaran-ajaran yang diberikan oleh guru mereka. 

b) Murid

Pengikut thariqat disebut murid, yaitu orang yang menghendaki pengetahuan dan petunjuk-petunjuk dalam segala amal ibadahnya. Murid-murid tersebut terdiri dari laki-laki dan perempuan baik masih belum dewasa maupun sudah lanjut usia. Murid-murid ini tidak hanya harus mempelajari segala macam pengetahuan tentang ilmu thariqat, tetapi juga harus mematuhi segala adab dan akhlak yang berlaku baik pada dirinya, pada Syekhnya atau pada murid lainnya.

Keberadaan murid dihadapan gurunya ibarat mayit atau bangkai yang tak berdaya apa-apa. Ia seperti seorang yang memasrahkan dirinya secara total pada guru atau Syekhnya. Karena thariqat adalah jalan yang harus dilalui untuk mendekatkan diri pada Allah, maka seorang murid harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1) Mempelajari ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan syariat agama.
2) Mengamati dan berusaha semaksimal mungkin untuk mengikuti jejak dan guru, dan melaksanakan perintahnya dan meninggalkan larangannya.
3) Tidak mencari-cari keringanan dalam beramal agar tercapai kesempurnaan yang hakiki.
4) Berbuat dan mengisi waktu seefesien mungkin dengan segala wirid dan doa guna pemantapan dan kekhusuan dalam mencapai maqomat yang lebih tinggi.
5) Mengekang hawa nafsu agar terhindar dari kesalahan yang dapat menodai amal. 

c) Silsilah

Silsilah dalam ajaran thariqah mengacu pada garis keguruan beruap urutan-urutan nama para guru yang mangajarkan dasar-dasar thariqat secara turun menurun. Silsilah itu bagaikan kartu nama dan legitimasi seorang guru, yaitu menunjukkan ke cabang thariqat mana ia termasuk dan bagaimana hubungannya dengan guru-guru thariqat lainnya. 

d) Zikir dan Wirid

Zikir dan wirid adalah salah satu teknik untuk bermeditasi dan berkonsentrasi dalam rangkai mencapai ma’rifatullah. Teknik-teknik ini disusun oleh guru-guru thariqat yang kemudian dipergunakan untuk membimbing murid-muridnya. Masing-masing organisasi thariqat memiliki bentuk zikir dan wirid yang berbeda-beda.

e) Baiat, Ijazah dan Khalifah

Baiat berisi janji dan sumpah setia kepada syekh dan hal-hal lain yang berkenaan dengan aturan-aturan thariqat. Pembaiatan dilakukan oleh seorang murid yang akan memasuki wilayah thariqat.
Apabila seorang murid telah mempelajari dasar-dasar thariqat dan telah memperlihatkan kemajuan yang memadai untuk melaksanakan latihan-latihan sendiri, gurunya akan memberikan ijazah, yaitu suatu surat keterangan yang memberikan kekuasaan kepada murid untuk melanjutkan dan mengajarkan thariqat pada orang lain. 

Setelah itu, ia lalu menyandang gelar sebagai Khalifah (wakil) gurunya dan ia sudah boleh untuk diutus gurunya ke suatu tempat guna menyebarkan ajaran thariqat tersebut.

f) Khalwat dan Suluk

Khalwat adalah kegiatan menyepi untuk sementara waktu dari kesibukan duniawi. Di Indonesia istilah suluk yang secara harfiah berarti menempuh jalan spiritual, lebih lazim digunakan dan lamanya biasanya sepuluh atau dua puluh hari.

Selama melakukan khalwat, seseorang makan dan minum sedikit sekali. Hampir seluruh waktunya digunakan untuk berzikir dan tidak berbicara kecuali pada syekhnya dan hanya terbatas pada soal-soal kerohanian saja. 

3) THARIQAT YANG BERKEMBANG DI INDONESIA

a) Thariqat Qodariyyah

Thariqat ini didirikan oleh seorang guru (syekh) sufi yang terkenal, yaitu Syekh Abdul Qodir Jailani di Baghdad. Beliau dilahirkan tahun 470 H (1255 M) dan meninggal pada tahun 562 H. Murid-murid Syekh Abdul Qadir Jailani tersebar dimana-mana dan thariqatnya berkembang ke seluruh dunia Islam termasuk Indonesia. Pengaruh thariqat ini cukup banyak meresap di hati masyarakat yang dituturkan lewat bacaan manaqib pada acara-acara tertentu. 

Thariqat ini berkembang dengan pesat. Pada awalnya, murid-murid-murid Syekh Abdul Qadir Jailani mendapatkan ijazah, lalu dengan ijazah ini, murid-murid tersebut mengadakan cabang dari thariqat yang ada di pusat, yaitu Baghdad. Kemudian murid lain pun mengadakan thariqat di tempat lain dimana dia berada, dan seterusnya sampai thariqat Qodiriyyah ini berkembang ke berbagai belahan dunia Islam, seperti Iraq, Turki, India, China, Sudan, Maroko dan Indonesia.

b) Thariqat Rifaiyyah

Thariqat ini didirikan oleh Syekh Ahmad bin Abi al-Hasan al-Rifai, yang meninggal di Umm Abidah pada tanggal 22 Jumadil Awal tahun 578 H (1175 M). Thariqat Rifaiyyah termasuk suatu thariqat besar dengan pengaruh dan pengikut yang besar pula, pendirinya sendiri termasuk seorang yang luar biasa. Banyak pengikutnya sampai sekarang di Mesir. 

Ciri thariqat ini adalah penggunaan tabuhan rabana dalam wiridnya, yang diikuti dengan tarian dan permainan debus. Permainan debus ini berkembang pula di daerah Sunda, khususnya Banten, Jawa Barat.
Salah satu tujuan dari thariqat ini adalah melatih muridnya tahan api, tahan dilukai dan debus (berjalan di atas pecahan kaca) dan mematukkan dirinya sendiri pada ular berbisa. Apabila mereka tidak merasa lagi sakitnya dilukai, dipatuk ular atau menelan kaca dan berjalan di atas api, hal itu pertanda murid itu pertanda murid itu sudah mencapai fana. 

c) Thariqat Naqsyabandiyyah

Thariqat ini didirikan oleh Muhammad Baha’al-Din al- Naqsyabandy (717-791 H/1318-1389 M). Salah satu ajaran dari thariqat Naqsyabandiyyah adalah berzikir di dalam hati atau zikir dengan cara Sirr, tidak dilahirkan. Thariqat ini berkembang di Afghanistan, India, termasuk juga ke Indonesia, yaitu daerah Sumatra, Jawa, maupun Sulawesi.

d) Thariqat Samaniyyah

Thariqat ini didirikan oleh Syekh Saman yang meninggal pada tahun 1720 M di Madinah. Thariqat ini banyak tersebar luas di Aceh, dan memiliki pengaruh yang besar pada daerah ini, juga di Palembang serta daerah lainnya di Sumatra.

Ciri thariqat ini adalah zikirnya dengan suara keras dan melengking, khususnya ketika mengucapkan lafadz la ilaha illa Allah. Juga terkenal dengan nama ratib Saman yang hanya mempergunakan perkataan “hu”, yang artinya Dia Allah. Syekh Saman ini juga mengajarkan agar memperbanyak sholat dan zikir, kasih pada fakir miskin, jangan mencintai dunia, menukar akal basyariyyah dengan akal robaniyyah, beriman hanya kepada Allah dengan tulus ikhlas. 

e) Thariqat Syadziliyyah

Thariqat ini didirikan oleh Abu al-Hasan al-Syadzili, seorang sufi aliran suni. Dia berasal dari Sadzilah, Tunisia dan di sana ia bersama para muridnya pergi ke Mesir lalu tinggal di kota Iskandariyyah, sekitar tahun 642 H. Thariqat ini berkembang di Andalusia, Indonesia, Afrika Utara, Afrika Barat, Mesir, dan berbagai negara Arab lainnya. 

f) Thariqat Khalwatiyyah

Thariqat ini didirikan oleh Syekh Zahiruddin di Khurosan dan merupakan cabang dari thariqat Suhrawardiyyah yang didirikan oleh Abu al- wajib al-Suhrawardi. Thariqat ini mula-mula tersiar di Banten pada masa pemerintahan Tirtayasa.

Thariqat ini banyak pengikutnya di Indonesia karena suluk dari thariqat ini sangat sederhana dalam pelaksanaannya. Untuk membawa jiwa dari tingkat yang rendah ke tingkat yang lebih tinggi melalui tujuh tingkat, yaitu peningkatan dari nafsu amarah, lawwamah, mulhammah, muthmainah, radhiyyah, mardiyyah dan nafsu kamilah. 

4) TATA CARA PELAKSANAAN THARIQAT

Tata cara pelaksanaan thariqat antara lain sebagai berikut:

a) Zikir, yaitu ingat yang terus-menerus kepada Allah dalam hati serta menyebutkan namanya dengan lisan. Zikir ini berguna sebagai alat kontrol bagi hati, ucapan dan perbuatan agar tidak menyimpang dari garis yang sudah ditetapkan Allah.
b) Ratib, yaitu mengucap lafal la ilaha illa Allah dengan gaya, gerak dan irama tertentu.
c) Muzik, yaitu dalam membacakan wirid-wirid dan syair-syair tertentu diiringi dengan bunyi-bunyian (instrumentalia) seperti memukul rebana.
d) Menari, yaitu gerak yang dilakukan mengiringi wirid-wirid dan bacaan-bacaan tertentu untuk menimbulkan kekhidmatan.
e) Bernafas, yaitu mengatur cara bernafas pada waktu melakukan zikir yang tertentu.


C. PENUTUP

Dari pembahasan yang kami uraikan diatas dapat disimpulkan bahwa thariqat adalah jalan yang bersifat spiritual bagi seorang sufi ynag di dalmnya berisi amalan ibadah dan yang lainnya yang bertemakan menyebut nama Allah dan sifat-sifatnya disertai penghayatan yang mendalam.Thariqat memiliki unsur-unsur yang harus dilaksanakan yaitu adanya syekh, murid, silsilah, dzikir, wirid, ijazah, dll.
Thariqat pada umumnya dilaksanakan melalui cara antara lain yaitu dengan melakukan zikir yang berguna sebagai alat pengontrol hati.

DAFTAR PUSTAKA

Hadi, Mukhtar.2009. Memahami Ilmu Tasawuf. Aura Media:Yogyakarta
Nata, Abuddin.2002. Akhlak Tasawuf. RajaGrafindo Pustaka: Jakarta, cet. IV
As, Asmaran. 1996. Pengantar Study Tasawuf. RajaGrafindo Persada: Jakarta.
Simuh. 1997. Tasawuf dan Perkembangannya Dalam Islam. RajaGrafindo Persada: Jakarta, cet.II
http://id.wikipedia.org/wiki/Tarekat